Page 31 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 31

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


            SekSi 120

            KERANGKA KERJA KONSEPTUAL



            PendaHuLuan

            120.1    Keadaan yang dihadapi oleh Akuntan dalam melaksanakan perannya mungkin
                     dapat  memunculkan  ancaman  terhadap  kepatuhan  pada  prinsip  dasar  etika.
                     Seksi 120 menetapkan persyaratan dan materi aplikasi, mencakup kerangka kerja
                     konseptual, untuk membantu Akuntan dalam mematuhi prinsip dasar etika dan
                     memenuhi tanggung jawabnya untuk bertindak dalam melindungi kepentingan
                     publik. Persyaratan dan materi aplikasi tersebut mengakomodasi berbagai
                     fakta dan keadaan, termasuk berbagai aktivitas, kepentingan, dan hubungan
                     profesional yang memunculkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip
                     dasar etika. Selain itu, persyaratan dan materi aplikasi mencegah Akuntan untuk
                     menyimpulkan bahwa situasi tersebut diperbolehkan semata-mata karena tidak
                     spesifik dilarang oleh Kode Etik.

            120.2    Kerangka kerja konseptual menetapkan suatu pendekatan bagi Akuntan untuk:
                     (a)   Mengidentifikasi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika;
                     (b)   Mengevaluasi ancaman yang teridentifikasi; dan
                     (c)   Mengatasi ancaman dengan menghilangkan atau menurunkannya sampai
                          pada level yang dapat diterima.

            PeRSYaRatan dan MateRi aPLikaSi


            umum


            P120.3    Akuntan harus menerapkan kerangka kerja konseptual untuk mengidentifikasi,
                     mengevaluasi, dan mengatasi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar
                     etika yang ditetapkan di Seksi 110.


            120.3-A1   Persyaratan tambahan dan materi aplikasi tambahan  yang relevan terhadap
                     penerapan kerangka kerja konseptual dijelaskan dalam:
                     (a)   Bagian 2: Akuntan yang Bekerja di Bisnis;
                     (b)   Bagian 3: Akuntan yang Berpraktik Melayani Publik; dan
                     (c)   Standar Independensi yaitu:
                          (i)   Bagian 4A: Independensi untuk Perikatan Audit dan Perikatan Reviu;
                              dan
                          (ii)  Bagian 4B:  Independensi untuk Perikatan Asurans selain Perikatan
                              Audit dan Perikatan Reviu.




                                                                                         13
   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36