Page 55 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 55

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


            230.3-A4   Contoh tindakan yang dapat menjadi pengamanan untuk mengatasi ancaman
                     kepentingan pribadi termasuk:
                           Mendapatkan bantuan atau pelatihan dari seseorang dengan keahlian yang
                          dibutuhkan.
                           Memastikan kecukupan waktu dalam melaksanakan tugas yang relevan.


            P230.4    Jika ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip kompetensi dan kehati-hatian
                     profesional tidak dapat diatasi, maka Akuntan harus menentukan apakah menolak
                     untuk  melakukan  tugas yang dimaksud.  Jika Akuntan  menentukan bahwa
                     penolakan adalah tepat, maka Akuntan harus mengomunikasikan alasannya.

            Pertimbangan Lain


            230.5-A1   Persyaratan dan materi aplikasi di Seksi 270 berlaku ketika Akuntan mendapat
                     tekanan untuk bertindak dengan cara yang mungkin memunculkan pelanggaran
                     terhadap prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional.















































                                                                                         37
   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60