Page 31 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 31
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
SekSi 120
KERANGKA KERJA KONSEPTUAL
PendaHuLuan
120.1 Keadaan yang dihadapi oleh Akuntan dalam melaksanakan perannya mungkin
dapat memunculkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika.
Seksi 120 menetapkan persyaratan dan materi aplikasi, mencakup kerangka kerja
konseptual, untuk membantu Akuntan dalam mematuhi prinsip dasar etika dan
memenuhi tanggung jawabnya untuk bertindak dalam melindungi kepentingan
publik. Persyaratan dan materi aplikasi tersebut mengakomodasi berbagai
fakta dan keadaan, termasuk berbagai aktivitas, kepentingan, dan hubungan
profesional yang memunculkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip
dasar etika. Selain itu, persyaratan dan materi aplikasi mencegah Akuntan untuk
menyimpulkan bahwa situasi tersebut diperbolehkan semata-mata karena tidak
spesifik dilarang oleh Kode Etik.
120.2 Kerangka kerja konseptual menetapkan suatu pendekatan bagi Akuntan untuk:
(a) Mengidentifikasi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika;
(b) Mengevaluasi ancaman yang teridentifikasi; dan
(c) Mengatasi ancaman dengan menghilangkan atau menurunkannya sampai
pada level yang dapat diterima.
PeRSYaRatan dan MateRi aPLikaSi
umum
P120.3 Akuntan harus menerapkan kerangka kerja konseptual untuk mengidentifikasi,
mengevaluasi, dan mengatasi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar
etika yang ditetapkan di Seksi 110.
120.3-A1 Persyaratan tambahan dan materi aplikasi tambahan yang relevan terhadap
penerapan kerangka kerja konseptual dijelaskan dalam:
(a) Bagian 2: Akuntan yang Bekerja di Bisnis;
(b) Bagian 3: Akuntan yang Berpraktik Melayani Publik; dan
(c) Standar Independensi yaitu:
(i) Bagian 4A: Independensi untuk Perikatan Audit dan Perikatan Reviu;
dan
(ii) Bagian 4B: Independensi untuk Perikatan Asurans selain Perikatan
Audit dan Perikatan Reviu.
13