Page 58 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 58
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
SekSi 250
BUJUKAN, TERMASUK HADIAH DAN
KERAMAHTAMAHAN
PendaHuLuan
250.1 Akuntan disyaratkan untuk mematuhi prinsip dasar etika dan menerapkan
kerangka kerja konseptual yang ditetapkan di Seksi 120 untuk mengidentifikasi,
mengevaluasi dan mengatasi ancaman.
250.2 Menawarkan atau menerima bujukan dapat memunculkan ancaman kepentingan
pribadi, ancaman kedekatan, atau ancaman intimidasi terhadap kepatuhan
pada prinsip dasar etika, terutama prinsip integritas, objektivitas, dan perilaku
profesional.
250.3 Seksi ini menjelaskan persyaratan dan materi aplikasi yang relevan untuk
menerapkan kerangka kerja konseptual dalam kaitannya dengan penawaran dan
penerimaan bujukan yang tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan
ketika Akuntan melakukan aktivitas profesional. Seksi ini juga mensyaratkan
akuntan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang relevan saat
menawarkan atau menerima bujukan.
PeRSYaRatan dan MateRi aPLikaSi
umum
250.4-A1 Bujukan adalah objek, situasi, atau tindakan yang digunakan untuk memengaruhi
perilaku individu lain, namun tidak dimaksudkan untuk memengaruhi perilaku
individu tersebut secara tidak patut. Bujukan dapat berkisar dari tindakan kecil
berupa keramahtamahan antar rekan bisnis hingga tindakan yang mengakibatkan
ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Bujukan dapat
berupa, misalnya (namun tidak terbatas pada):
Hadiah.
Keramahtamahan.
Hiburan.
Sumbangan politik atau sosial.
Tawaran yang tidak pantas atas persahabatan dan loyalitas.
Pemberian kerja atau kesempatan komersial lainnya.
Perlakuan, hak, atau hak istimewa.
40

