Page 41 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 41
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
SekSi 200
PENERAPAN KERANGKA KERJA
KONSEPTUAL - AKUNTAN YANG BEKERJA
DI BISNIS
PendaHuLuan
200.1 Bagian Kode Etik ini menjelaskan persyaratan dan materi aplikasi untuk Akuntan
yang bekerja di bisnis ketika menerapkan kerangka kerja konseptual yang
ditetapkan di Seksi 120. Bagian ini tidak menjelaskan semua fakta dan keadaan,
termasuk aktivitas, kepentingan, dan hubungan profesional yang dihadapi
Akuntan yang bekerja di bisnis, yang memunculkan atau mungkin memunculkan
ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika. Dengan demikian,
kerangka kerja konseptual mensyaratkan Akuntan yang bekerja di bisnis untuk
mewaspadai fakta dan keadaan tersebut.
200.2 Investor, kreditor, organisasi tempatnya bekerja, dan sektor bisnis lain,
sebagaimana juga pemerintah dan masyarakat umum dapat mengacu pada
hasil pekerjaan Akuntan yang bekerja di bisnis. Akuntan yang bekerja di bisnis
bertanggung jawab baik sendiri ataupun bersama dengan pihak lain dalam
penyusunan dan pelaporan informasi keuangan dan informasi lain, yang dijadikan
acuan oleh organisasi tempatnya bekerja dan pihak ketiga. Akuntan yang bekerja
di bisnis mungkin bertanggung jawab dalam manajemen keuangan yang efektif
dan memberi advis yang kompeten dalam berbagai perihal terkait bisnis.
200.3 Seorang Akuntan yang bekerja di bisnis mungkin sebagai karyawan, tenaga
kontrak, rekan, direktur, komisaris, pemilik merangkap sebagai pengelola, atau
sukarelawan dari organisasi tempatnya bekerja. Bentuk hukum hubungan
Akuntan dengan organisasi tempatnya bekerja, tidak berpengaruh pada tanggung
jawab etika yang dibebankan kepada Akuntan tersebut.
200.4 Dalam bagian ini, istilah “Akuntan” mengacu pada:
(a) Seorang Akuntan yang bekerja di bisnis; dan
(b) Seseorang yang merupakan Akuntan yang berpraktik melayani publik ketika
melakukan aktivitas profesional berdasarkan hubungan Akuntan tersebut
dengan Kantor, baik sebagai tenaga kontrak, karyawan, atau pemilik. Informasi
lebih lanjut tentang kapan Bagian 2 berlaku untuk Akuntan yang berpraktik
melayani publik dijelaskan di paragraf P120.4, P300.5, dan 300.5-A1.
23