Page 34 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 34

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


           120.6-A3   Ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika terbagi dalam satu atau
                    lebih dari kategori berikut:
                    (a)   Ancaman kepentingan pribadi, yaitu ancaman berupa kepentingan
                        keuangan atau kepentingan lain yang akan memengaruhi pertimbangan
                        atau perilaku Akuntan secara tidak tepat.
                    (b)   Ancaman telaah pribadi yaitu ancaman ketika Akuntan tidak dapat secara
                        tepat  melakukan  evaluasi  atas  pertimbangan  yang  telah  dibuatnya;  atau
                        aktivitas  yang dilakukan oleh Akuntan atau individu  dalam Kantor atau
                        organisasi  tempatnya  bekerja,  yang  diandalkan  oleh  Akuntan  ketika
                        membuat suatu pertimbangan sebagai bagian dari pelaksanaan aktivitas
                        yang sedang diberikan.
                    (c)   Ancaman advokasi yaitu ancaman yang terjadi ketika Akuntan mendukung
                        posisi klien atau organisasi tempatnya bekerja sampai pada titik yang dapat
                        mengurangi objektivitasnya.
                    (d)   Ancaman kedekatan yaitu ancaman yang terjadi karena hubungan yang
                        lama atau hubungan yang dekat dengan klien atau organisasi tempatnya
                        bekerja, Akuntan terlalu bersimpati pada kepentingan klien atau organisasi
                        tempatnya bekerja, atau terlalu mudah menerima hasil pekerjaan mereka.
                    (e)   Ancaman intimidasi yaitu ancaman yang terjadi ketika Akuntan dihalangi
                        untuk bertindak secara objektif karena tekanan yang nyata atau dirasakan,
                        termasuk upaya memengaruhi Akuntan secara tidak semestinya.

           120.6-A4   Suatu keadaan dapat memunculkan lebih dari satu ancaman, dan suatu ancaman
                    dapat memengaruhi kepatuhan pada lebih dari satu prinsip dasar etika.

           Mengevaluasi ancaman


           P120.7    Ketika Akuntan mengidentifikasi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip
                    dasar etika, maka Akuntan harus mengevaluasi apakah ancaman tersebut berada
                    pada level yang dapat diterima.

           Level yang Dapat Diterima


           120.7-A1   Level yang dapat diterima adalah level ketika pihak ketiga yang rasional dan
                    memiliki informasi yang memadai menyimpulkan bahwa Akuntan mematuhi
                    prinsip dasar etika.

           Faktor yang Relevan dalam Mengevaluasi Level Ancaman


           120.8-A1   Akuntan mempertimbangan faktor kualitatif dan kuantitatif yang relevan dalam
                    mengevaluasi ancaman dan dampak gabungan dari beberapa ancaman, jika
                    dapat diterapkan.


           16
   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39