Page 69 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 69

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


            P260.14   Akuntan senior harus mengambil langkah yang tepat agar:
                     (a)   Permasalahan telah dikomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab
                          atas tata kelola;
                     (b)   Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
                          termasuk ketentuan hukum atau peraturan yang mengatur pelaporan
                          ketidakpatuhan atau dugaan ketidakpatuhan kepada otoritas yang sesuai;
                     (c)   Dampak dari ketidakpatuhan atau dugaan ketidakpatuhan yang sudah
                          diperbaiki, dipulihkan, atau dimitigasi;
                     (d)   Mengurangi risiko terjadinya kembali; dan
                     (e)   Mencegah tindakan ketidakpatuhan jika belum terjadi.

            260.14-A1   Tujuan Akuntan senior mengomunikasikan permasalahan tersebut kepada pihak
                     yang bertanggung jawab atas tata kelola adalah untuk mendapat persetujuan
                     mengenai tindakan yang tepat untuk merespons permasalahan tersebut dan
                     memungkinkan mereka untuk memenuhi tanggung jawab.


            260.14-A2  Beberapa  peraturan perundang-undangan  mungkin  menetapkan periode
                     penyampaian laporan atas ketidakpatuhan atau dugaan ketidakpatuhan kepada
                     otoritas berwenang.


            P260.15   Selain merespons permasalahan sesuai dengan ketentuan dari seksi ini, Akuntan
                     senior harus menentukan perlunya mengungkapkan permasalahan tersebut
                     kepada auditor eksternal dari organisasi tempatnya bekerja, jika diperlukan.


            260.15-A1  Pengungkapan tersebut sesuai dengan tugas atau kewajiban hukum Akuntan
                     senior untuk menyediakan semua informasi yang diperlukan yang memungkinkan
                     auditor untuk melakukan audit.

            Menentukan Perlunya Tindakan Lanjutan


            P260.16   Akuntan senior harus menilai ketepatan respons dari atasannya, jika ada, dan
                     pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola.

            260.16-A1  Faktor relevan yang dipertimbangkan dalam menilai ketepatan atas respons dari
                     atasan Akuntan senior, jika ada, dan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola
                     termasuk apakah:
                           Respons dilakukan tepat waktu.
                           Pihak  tersebut  telah  melakukan  atau  menyetujui  tindakan  yang  tepat
                          untuk memperbaiki, memulihkan, atau memitigasi konsekuensi dari
                          ketidakpatuhan, atau untuk menghindari ketidakpatuhan jika belum terjadi.
                           Permasalahan tersebut telah diungkapkan kepada otoritas yang berwenang
                          dan apakah pengungkapan telah memadai.


                                                                                         51
   64   65   66   67   68   69   70   71   72   73   74