Page 58 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 58

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


           SekSi 250

           BUJUKAN, TERMASUK HADIAH DAN
           KERAMAHTAMAHAN



           PendaHuLuan


           250.1    Akuntan disyaratkan untuk mematuhi prinsip dasar etika dan menerapkan
                    kerangka kerja konseptual yang ditetapkan di Seksi 120 untuk mengidentifikasi,
                    mengevaluasi dan mengatasi ancaman.


           250.2    Menawarkan atau menerima bujukan dapat memunculkan ancaman kepentingan
                    pribadi,  ancaman  kedekatan,  atau  ancaman  intimidasi  terhadap  kepatuhan
                    pada prinsip dasar etika, terutama prinsip integritas, objektivitas, dan perilaku
                    profesional.

           250.3    Seksi ini menjelaskan persyaratan dan materi aplikasi yang relevan untuk
                    menerapkan kerangka kerja konseptual dalam kaitannya dengan penawaran dan
                    penerimaan bujukan yang tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan
                    ketika Akuntan melakukan aktivitas profesional. Seksi ini juga mensyaratkan
                    akuntan  untuk mematuhi  peraturan perundang-undangan  yang  relevan  saat
                    menawarkan atau menerima bujukan.

           PeRSYaRatan dan MateRi aPLikaSi


           umum


           250.4-A1   Bujukan adalah objek, situasi, atau tindakan yang digunakan untuk memengaruhi
                    perilaku individu lain, namun tidak dimaksudkan untuk memengaruhi perilaku
                    individu tersebut secara tidak patut. Bujukan dapat berkisar dari tindakan kecil
                    berupa keramahtamahan antar rekan bisnis hingga tindakan yang mengakibatkan
                    ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Bujukan dapat
                    berupa, misalnya (namun tidak terbatas pada):
                        Hadiah.
                        Keramahtamahan.
                        Hiburan.
                        Sumbangan politik atau sosial.
                        Tawaran yang tidak pantas atas persahabatan dan loyalitas.
                        Pemberian kerja atau kesempatan komersial lainnya.
                        Perlakuan, hak, atau hak istimewa.



           40
   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63