Page 49 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 49
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
SekSi 220
PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN INFORMASI
PendaHuLuan
220.1 Akuntan disyaratkan untuk mematuhi prinsip dasar etika dan menerapkan
kerangka kerja konseptual yang ditetapkan di Seksi 120 dalam mengidentifikasi,
mengevaluasi, dan mengatasi ancaman.
220.2 Penyusunan atau penyajian informasi keuangan mungkin memunculkan ancaman
kepentingan pribadi, ancaman intimidasi, atau ancaman lainnya terhadap
kepatuhan pada satu atau lebih dari prinsip dasar etika. Seksi ini menetapkan
persyaratan dan materi aplikasi spesifik yang relevan dengan penerapan kerangka
kerja konseptual dalam keadaan tersebut.
PeRSYaRatan dan MateRi aPLikaSi
umum
220.3-A1 Akuntan di semua tingkatan dalam organisasi tempatnya bekerja terlibat dalam
penyusunan atau penyajian informasi baik di dalam dan di luar organisasi.
220.3-A2 Pemangku kepentingan yang dituju, atau diperuntukkan, dari penyusunan atau
penyajian informasi tersebut, termasuk:
Manajemen dan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola.
Investor dan pemberi pinjaman atau kreditur lain.
Regulator.
Informasi tersebut mungkin membantu para pemangku kepentingan dalam
memahami dan mengevaluasi aspek-aspek organisasi tempatnya bekerja dan
membuat keputusan untuk organisasi tempatnya bekerja. Informasi tersebut
dapat mencakup informasi keuangan dan nonkeuangan yang mungkin tersedia
bagi publik atau digunakan untuk keperluan internal.
Contohnya termasuk:
Laporan operasi dan kinerja.
Analisis dukungan keputusan.
Anggaran dan proyeksi.
Informasi yang diberikan kepada auditor internal dan eksternal.
• Analisis risiko.
31