Page 28 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 28

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


           SuBSekSi 114 - keRaHaSiaan


           P114.1    Akuntan harus mematuhi prinsip kerahasiaan, yang mensyaratkan Akuntan
                    untuk menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan
                    profesional dan bisnis. Akuntan harus:
                    (a)   Mewaspadai  terhadap  kemungkinan  pengungkapan  yang  tidak  disengaja,
                        termasuk dalam lingkungan sosial, dan khususnya kepada rekan bisnis
                        dekat, anggota keluarga inti, atau keluarga dekat;
                    (b)  Menjaga kerahasiaan informasi di dalam Kantor atau organisasi tempatnya
                        bekerja;
                    (c)   Menjaga kerahasiaan informasi yang diungkapkan oleh calon klien atau
                        organisasi tempatnya bekerja;
                    (d)   Tidak mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan
                        profesional dan bisnis di luar Kantor atau organisasi tempatnya bekerja
                        tanpa kewenangan yang memadai dan spesifik, kecuali jika terdapat hak
                        atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya;
                    (e)   Tidak menggunakan informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan
                        profesional dan hubungan bisnis untuk keuntungan pribadi atau pihak
                        ketiga;
                    (f)   Tidak menggunakan atau mengungkapkan informasi rahasia apa pun, baik
                        yang diperoleh atau diterima sebagai hasil dari hubungan profesional atau
                        bisnis maupun setelah hubungan tersebut berakhir; dan
                    (g)   Melakukan langkah-langkah yang memadai untuk memastikan bahwa
                        personel yang berada di bawah pengawasannya, serta individu yang
                        memberi advis dan bantuan profesional, untuk menghormati kewajiban
                        Akuntan guna menjaga kerahasiaan informasi.


           114.1-A1   Prinsip kerahasiaan merupakan bentuk perlindungan kepentingan publik karena
                    memfasilitasi aliran informasi yang bebas dari klien atau organisasi tempatnya
                    bekerja kepada Akuntan dengan pemahaman bahwa informasi tersebut tidak
                    akan diungkapkan kepada pihak ketiga. Namun demikian, berikut ini adalah
                    keadaan ketika Akuntan harus mengungkapkan atau mungkin disyaratkan untuk
                    mengungkapkan informasi rahasia atau ketika pengungkapan tersebut mungkin
                    layak diungkap:
                    (a)   Pengungkapan disyaratkan oleh hukum, misalnya:
                        (i)   Pembuatan dokumen atau ketentuan lainnya atas bukti dalam proses
                             hukum; atau
                        (ii)  Pengungkapan kepada otoritas publik yang berwenang atas terjadinya
                             indikasi pelanggaran hukum;
                    (b)  Pengungkapan diizinkan oleh hukum dan diperkenankan oleh klien atau
                        organisasi tempatnya bekerja;




           10
   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33