Page 69 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 69
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
P260.14 Akuntan senior harus mengambil langkah yang tepat agar:
(a) Permasalahan telah dikomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab
atas tata kelola;
(b) Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk ketentuan hukum atau peraturan yang mengatur pelaporan
ketidakpatuhan atau dugaan ketidakpatuhan kepada otoritas yang sesuai;
(c) Dampak dari ketidakpatuhan atau dugaan ketidakpatuhan yang sudah
diperbaiki, dipulihkan, atau dimitigasi;
(d) Mengurangi risiko terjadinya kembali; dan
(e) Mencegah tindakan ketidakpatuhan jika belum terjadi.
260.14-A1 Tujuan Akuntan senior mengomunikasikan permasalahan tersebut kepada pihak
yang bertanggung jawab atas tata kelola adalah untuk mendapat persetujuan
mengenai tindakan yang tepat untuk merespons permasalahan tersebut dan
memungkinkan mereka untuk memenuhi tanggung jawab.
260.14-A2 Beberapa peraturan perundang-undangan mungkin menetapkan periode
penyampaian laporan atas ketidakpatuhan atau dugaan ketidakpatuhan kepada
otoritas berwenang.
P260.15 Selain merespons permasalahan sesuai dengan ketentuan dari seksi ini, Akuntan
senior harus menentukan perlunya mengungkapkan permasalahan tersebut
kepada auditor eksternal dari organisasi tempatnya bekerja, jika diperlukan.
260.15-A1 Pengungkapan tersebut sesuai dengan tugas atau kewajiban hukum Akuntan
senior untuk menyediakan semua informasi yang diperlukan yang memungkinkan
auditor untuk melakukan audit.
Menentukan Perlunya Tindakan Lanjutan
P260.16 Akuntan senior harus menilai ketepatan respons dari atasannya, jika ada, dan
pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola.
260.16-A1 Faktor relevan yang dipertimbangkan dalam menilai ketepatan atas respons dari
atasan Akuntan senior, jika ada, dan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola
termasuk apakah:
Respons dilakukan tepat waktu.
Pihak tersebut telah melakukan atau menyetujui tindakan yang tepat
untuk memperbaiki, memulihkan, atau memitigasi konsekuensi dari
ketidakpatuhan, atau untuk menghindari ketidakpatuhan jika belum terjadi.
Permasalahan tersebut telah diungkapkan kepada otoritas yang berwenang
dan apakah pengungkapan telah memadai.
51