Page 54 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 54
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
SekSi 230
BERTINDAK DENGAN KEAHLIAN YANG
MEMADAI
PendaHuLuan
230.1 Akuntan disyaratkan untuk mematuhi prinsip dasar etika dan menerapkan
kerangka kerja konseptual yang ditetapkan di Seksi 120 untuk mengidentifikasi,
mengevaluasi, dan mengatasi ancaman.
230.2 Bertindak tanpa keahlian yang memadai akan memunculkan ancaman
kepentingan pribadi terhadap kepatuhan pada prinsip kompetensi dan kehati-
hatian profesional. Seksi ini menetapkan persyaratan dan materi aplikasi spesifik
yang terkait untuk penerapan kerangka kerja konseptual dalam keadaan tersebut.
PeRSYaRatan dan MateRi aPLikaSi
umum
P230.3 Akuntan tidak boleh dengan sengaja menyesatkan organisasi tempatnya bekerja
sehubungan dengan level keahlian atau pengalaman yang dimiliki.
230.3-A1 Prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional mensyaratkan Akuntan hanya
melaksanakan tugas signifikan ketika memiliki, atau dapat memperoleh, pelatihan
atau pengalaman tertentu yang memadai.
230.3-A2 Ancaman kepentingan pribadi untuk mematuhi prinsip kompetensi dan kehati-
hatian profesional mungkin muncul ketika Akuntan memiliki:
Waktu yang tidak mencukupi untuk melaksanakan atau menyelesaikan
tugas secara memadai.
Informasi yang tidak lengkap, terbatas, atau tidak cukup untuk melaksanakan
tugas tersebut secara memadai.
Pengalaman, pelatihan, dan/atau pendidikan yang tidak memadai.
Sumber daya yang tidak cukup untuk melaksanakan tugas secara memadai.
230.3-A3 Faktor yang relevan dalam mengevaluasi level ancaman tersebut termasuk:
Sejauh mana Akuntan bekerja dengan orang lain.
Tingkat senioritas Akuntan yang bekerja di bisnis.
Level supervisi dan penelaahan yang diterapkan terhadap pekerjaan.
36