Page 13 - SAK_EMKM
P. 13
ENTITAS MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH SAK
BAB 1 RUANG LINGKUP
1.1. SAK EMKM dimaksudkan untuk digunakan oleh entitas mikro, kecil, dan
menengah.
1.2. Entitas mikro, kecil, dan menengah adalah entitas tanpa akuntabilitas publik yang
signifikan, sebagaimana didefinisikan dalam Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa
Akuntabilitas Publik (SAK ETAP), yang memenuhi definisi dan kriteria usaha mikro, kecil,
dan menengah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, setidak-tidaknya selama 2 tahun berturut-turut.
1.3. SAK EMKM dapat digunakan oleh entitas yang tidak memenuhi definisi dan
kriteria dalam paragraf 1.2, jika otoritas mengizinkan entitas tersebut untuk menyusun
laporan keuangan berdasarkan SAK EMKM.
SAK IAI
ONLINE
Hak Cipta © 2016 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 1

