Page 43 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 43
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
(a) Ancaman kepentingan pribadi
Akuntan memiliki kepentingan keuangan pada, atau menerima
pinjaman atau jaminan dari, organisasi tempatnya bekerja.
Akuntan terlibat dalam pengaturan kompensasi insentif yang
ditawarkan oleh organisasi tempatnya bekerja.
Akuntan memiliki akses ke aset perusahaan untuk keperluan pribadi.
Akuntan ditawari hadiah atau perlakuan istimewa dari pemasok
organisasi tempatnya bekerja.
(b) Ancaman telaah pribadi
Akuntan menentukan perlakuan akuntansi yang tepat atas kombinasi
bisnis setelah yang bersangkutan melakukan studi kelayakan yang
mendukung keputusan akuisisi bisnis tersebut.
(c) Ancaman advokasi
Akuntan memiliki kesempatan untuk memanipulasi informasi
dalam prospektus untuk tujuan memperoleh pembiayaan yang
menguntungkan.
(d) Ancaman kedekatan
Akuntan bertanggung jawab atas pelaporan keuangan organisasi
tempatnya bekerja ketika terdapat anggota keluarga inti atau keluarga
dekat yang bekerja di organisasi tersebut yang membuat keputusan
yang memengaruhi laporan keuangan.
Akuntan memiliki hubungan yang lama dengan rekan bisnis yang
memengaruhi keputusan bisnis.
(e) Ancaman intimidasi
Akuntan, anggota keluarga inti, atau keluarga dekat menghadapi
ancaman pemecatan atau penggantian atas ketidaksepakatan tentang:
Penerapan standar akuntansi.
Cara informasi keuangan dilaporkan.
Seorang individu mencoba memengaruhi proses pengambilan
keputusan Akuntan, misalnya berkenaan dengan pemberian kontrak
atau penerapan standar akuntansi.
Mengevaluasi ancaman
200.7-A1 Kondisi, kebijakan, dan prosedur yang dijelaskan di paragraf 120.6-A1 dan 120.8-A2
dapat memengaruhi evaluasi apakah ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip
dasar etika berada pada level yang dapat diterima.
200.7-A2 Evaluasi Akuntan terhadap level ancaman juga dipengaruhi oleh sifat dan ruang
lingkup dari aktivitas profesional.
25