Page 51 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 51
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
Memilih atau mengubah kebijakan akuntansi atau metode di antara dua atau
lebih alternatif yang diperkenankan berdasarkan basis pelaporan keuangan
yang berlaku, misalnya, memilih kebijakan akuntansi untuk membukukan
kontrak jangka panjang agar laba atau rugi disalahsajikan.
Menentukan waktu transaksi, misalnya, mengatur waktu penjualan aset
mendekati akhir tahun fiskal agar menyesatkan.
Menentukan struktur transaksi, misalnya, merancang transaksi pembiayaan
agar aset dan liabilitas atau klasifikasi arus kas disalahsajikan.
Memilih pengungkapan, misalnya, menghilangkan atau mengaburkan
informasi yang berkaitan dengan risiko keuangan atau operasional agar
menyesatkan.
P220.6 Ketika melakukan aktivitas profesional, khususnya yang tidak mensyaratkan
kepatuhan terhadap basis pelaporan keuangan yang berlaku, maka Akuntan
harus melakukan pertimbangan profesional untuk mengidentifikasi dan
mempertimbangkan:
(a) Tujuan penggunaan informasi tersebut;
(b) Konteks informasi yang diberikan; dan
(c) Pengguna yang menggunakan informasi.
220.6-A1 Misalnya, ketika menyusun atau menyajikan laporan proforma, anggaran, atau
proyeksi, maka penyertaan estimasi, perkiraan, dan asumsi yang relevan, jika
tepat, memungkinkan pihak-pihak yang mengandalkan pada informasi tersebut
untuk membuat pertimbangan sendiri.
220.6-A2 Akuntan juga dapat mempertimbangkan untuk mengklarifikasi pengguna yang
dituju serta konteks dan tujuan dari informasi yang disajikan.
Mengandalkan Pekerjaan Pihak Lain
P220.7 Akuntan yang bermaksud mengandalkan pekerjaan pihak lain, baik dari
internal maupun eksternal organisasi tempatnya bekerja, harus menggunakan
pertimbangan profesional untuk menentukan langkah yang harus diambil, jika
ada, untuk memenuhi tanggung jawab yang ditetapkan di paragraf P220.4.
220.7-A1 Faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam menentukan apakah ketergantungan
pada pihak lain adalah wajar termasuk:
Reputasi dan keahlian dari, serta sumber daya yang dimiliki oleh, individu
maupun organisasi lain.
Apakah individu lain tersebut tunduk pada standar profesional dan kode etik
yang berlaku.
33