Page 36 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 36

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


           Tindakan untuk Menghilangkan Ancaman

           120.10-A1 Bergantung pada fakta dan keadaan, suatu ancaman dapat diatasi dengan
                    menghilangkan keadaan yang memunculkan ancaman. Namun, terdapat
                    beberapa situasi ketika ancaman hanya dapat diatasi dengan menolak atau
                    mengakhiri  aktivitas  profesional  tertentu.  Hal  tersebut  terjadi  karena  keadaan
                    yang memunculkan ancaman tidak dapat dihilangkan dan pengamanan tidak
                    dapat diterapkan untuk  menurunkan ancaman sampai pada level yang dapat
                    diterima.

           Pengamanan


           120.10-A2  Pengamanan adalah tindakan, secara individual atau gabungan, yang dilakukan
                    Akuntan secara efektif menurunkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip
                    dasar etika sampai pada level yang dapat diterima.


           Pertimbangan Penilaian Signifikan yang Dilakukan dan Kesimpulan Keseluruhan yang
           Dicapai


           P120.11   Akuntan harus membuat kesimpulan menyeluruh apakah tindakan yang
                    dilakukan, atau  akan dilakukan  oleh Akuntan,  untuk mengatasi ancaman  yang
                    muncul akan menghilangkan atau menurunkan ancaman sampai pada level yang
                    dapat diterima. Dalam membuat kesimpulan menyeluruh, Akuntan harus:
                    (a)   Menelaah  pertimbangan  signifikan yang  dibuat  atau  kesimpulan  yang
                        dicapai; dan
                    (b)   Menggunakan pengujian pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi
                        yang memadai.


           Pertimbangan untuk Perikatan audit, Perikatan Reviu, dan Perikatan asurans Lain

           Independensi


           120.12-A1  Akuntan yang berpraktik melayani publik disyaratkan oleh Standar Independensi
                    harus independen ketika melakukan perikatan audit, perikatan reviu, atau
                    perikatan  asurans  lainnya.  Independensi berkaitan  dengan  prinsip dasar
                    objektivitas dan integritas. Hal ini terdiri atas:
                    (a)   Independensi dalam pemikiran - sikap mental pemikiran yang  memungkinkan
                        untuk  menyatakan  suatu  kesimpulan  dengan  tidak  terpengaruh  oleh
                        tekanan yang dapat mengompromikan pertimbangan profesional, sehingga
                        memungkinkan individu bertindak secara berintegritas serta menerapkan
                        objektivitas dan skeptisisme profesional.




           18
   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41