Page 37 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 37

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


                     (b)   Independensi dalam penampilan – penghindaran fakta dan keadaan yang
                          sangat signifikan sehingga pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi
                          yang memadai, besar kemungkinan akan menyimpulkan bahwa integritas,
                          objektivitas, atau skeptisisme profesional dari Kantor, atau anggota tim audit
                          atau tim asurans, telah dikompromikan.

            120.12-A2 Standar Independensi menetapkan persyaratan dan materi aplikasi tentang cara
                     menerapkan kerangka kerja konseptual untuk mempertahankan independensi
                     pada  saat  melakukan  perikatan  audit, perikatan  reviu,  atau  perikatan  asurans
                     lainnya.  Kerangka kerja konseptual untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan
                     mengatasi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika diterapkan
                     dengan cara yang sama untuk mematuhi persyaratan independensi. Kategori
                     ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika yang dijelaskan di
                     paragraf 120.6-A3 juga dikategorikan sebagai ancaman terhadap kepatuhan pada
                     persyaratan independensi.


            Skeptisisme Profesional

            120.13-A1 Berdasarkan standar audit, standar perikatan reviu, dan standar perikatan
                     asurans lainnya yang ditetapkan oleh asosiasi profesi akuntan publik, Akuntan
                     yang  berpraktik melayani  publik  disyaratkan untuk menerapkan  skeptisisme
                     profesional ketika merencanakan dan melakukan perikatan audit, perikatan reviu,
                     dan perikatan asurans lainnya. Skeptisisme profesional dan prinsip dasar etika
                     yang dijelaskan di Seksi 110 adalah konsep yang saling berkaitan.


            120.13-A2  Dalam audit atas laporan keuangan, kepatuhan terhadap prinsip dasar etika, baik
                     secara individual dan kolektif, mendukung penerapan skeptisisme profesional,
                     seperti yang ditunjukkan dalam contoh berikut:
                           Integritas mensyaratkan Akuntan bersikap lugas   dan jujur. Contoh, Akuntan
                          mematuhi prinsip integritas dengan:
                          (a)   Bersikap lugas dan jujur ketika mengemukakan perhatian atas suatu
                              posisi yang diambil oleh klien; dan
                          (b)   Melakukan permintaan keterangan tentang informasi yang tidak
                              konsisten dan mengumpulkan bukti audit lanjutan untuk mengatasi
                              perhatian tentang pernyataan yang mungkin salah atau menyesatkan
                              secara material agar dapat membuat keputusan berdasarkan informasi
                              yang cukup tentang tindakan yang tepat dalam keadaan tersebut.
                          Dengan demikian, Akuntan menunjukkan penilaian kritis berdasarkan bukti
                          audit yang berkontribusi terhadap penerapan skeptisisme profesional.







                                                                                         19
   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42