Page 26 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 26

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


           SuBSekSi 112 - oBJektiVitaS


           P112.1    Akuntan harus mematuhi prinsip objektivitas yang mensyaratkan Akuntan tidak
                    mengompromikan pertimbangan profesional atau bisnis karena adanya bias,
                    benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain.


           P112.2    Akuntan tidak boleh melakukan aktivitas profesional jika suatu keadaan atau
                    hubungan terlalu memengaruhi pertimbangan profesionalnya atas aktivitas
                    tersebut.




























































           8
   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31