Page 21 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 21
Kode etiK AKuntAn indoneSiA Kode etiK AKuntAn indoneSiA
SekSi 100
KEPATUHAN TERHADAP KODE ETIK
umum
100.1-A1 Ciri pembeda profesi akuntansi adalah kesediaannya menerima tanggung
jawab untuk bertindak bagi kepentingan publik. Tanggung jawab Akuntan tidak
hanya terbatas pada kepentingan klien individu atau organisasi tempatnya
bekerja. Oleh karena itu, Kode Etik ini berisi persyaratan dan materi aplikasi
yang memungkinkan Akuntan untuk memenuhi tanggung jawab mereka untuk
bertindak dalam melindungi kepentingan publik.
100.2-A1 Persyaratan dalam Kode Etik, yang ditandai dengan huruf ‘P’, membebankan
kewajiban.
100.2-A2 Materi aplikasi, yang ditandai dengan huruf ‘A’ memberikan konteks, penjelasan,
saran untuk tindakan atau perihal yang perlu dipertimbangkan, ilustrasi, dan
panduan lain yang relevan untuk pemahaman yang tepat atas Kode Etik. Secara
khusus, materi aplikasi dimaksudkan untuk membantu Akuntan dalam memahami
bagaimana menerapkan kerangka kerja konseptual pada keadaan tertentu dan
untuk memahami dan mematuhi persyaratan spesifik. Meskipun materi aplikasi
itu sendiri bukan merupakan suatu persyaratan, namun pertimbangan atas
materi aplikasi tersebut diperlukan untuk penerapan yang tepat atas persyaratan
Kode Etik, termasuk penerapan kerangka kerja konseptual.
P100.3 Akuntan harus mematuhi Kode Etik. Mungkin terdapat keadaan ketika peraturan
perundang-undangan menghalangi Akuntan untuk mematuhi bagian tertentu
dari Kode Etik. Dalam keadaan demikian, peraturan perundang-undangan
tersebut berlaku, dan Akuntan harus mematuhi seluruh bagian lain dari Kode
Etik.
100.3-A1 Prinsip perilaku profesional mensyaratkan Akuntan untuk mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Beberapa yurisdiksi mungkin memiliki
ketentuan yang berbeda atau melampaui ketentuan yang ditetapkan dalam Kode
Etik. Akuntan harus menyadari perbedaan tersebut dan mematuhi ketentuan
yang lebih ketat kecuali dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
3