Page 30 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 30

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


           SuBSekSi 115 - PeRiLaku PRoFeSionaL


           P115.1   Akuntan harus mematuhi prinsip perilaku profesional, yang mensyaratkan
                    Akuntan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
                    menghindari perilaku apa pun yang diketahui atau seharusnya diketahui yang
                    dapat mendiskreditkan profesi. Akuntan tidak boleh terlibat dalam bisnis,
                    pekerjaan, atau aktivitas apa pun yang diketahui merusak atau mungkin merusak
                    integritas, objektivitas, atau reputasi baik dari profesi, dan hasilnya tidak sesuai
                    dengan prinsip dasar etika.


           115.1-A1   Perilaku yang mungkin mendiskreditkan profesi termasuk perilaku yang menurut
                    pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi yang memadai, sangat mungkin
                    akan menyimpulkan bahwa perilaku tersebut mengakibatkan pengaruh negatif
                    terhadap reputasi baik profesi.


           P115.2    Ketika melakukan aktivitas pemasaran atau promosi, Akuntan dilarang
                    mencemarkan nama baik profesi. Akuntan harus bersikap jujur dan mengatakan
                    yang sebenarnya, serta tidak:
                    (a)   Membuat pernyataan yang berlebihan mengenai jasa profesional yang dapat
                        diberikan, kualifikasi yang dimiliki, atau pengalaman yang telah diperoleh;
                        atau
                    (b)   Membuat  pernyataan yang merendahkan atau melakukan perbandingan
                        yang tidak didukung bukti terhadap hasil pekerjaan pihak lain.

           115.2-A1   Jika Akuntan memiliki keraguan atas tepat tidaknya suatu bentuk iklan atau
                    pemasaran lainnya, maka Akuntan didorong untuk berkonsultasi dengan asosiasi
                    profesi yang relevan.




























           12
   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35