Page 37 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 37
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
(b) Independensi dalam penampilan – penghindaran fakta dan keadaan yang
sangat signifikan sehingga pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi
yang memadai, besar kemungkinan akan menyimpulkan bahwa integritas,
objektivitas, atau skeptisisme profesional dari Kantor, atau anggota tim audit
atau tim asurans, telah dikompromikan.
120.12-A2 Standar Independensi menetapkan persyaratan dan materi aplikasi tentang cara
menerapkan kerangka kerja konseptual untuk mempertahankan independensi
pada saat melakukan perikatan audit, perikatan reviu, atau perikatan asurans
lainnya. Kerangka kerja konseptual untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan
mengatasi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika diterapkan
dengan cara yang sama untuk mematuhi persyaratan independensi. Kategori
ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika yang dijelaskan di
paragraf 120.6-A3 juga dikategorikan sebagai ancaman terhadap kepatuhan pada
persyaratan independensi.
Skeptisisme Profesional
120.13-A1 Berdasarkan standar audit, standar perikatan reviu, dan standar perikatan
asurans lainnya yang ditetapkan oleh asosiasi profesi akuntan publik, Akuntan
yang berpraktik melayani publik disyaratkan untuk menerapkan skeptisisme
profesional ketika merencanakan dan melakukan perikatan audit, perikatan reviu,
dan perikatan asurans lainnya. Skeptisisme profesional dan prinsip dasar etika
yang dijelaskan di Seksi 110 adalah konsep yang saling berkaitan.
120.13-A2 Dalam audit atas laporan keuangan, kepatuhan terhadap prinsip dasar etika, baik
secara individual dan kolektif, mendukung penerapan skeptisisme profesional,
seperti yang ditunjukkan dalam contoh berikut:
Integritas mensyaratkan Akuntan bersikap lugas dan jujur. Contoh, Akuntan
mematuhi prinsip integritas dengan:
(a) Bersikap lugas dan jujur ketika mengemukakan perhatian atas suatu
posisi yang diambil oleh klien; dan
(b) Melakukan permintaan keterangan tentang informasi yang tidak
konsisten dan mengumpulkan bukti audit lanjutan untuk mengatasi
perhatian tentang pernyataan yang mungkin salah atau menyesatkan
secara material agar dapat membuat keputusan berdasarkan informasi
yang cukup tentang tindakan yang tepat dalam keadaan tersebut.
Dengan demikian, Akuntan menunjukkan penilaian kritis berdasarkan bukti
audit yang berkontribusi terhadap penerapan skeptisisme profesional.
19