Page 17 - SAK_EMKM
P. 17
ENTITAS MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH SAK
Manfaat Ekonomik Masa Depan
2.13. Kriteria pengakuan mengacu pada saat dapat dipastikan bahwa manfaat ekonomik
masa depan yang terkait dengan pos tersebut akan mengalir ke dalam atau keluar dari entitas.
Pengkajian derajat ketidakpastian yang melekat pada aliran manfaat ekonomik masa depan
dilakukan atas dasar bukti yang terkait dengan kondisi yang tersedia pada akhir periode
pelaporan saat penyusunan laporan keuangan. Penilaian itu dibuat secara individu untuk pos-
pos yang signifikan secara individual dan secara kelompok dari suatu populasi besar untuk
pos-pos yang tidak signifikan secara individual.
Keandalan Pengukuran
2.14. Kriteria kedua untuk pengakuan suatu pos adalah adanya biaya yang dapat diukur
dengan andal. Dalam banyak kasus, biaya suatu pos dapat diukur dengan andal. Dalam kasus
lainnya, biaya tersebut harus diestimasi. Jika pengukuran yang layak tidak mungkin dilakukan,
maka pos tersebut tidak diakui dan tidak disajikan dalam laporan posisi keuangan atau
laporan laba rugi.
PENGUKURAN UNSUR-UNSUR LAPORAN KEUANGAN
2.15. Pengukuran adalah proses penetapan jumlah uang untuk mengakui aset, liabilitas,
SAK IAI
penghasilan, dan beban di dalam laporan keuangan.
2.16. Dasar pengukuran unsur laporan keuangan dalam SAK EMKM adalah biaya
historis. Biaya historis suatu aset adalah sebesar jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan
untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan. Biaya historis suatu liabilitas adalah
sebesar jumlah kas atau setara kas yang diterima atau jumlah kas yang diperkirakan akan
ONLINE
dibayarkan untuk memenuhi liabilitas dalam pelaksanaan usaha normal.
MATERIALITAS
2.17. Relevansi informasi dipengaruhi oleh hakikat dan materialitasnya. Kelalaian untuk
mencantumkan (omission) atau kesalahan dalam mencatat (misstatement) pos-pos laporan
keuangan adalah material jika, baik secara sendiri maupun bersama, dapat mempengaruhi
keputusan ekonomik pengguna laporan keuangan. Materialitas bergantung pada ukuran dan
sifat dari kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat tersebut dengan
memperhatikan keadaan terkait. Ukuran atau sifat dari pos laporan keuangan atau gabungan
dari keduanya dapat menjadi faktor penentu.
PRINSIP PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PERVASIF
2.18. Persyaratan untuk pengakuan dan pengukuran aset, liabilitas, penghasilan, dan beban
dalam SAK EMKM didasarkan pada konsep dan prinsip pervasif dari Kerangka Konseptual
Pelaporan Keuangan. Dalam hal tidak ada suatu pengaturan tertentu dalam SAK EMKM untuk
transaksi atau peristiwa lain, maka entitas mempertimbangkan definisi, kriteria pengakuan dan
konsep pengukuran untuk aset, liabilitas, penghasilan, dan beban di dalam Bab 2 ini.
ASUMSI DASAR
Dasar Akrual
2.19. Entitas menyusun laporan keuangan dengan menggunakan dasar akrual. Dalam
dasar akrual, pos-pos diakui sebagai aset, liabilitas, ekuitas, penghasilan, dan beban ketika
memenuhi definisi dan kriteria pengakuan untuk masing-masing pos-pos tersebut.
Hak Cipta © 2016 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 5