Page 51 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 51

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


                           Memilih atau mengubah kebijakan akuntansi atau metode di antara dua atau
                          lebih alternatif yang diperkenankan berdasarkan basis pelaporan keuangan
                          yang berlaku, misalnya, memilih kebijakan akuntansi untuk membukukan
                          kontrak jangka panjang agar laba atau rugi disalahsajikan.
                           Menentukan waktu transaksi, misalnya, mengatur waktu penjualan aset
                          mendekati akhir tahun fiskal agar menyesatkan.
                           Menentukan struktur transaksi, misalnya, merancang transaksi pembiayaan
                          agar aset dan liabilitas atau klasifikasi arus kas disalahsajikan.
                           Memilih pengungkapan, misalnya, menghilangkan atau mengaburkan
                          informasi yang berkaitan dengan risiko keuangan atau operasional agar
                          menyesatkan.


            P220.6    Ketika melakukan aktivitas profesional, khususnya yang tidak mensyaratkan
                     kepatuhan terhadap  basis  pelaporan keuangan  yang berlaku,  maka Akuntan
                     harus  melakukan  pertimbangan  profesional  untuk  mengidentifikasi  dan
                     mempertimbangkan:
                     (a)   Tujuan penggunaan informasi tersebut;
                     (b)   Konteks informasi yang diberikan; dan
                     (c)   Pengguna yang menggunakan informasi.


            220.6-A1   Misalnya, ketika menyusun atau menyajikan laporan proforma, anggaran, atau
                     proyeksi, maka penyertaan estimasi, perkiraan, dan asumsi yang relevan, jika
                     tepat, memungkinkan pihak-pihak yang mengandalkan pada informasi tersebut
                     untuk membuat pertimbangan sendiri.

            220.6-A2   Akuntan juga dapat mempertimbangkan untuk mengklarifikasi pengguna yang
                     dituju serta konteks dan tujuan dari informasi yang disajikan.

            Mengandalkan Pekerjaan Pihak Lain


            P220.7    Akuntan yang bermaksud mengandalkan pekerjaan pihak lain, baik dari
                     internal maupun eksternal organisasi tempatnya bekerja, harus menggunakan
                     pertimbangan profesional untuk menentukan langkah yang harus diambil, jika
                     ada, untuk memenuhi tanggung jawab yang ditetapkan di paragraf P220.4.


            220.7-A1   Faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam menentukan apakah ketergantungan
                     pada pihak lain adalah wajar termasuk:
                           Reputasi dan keahlian dari, serta sumber daya yang dimiliki oleh, individu
                          maupun organisasi lain.
                           Apakah individu lain tersebut tunduk pada standar profesional dan kode etik
                          yang berlaku.



                                                                                         33
   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56