Page 30 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 30
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
SuBSekSi 115 - PeRiLaku PRoFeSionaL
P115.1 Akuntan harus mematuhi prinsip perilaku profesional, yang mensyaratkan
Akuntan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
menghindari perilaku apa pun yang diketahui atau seharusnya diketahui yang
dapat mendiskreditkan profesi. Akuntan tidak boleh terlibat dalam bisnis,
pekerjaan, atau aktivitas apa pun yang diketahui merusak atau mungkin merusak
integritas, objektivitas, atau reputasi baik dari profesi, dan hasilnya tidak sesuai
dengan prinsip dasar etika.
115.1-A1 Perilaku yang mungkin mendiskreditkan profesi termasuk perilaku yang menurut
pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi yang memadai, sangat mungkin
akan menyimpulkan bahwa perilaku tersebut mengakibatkan pengaruh negatif
terhadap reputasi baik profesi.
P115.2 Ketika melakukan aktivitas pemasaran atau promosi, Akuntan dilarang
mencemarkan nama baik profesi. Akuntan harus bersikap jujur dan mengatakan
yang sebenarnya, serta tidak:
(a) Membuat pernyataan yang berlebihan mengenai jasa profesional yang dapat
diberikan, kualifikasi yang dimiliki, atau pengalaman yang telah diperoleh;
atau
(b) Membuat pernyataan yang merendahkan atau melakukan perbandingan
yang tidak didukung bukti terhadap hasil pekerjaan pihak lain.
115.2-A1 Jika Akuntan memiliki keraguan atas tepat tidaknya suatu bentuk iklan atau
pemasaran lainnya, maka Akuntan didorong untuk berkonsultasi dengan asosiasi
profesi yang relevan.
12