Page 46 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 46

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


           SekSi 210

           BENTURAN KEPENTINGAN



           PendaHuLuan

           210.1    Akuntan disyaratkan untuk mematuhi prinsip dasar etika dan menerapkan
                    kerangka kerja konseptual yang ditetapkan di Seksi 120 untuk mengidentifikasi,
                    mengevaluasi, dan mengatasi ancaman.

           210.2    Benturan kepentingan dapat memunculkan ancaman terhadap kepatuhan pada
                    prinsip objektivitas dan mungkin memunculkan ancaman terhadap kepatuhan
                    pada prinsip dasar etika lainnya. Ancaman tersebut mungkin muncul ketika:
                    (a)   Akuntan melakukan aktivitas profesional yang terkait dengan permasalahan
                        tertentu bagi dua pihak atau lebih yang memiliki kepentingan yang saling
                        berbenturan terkait dengan permasalahan tersebut; atau
                    (b)   Kepentingan seorang Akuntan terkait dengan suatu permasalahan tertentu
                        dan kepentingan dari pihak yang menggunakan aktivitas profesional yang
                        berkaitan dengan permasalahan tersebut, berada pada situasi berbenturan.
                    Pihak yang mungkin terlibat dalam benturan kepentingan mencakup organisasi
                    tempatnya bekerja, pemasok, pelanggan, pemberi pinjaman, pemegang saham,
                    atau pihak lain.

           210.3    Seksi ini mengatur persyaratan dan materi aplikasi spesifik yang relevan dengan
                    penerapan kerangka kerja konseptual atas benturan kepentingan.

           PeRSYaRatan dan MateRi aPLikaSi


           umum

           P210.4    Akuntan  dilarang membiarkan  benturan  kepentingan mengompromikan
                    pertimbangan profesional atau bisnis.


           210.4-A1   Contoh keadaan yang mungkin memunculkan benturan kepentingan mencakup:
                         Berposisi sebagai manajemen atau pihak yang bertanggung jawab tata
                        kelola dari dua organisasi pemberi kerja dan memperoleh informasi rahasia
                        dari salah satu organisasi yang mungkin digunakan oleh Akuntan untuk
                        menguntungkan atau merugikan organisasi yang lain.
                         Melakukan aktivitas profesional untuk dua pihak dalam suatu kerjasama
                        yang mempekerjakan Akuntan untuk membantu pihak-pihak tersebut
                        secara terpisah dalam proses pembubaran kerjasama.



           28
   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51