Page 41 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 41

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


            SekSi 200

            PENERAPAN KERANGKA KERJA
            KONSEPTUAL - AKUNTAN YANG BEKERJA

            DI BISNIS


            PendaHuLuan


            200.1    Bagian Kode Etik ini menjelaskan persyaratan dan materi aplikasi untuk Akuntan
                     yang  bekerja  di  bisnis  ketika  menerapkan  kerangka  kerja  konseptual  yang
                     ditetapkan di Seksi 120. Bagian ini tidak menjelaskan semua fakta dan keadaan,
                     termasuk aktivitas, kepentingan, dan hubungan profesional yang dihadapi
                     Akuntan yang bekerja di bisnis, yang memunculkan atau mungkin memunculkan
                     ancaman  terhadap  kepatuhan  pada  prinsip  dasar  etika.  Dengan  demikian,
                     kerangka kerja konseptual mensyaratkan Akuntan yang bekerja di bisnis untuk
                     mewaspadai fakta dan keadaan tersebut.


            200.2    Investor, kreditor, organisasi tempatnya bekerja, dan sektor bisnis lain,
                     sebagaimana  juga  pemerintah  dan masyarakat umum dapat mengacu pada
                     hasil pekerjaan Akuntan yang bekerja di bisnis. Akuntan yang bekerja di bisnis
                     bertanggung jawab baik sendiri ataupun bersama dengan pihak lain dalam
                     penyusunan dan pelaporan informasi keuangan dan informasi lain, yang dijadikan
                     acuan oleh organisasi tempatnya bekerja dan pihak ketiga. Akuntan yang bekerja
                     di bisnis mungkin bertanggung jawab dalam manajemen keuangan yang efektif
                     dan memberi advis yang kompeten dalam berbagai perihal terkait bisnis.

            200.3    Seorang Akuntan yang bekerja di bisnis mungkin sebagai karyawan, tenaga
                     kontrak, rekan, direktur, komisaris, pemilik merangkap sebagai pengelola, atau
                     sukarelawan dari organisasi tempatnya bekerja. Bentuk hukum hubungan
                     Akuntan dengan organisasi tempatnya bekerja, tidak berpengaruh pada tanggung
                     jawab etika yang dibebankan kepada Akuntan tersebut.


            200.4    Dalam bagian ini, istilah “Akuntan” mengacu pada:
                     (a)   Seorang Akuntan yang bekerja di bisnis; dan
                     (b)   Seseorang yang merupakan Akuntan yang berpraktik melayani publik ketika
                          melakukan aktivitas profesional berdasarkan hubungan Akuntan tersebut
                          dengan Kantor, baik sebagai tenaga kontrak, karyawan, atau pemilik. Informasi
                          lebih lanjut tentang kapan Bagian 2 berlaku untuk Akuntan yang berpraktik
                          melayani publik dijelaskan di paragraf P120.4, P300.5, dan 300.5-A1.






                                                                                         23
   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46