Page 28 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 28
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
SuBSekSi 114 - keRaHaSiaan
P114.1 Akuntan harus mematuhi prinsip kerahasiaan, yang mensyaratkan Akuntan
untuk menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan
profesional dan bisnis. Akuntan harus:
(a) Mewaspadai terhadap kemungkinan pengungkapan yang tidak disengaja,
termasuk dalam lingkungan sosial, dan khususnya kepada rekan bisnis
dekat, anggota keluarga inti, atau keluarga dekat;
(b) Menjaga kerahasiaan informasi di dalam Kantor atau organisasi tempatnya
bekerja;
(c) Menjaga kerahasiaan informasi yang diungkapkan oleh calon klien atau
organisasi tempatnya bekerja;
(d) Tidak mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan
profesional dan bisnis di luar Kantor atau organisasi tempatnya bekerja
tanpa kewenangan yang memadai dan spesifik, kecuali jika terdapat hak
atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya;
(e) Tidak menggunakan informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan
profesional dan hubungan bisnis untuk keuntungan pribadi atau pihak
ketiga;
(f) Tidak menggunakan atau mengungkapkan informasi rahasia apa pun, baik
yang diperoleh atau diterima sebagai hasil dari hubungan profesional atau
bisnis maupun setelah hubungan tersebut berakhir; dan
(g) Melakukan langkah-langkah yang memadai untuk memastikan bahwa
personel yang berada di bawah pengawasannya, serta individu yang
memberi advis dan bantuan profesional, untuk menghormati kewajiban
Akuntan guna menjaga kerahasiaan informasi.
114.1-A1 Prinsip kerahasiaan merupakan bentuk perlindungan kepentingan publik karena
memfasilitasi aliran informasi yang bebas dari klien atau organisasi tempatnya
bekerja kepada Akuntan dengan pemahaman bahwa informasi tersebut tidak
akan diungkapkan kepada pihak ketiga. Namun demikian, berikut ini adalah
keadaan ketika Akuntan harus mengungkapkan atau mungkin disyaratkan untuk
mengungkapkan informasi rahasia atau ketika pengungkapan tersebut mungkin
layak diungkap:
(a) Pengungkapan disyaratkan oleh hukum, misalnya:
(i) Pembuatan dokumen atau ketentuan lainnya atas bukti dalam proses
hukum; atau
(ii) Pengungkapan kepada otoritas publik yang berwenang atas terjadinya
indikasi pelanggaran hukum;
(b) Pengungkapan diizinkan oleh hukum dan diperkenankan oleh klien atau
organisasi tempatnya bekerja;
10