Page 46 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 46
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
SekSi 210
BENTURAN KEPENTINGAN
PendaHuLuan
210.1 Akuntan disyaratkan untuk mematuhi prinsip dasar etika dan menerapkan
kerangka kerja konseptual yang ditetapkan di Seksi 120 untuk mengidentifikasi,
mengevaluasi, dan mengatasi ancaman.
210.2 Benturan kepentingan dapat memunculkan ancaman terhadap kepatuhan pada
prinsip objektivitas dan mungkin memunculkan ancaman terhadap kepatuhan
pada prinsip dasar etika lainnya. Ancaman tersebut mungkin muncul ketika:
(a) Akuntan melakukan aktivitas profesional yang terkait dengan permasalahan
tertentu bagi dua pihak atau lebih yang memiliki kepentingan yang saling
berbenturan terkait dengan permasalahan tersebut; atau
(b) Kepentingan seorang Akuntan terkait dengan suatu permasalahan tertentu
dan kepentingan dari pihak yang menggunakan aktivitas profesional yang
berkaitan dengan permasalahan tersebut, berada pada situasi berbenturan.
Pihak yang mungkin terlibat dalam benturan kepentingan mencakup organisasi
tempatnya bekerja, pemasok, pelanggan, pemberi pinjaman, pemegang saham,
atau pihak lain.
210.3 Seksi ini mengatur persyaratan dan materi aplikasi spesifik yang relevan dengan
penerapan kerangka kerja konseptual atas benturan kepentingan.
PeRSYaRatan dan MateRi aPLikaSi
umum
P210.4 Akuntan dilarang membiarkan benturan kepentingan mengompromikan
pertimbangan profesional atau bisnis.
210.4-A1 Contoh keadaan yang mungkin memunculkan benturan kepentingan mencakup:
Berposisi sebagai manajemen atau pihak yang bertanggung jawab tata
kelola dari dua organisasi pemberi kerja dan memperoleh informasi rahasia
dari salah satu organisasi yang mungkin digunakan oleh Akuntan untuk
menguntungkan atau merugikan organisasi yang lain.
Melakukan aktivitas profesional untuk dua pihak dalam suatu kerjasama
yang mempekerjakan Akuntan untuk membantu pihak-pihak tersebut
secara terpisah dalam proses pembubaran kerjasama.
28