Page 23 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 23

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


            SekSi 110

            PRINSIP DASAR ETIKA



            umum

            110.1-A1   Lima prinsip dasar etika untuk Akuntan adalah:
                     (a)  Integritas - bersikap lugas dan jujur   dalam semua hubungan profesional dan
                          bisnis.
                     (b)   Objektivitas  -  tidak  mengompromikan  pertimbangan  profesional  atau
                          bisnis karena adanya bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak
                          semestinya dari pihak lain.
                     (c)   Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional - untuk:
                          (i)   Mencapai dan mempertahankan pengetahuan dan keahlian
                              profesional pada level yang disyaratkan untuk memastikan bahwa klien
                              atau organisasi tempatnya bekerja memperoleh jasa profesional yang
                              kompeten, berdasarkan standar profesional dan standar teknis terkini
                              serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
                          (ii)   Bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan standar profesional
                              dan standar teknis yang berlaku.
                     (d)   Kerahasiaan - menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil
                          hubungan profesional dan bisnis.
                     (e)   Perilaku Profesional - mematuhi peraturan perundang-undangan yang
                          berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang diketahui oleh Akuntan
                          mungkin akan mendiskreditkan profesi Akuntan.

            P110.2    Akuntan harus mematuhi setiap prinsip dasar etika.


            110.2-A1   Prinsip dasar etika menetapkan standar perilaku yang diharapkan dari seorang
                     Akuntan. Kerangka kerja konseptual menetapkan pendekatan yang perlu
                     diterapkan oleh seorang Akuntan, yang membantunya dalam mematuhi prinsip
                     dasar etika tersebut. Subseksi 111-115 menetapkan persyaratan dan materi
                     aplikasi yang terkait dengan masing-masing prinsip dasar etika.

            110.2-A2   Akuntan mungkin menghadapi suatu situasi ketika mematuhi salah satu prinsip
                     dasar etika, akan bertentangan dengan mematuhi satu atau lebih prinsip dasar
                     etika lainnya. Dalam situasi demikian, Akuntan mungkin mempertimbangkan
                     untuk berkonsultasi, secara anonim jika diperlukan, dengan:
                           Pihak lain dalam Kantor atau organisasi tempatnya bekerja.
                           Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola.
                           Asosiasi profesi.



                                                                                          5
   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28