Page 17 - SAK_EMKM
P. 17

ENTITAS MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH                                SAK


            Manfaat Ekonomik Masa Depan

                2.13. Kriteria pengakuan mengacu pada saat dapat dipastikan bahwa manfaat ekonomik
            masa depan yang terkait dengan pos tersebut akan mengalir ke dalam atau keluar dari entitas.
            Pengkajian derajat ketidakpastian yang melekat pada aliran manfaat ekonomik masa depan
            dilakukan atas dasar bukti yang terkait dengan kondisi yang tersedia pada akhir periode
            pelaporan saat penyusunan laporan keuangan. Penilaian itu dibuat secara individu untuk pos-
            pos yang signifikan secara individual dan secara kelompok dari suatu populasi besar untuk
            pos-pos yang tidak signifikan secara individual.
            Keandalan Pengukuran

                2.14. Kriteria kedua untuk pengakuan suatu pos adalah adanya biaya yang dapat diukur
            dengan andal. Dalam banyak kasus, biaya suatu pos dapat diukur dengan andal. Dalam kasus
            lainnya, biaya tersebut harus diestimasi. Jika pengukuran yang layak tidak mungkin dilakukan,
            maka pos tersebut tidak diakui dan tidak disajikan dalam laporan posisi keuangan atau
            laporan laba rugi.
            PENGUKURAN UNSUR-UNSUR LAPORAN KEUANGAN

                2.15. Pengukuran adalah proses penetapan jumlah uang untuk mengakui aset, liabilitas,
                        SAK IAI
            penghasilan, dan beban di dalam laporan keuangan.
                2.16. Dasar pengukuran unsur laporan keuangan dalam SAK EMKM adalah biaya
            historis. Biaya historis suatu aset adalah sebesar jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan
            untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan. Biaya historis suatu liabilitas adalah
            sebesar jumlah kas atau setara kas yang diterima atau jumlah kas yang diperkirakan akan
                       ONLINE
            dibayarkan untuk memenuhi liabilitas dalam pelaksanaan usaha normal.

            MATERIALITAS

                2.17. Relevansi informasi dipengaruhi oleh hakikat dan materialitasnya. Kelalaian untuk
            mencantumkan (omission) atau kesalahan dalam mencatat (misstatement) pos-pos laporan
            keuangan adalah material jika, baik secara  sendiri maupun bersama, dapat  mempengaruhi
            keputusan ekonomik pengguna laporan keuangan. Materialitas bergantung pada ukuran dan
            sifat dari kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat tersebut dengan
            memperhatikan keadaan terkait. Ukuran atau sifat dari pos laporan keuangan atau gabungan
            dari keduanya dapat menjadi faktor penentu.
            PRINSIP PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PERVASIF

                2.18. Persyaratan untuk pengakuan dan pengukuran aset, liabilitas, penghasilan, dan beban
            dalam SAK EMKM didasarkan pada konsep dan prinsip pervasif dari  Kerangka Konseptual
            Pelaporan Keuangan. Dalam hal tidak ada suatu pengaturan tertentu dalam SAK EMKM untuk
            transaksi atau peristiwa lain, maka entitas mempertimbangkan definisi, kriteria pengakuan dan
            konsep pengukuran untuk aset, liabilitas, penghasilan, dan beban di dalam Bab 2 ini.

            ASUMSI DASAR

            Dasar Akrual
                2.19. Entitas menyusun laporan keuangan dengan menggunakan dasar akrual. Dalam
            dasar  akrual,  pos-pos  diakui  sebagai  aset,  liabilitas,  ekuitas,  penghasilan,  dan  beban  ketika
            memenuhi definisi dan kriteria pengakuan untuk masing-masing pos-pos tersebut.



            Hak Cipta © 2016 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  5
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22