Page 34 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 34
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
120.6-A3 Ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika terbagi dalam satu atau
lebih dari kategori berikut:
(a) Ancaman kepentingan pribadi, yaitu ancaman berupa kepentingan
keuangan atau kepentingan lain yang akan memengaruhi pertimbangan
atau perilaku Akuntan secara tidak tepat.
(b) Ancaman telaah pribadi yaitu ancaman ketika Akuntan tidak dapat secara
tepat melakukan evaluasi atas pertimbangan yang telah dibuatnya; atau
aktivitas yang dilakukan oleh Akuntan atau individu dalam Kantor atau
organisasi tempatnya bekerja, yang diandalkan oleh Akuntan ketika
membuat suatu pertimbangan sebagai bagian dari pelaksanaan aktivitas
yang sedang diberikan.
(c) Ancaman advokasi yaitu ancaman yang terjadi ketika Akuntan mendukung
posisi klien atau organisasi tempatnya bekerja sampai pada titik yang dapat
mengurangi objektivitasnya.
(d) Ancaman kedekatan yaitu ancaman yang terjadi karena hubungan yang
lama atau hubungan yang dekat dengan klien atau organisasi tempatnya
bekerja, Akuntan terlalu bersimpati pada kepentingan klien atau organisasi
tempatnya bekerja, atau terlalu mudah menerima hasil pekerjaan mereka.
(e) Ancaman intimidasi yaitu ancaman yang terjadi ketika Akuntan dihalangi
untuk bertindak secara objektif karena tekanan yang nyata atau dirasakan,
termasuk upaya memengaruhi Akuntan secara tidak semestinya.
120.6-A4 Suatu keadaan dapat memunculkan lebih dari satu ancaman, dan suatu ancaman
dapat memengaruhi kepatuhan pada lebih dari satu prinsip dasar etika.
Mengevaluasi ancaman
P120.7 Ketika Akuntan mengidentifikasi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip
dasar etika, maka Akuntan harus mengevaluasi apakah ancaman tersebut berada
pada level yang dapat diterima.
Level yang Dapat Diterima
120.7-A1 Level yang dapat diterima adalah level ketika pihak ketiga yang rasional dan
memiliki informasi yang memadai menyimpulkan bahwa Akuntan mematuhi
prinsip dasar etika.
Faktor yang Relevan dalam Mengevaluasi Level Ancaman
120.8-A1 Akuntan mempertimbangan faktor kualitatif dan kuantitatif yang relevan dalam
mengevaluasi ancaman dan dampak gabungan dari beberapa ancaman, jika
dapat diterapkan.
16