Page 21 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 21

Kode etiK AKuntAn indoneSiA                                    Kode etiK AKuntAn indoneSiA


            SekSi 100

            KEPATUHAN TERHADAP KODE ETIK



            umum

            100.1-A1   Ciri pembeda profesi akuntansi adalah kesediaannya menerima tanggung
                     jawab untuk bertindak bagi kepentingan publik. Tanggung jawab Akuntan tidak
                     hanya terbatas pada kepentingan klien individu atau organisasi tempatnya
                     bekerja. Oleh karena itu, Kode Etik ini berisi persyaratan dan materi aplikasi
                     yang memungkinkan Akuntan untuk memenuhi tanggung jawab mereka untuk
                     bertindak dalam melindungi kepentingan publik.


            100.2-A1   Persyaratan dalam Kode Etik, yang ditandai dengan huruf  ‘P’, membebankan
                     kewajiban.


            100.2-A2  Materi aplikasi, yang ditandai dengan huruf ‘A’ memberikan konteks, penjelasan,
                     saran  untuk  tindakan  atau perihal  yang  perlu  dipertimbangkan,  ilustrasi, dan
                     panduan lain yang relevan untuk pemahaman yang tepat atas Kode Etik. Secara
                     khusus, materi aplikasi dimaksudkan untuk membantu Akuntan dalam memahami
                     bagaimana  menerapkan kerangka kerja konseptual pada keadaan  tertentu dan
                     untuk memahami dan mematuhi persyaratan spesifik. Meskipun materi aplikasi
                     itu sendiri bukan  merupakan  suatu persyaratan, namun pertimbangan atas
                     materi aplikasi tersebut diperlukan untuk penerapan yang tepat atas persyaratan
                     Kode Etik, termasuk penerapan kerangka kerja konseptual.

            P100.3   Akuntan harus mematuhi Kode Etik. Mungkin terdapat keadaan ketika peraturan
                     perundang-undangan  menghalangi  Akuntan  untuk  mematuhi  bagian  tertentu
                     dari Kode Etik. Dalam keadaan demikian, peraturan perundang-undangan
                     tersebut berlaku, dan Akuntan harus mematuhi seluruh bagian lain dari Kode
                     Etik.


            100.3-A1  Prinsip perilaku profesional mensyaratkan Akuntan untuk mematuhi peraturan
                     perundang-undangan  yang berlaku. Beberapa yurisdiksi mungkin memiliki
                     ketentuan yang berbeda atau melampaui ketentuan yang ditetapkan dalam Kode
                     Etik. Akuntan harus menyadari perbedaan tersebut dan mematuhi ketentuan
                     yang lebih ketat kecuali dilarang oleh peraturan perundang-undangan.










                                                                                          3
   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26