Page 62 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 62

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


                         Menugaskan penelaah yang tepat, yang tidak terlibat dalam aktivitas
                        profesional, untuk menelaah setiap pekerjaan yang dilakukan atau keputusan
                        yang dibuat oleh Akuntan sehubungan dengan individu atau organisasi yang
                        bujukannya diterima Akuntan.
                         Memberikan bujukan tersebut untuk donasi dalam acara amal setelah
                        menerima dan mengungkapkan pemberian donasi tersebut dengan tepat,
                        misalnya, kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola atau
                        individu yang menawarkan bujukan.
                         Mengganti bujukan yang diterima seperti keramahtamahan.
                         Sesegera mungkin, mengembalikan bujukan setelah diterima seperti hadiah.


           keluarga inti atau keluarga dekat

           P250.12   Akuntan harus tetap mewaspadai potensi ancaman terhadap kepatuhan pada
                    prinsip dasar etika yang muncul dari penawaran bujukan:
                    (a)   oleh anggota keluarga inti atau keluarga dekat dari Akuntan kepada pihak
                        lawan yang memiliki hubungan profesional dengan Akuntan; atau
                    (b)   kepada anggota keluarga inti atau keluarga dekat Akuntan oleh pihak lawan
                        yang memiliki hubungan profesional dengan Akuntan.


           P250.13   Ketika Akuntan menyadari adanya bujukan yang ditawarkan kepada atau diberikan
                    oleh anggota keluarga inti atau keluarga dekat dan menyimpulkan terdapat intensi
                    untuk memengaruhi perilaku Akuntan atau pihak lawan secara tidak patut, atau
                    menganggap pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi yang memadai
                    kemungkinan menyimpulkan bahwa terdapat intensi tersebut, maka Akuntan
                    harus memberikan advis kepada anggota keluarga inti atau keluarga dekat untuk
                    tidak menawarkan atau menerima bujukan.


           250.13-A1  Faktor yang ditetapkan di paragraf 250.9-A3 relevan dalam menentukan apakah
                    terdapat intensi yang nyata atau dirasakan untuk memengaruhi perilaku Akuntan
                    atau pihak lawan secara tidak patut.
                    (a)   Akuntan dan anggota keluarga inti atau keluarga dekat;
                    (b)   Anggota keluarga inti atau keluarga dekat dan pihak lawan; dan
                    (c)   Akuntan dan pihak lawan.
                    Sebagai contoh, tawaran pekerjaan, di luar proses rekrutmen normal, kepada
                    suami/istri Akuntan oleh pihak lawan yang sedang menegosiasikan kontrak yang
                    signifikan dengan Akuntan, dapat menunjukkan intensi tersebut.










           44
   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66   67