Page 13 - SAK_EMKM
P. 13

ENTITAS MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH                                SAK


            BAB 1   RUANG LINGKUP

                1.1.  SAK EMKM dimaksudkan untuk digunakan oleh entitas mikro, kecil, dan
            menengah.

                1.2.  Entitas mikro, kecil, dan menengah adalah entitas tanpa akuntabilitas publik yang
            signifikan, sebagaimana didefinisikan dalam Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa
            Akuntabilitas Publik (SAK ETAP), yang memenuhi definisi dan kriteria usaha mikro, kecil,
            dan menengah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di
            Indonesia, setidak-tidaknya selama 2 tahun berturut-turut.

                1.3.  SAK EMKM dapat digunakan oleh entitas yang tidak memenuhi definisi dan
            kriteria  dalam  paragraf  1.2,  jika  otoritas  mengizinkan  entitas  tersebut  untuk  menyusun
            laporan keuangan berdasarkan SAK EMKM.







                        SAK IAI







                       ONLINE






































            Hak Cipta © 2016 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  1
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18