Page 55 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 55
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
230.3-A4 Contoh tindakan yang dapat menjadi pengamanan untuk mengatasi ancaman
kepentingan pribadi termasuk:
Mendapatkan bantuan atau pelatihan dari seseorang dengan keahlian yang
dibutuhkan.
Memastikan kecukupan waktu dalam melaksanakan tugas yang relevan.
P230.4 Jika ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip kompetensi dan kehati-hatian
profesional tidak dapat diatasi, maka Akuntan harus menentukan apakah menolak
untuk melakukan tugas yang dimaksud. Jika Akuntan menentukan bahwa
penolakan adalah tepat, maka Akuntan harus mengomunikasikan alasannya.
Pertimbangan Lain
230.5-A1 Persyaratan dan materi aplikasi di Seksi 270 berlaku ketika Akuntan mendapat
tekanan untuk bertindak dengan cara yang mungkin memunculkan pelanggaran
terhadap prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional.
37

