Page 24 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 24

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


                         Regulator.
                         Penasihat hukum.
                    Namun demikian, konsultasi semacam itu tidak membebaskan Akuntan dari
                    tanggung  jawabnya  untuk  menggunakan  pertimbangan  profesional  dalam
                    menyelesaikan konflik tersebut atau (jika perlu) dan kecuali dilarang oleh
                    peraturan perundang-undangan, untuk melepaskan diri dari permasalahan yang
                    memunculkan konflik.

           110.2-A3   Akuntan didorong untuk mendokumentasikan substansi permasalahan, rincian
                    dari setiap pembahasan, keputusan yang dibuat, dan alasan atas keputusan
                    tersebut.
























































           6
   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29