Page 26 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 26
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
SuBSekSi 112 - oBJektiVitaS
P112.1 Akuntan harus mematuhi prinsip objektivitas yang mensyaratkan Akuntan tidak
mengompromikan pertimbangan profesional atau bisnis karena adanya bias,
benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain.
P112.2 Akuntan tidak boleh melakukan aktivitas profesional jika suatu keadaan atau
hubungan terlalu memengaruhi pertimbangan profesionalnya atas aktivitas
tersebut.
8