Page 36 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 36
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
Tindakan untuk Menghilangkan Ancaman
120.10-A1 Bergantung pada fakta dan keadaan, suatu ancaman dapat diatasi dengan
menghilangkan keadaan yang memunculkan ancaman. Namun, terdapat
beberapa situasi ketika ancaman hanya dapat diatasi dengan menolak atau
mengakhiri aktivitas profesional tertentu. Hal tersebut terjadi karena keadaan
yang memunculkan ancaman tidak dapat dihilangkan dan pengamanan tidak
dapat diterapkan untuk menurunkan ancaman sampai pada level yang dapat
diterima.
Pengamanan
120.10-A2 Pengamanan adalah tindakan, secara individual atau gabungan, yang dilakukan
Akuntan secara efektif menurunkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip
dasar etika sampai pada level yang dapat diterima.
Pertimbangan Penilaian Signifikan yang Dilakukan dan Kesimpulan Keseluruhan yang
Dicapai
P120.11 Akuntan harus membuat kesimpulan menyeluruh apakah tindakan yang
dilakukan, atau akan dilakukan oleh Akuntan, untuk mengatasi ancaman yang
muncul akan menghilangkan atau menurunkan ancaman sampai pada level yang
dapat diterima. Dalam membuat kesimpulan menyeluruh, Akuntan harus:
(a) Menelaah pertimbangan signifikan yang dibuat atau kesimpulan yang
dicapai; dan
(b) Menggunakan pengujian pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi
yang memadai.
Pertimbangan untuk Perikatan audit, Perikatan Reviu, dan Perikatan asurans Lain
Independensi
120.12-A1 Akuntan yang berpraktik melayani publik disyaratkan oleh Standar Independensi
harus independen ketika melakukan perikatan audit, perikatan reviu, atau
perikatan asurans lainnya. Independensi berkaitan dengan prinsip dasar
objektivitas dan integritas. Hal ini terdiri atas:
(a) Independensi dalam pemikiran - sikap mental pemikiran yang memungkinkan
untuk menyatakan suatu kesimpulan dengan tidak terpengaruh oleh
tekanan yang dapat mengompromikan pertimbangan profesional, sehingga
memungkinkan individu bertindak secara berintegritas serta menerapkan
objektivitas dan skeptisisme profesional.
18

