Page 24 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 24
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
Regulator.
Penasihat hukum.
Namun demikian, konsultasi semacam itu tidak membebaskan Akuntan dari
tanggung jawabnya untuk menggunakan pertimbangan profesional dalam
menyelesaikan konflik tersebut atau (jika perlu) dan kecuali dilarang oleh
peraturan perundang-undangan, untuk melepaskan diri dari permasalahan yang
memunculkan konflik.
110.2-A3 Akuntan didorong untuk mendokumentasikan substansi permasalahan, rincian
dari setiap pembahasan, keputusan yang dibuat, dan alasan atas keputusan
tersebut.
6