Page 11 - SAK_EMKM
P. 11

ENTITAS MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH                               PSAK


            KATA PENGANTAR


            DEWAN  STANDAR  AKUNTANSI  KEUANGAN  IKATAN  AKUNTAN
            INDONESIA

            Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK
            IAI) sebagai penyusun standar akuntansi keuangan yang diakui di
            Indonesia, menyadari pentingnya peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
            (UMKM)  dalam  memajukan  perekonomian  bangsa.  Oleh  karena  itu,  pada
            tahun 2009 DSAK IAI menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas
            Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) sebagai bentuk dukungan untuk
            mendorong perkembangan dan pertumbuhan UMKM di Indonesia.

            Seiring perkembangannya, terdapat kebutuhan mengenai ketersediaan standar
            akuntansi yang lebih sederhana dari SAK umum berbasis IFRS dan SAK
                        SAK IAI
            ETAP dikarenakan keterbatasan sumber daya manusia dalam menghasilkan
            laporan keuangan menggunakan kedua pilar SAK tersebut. Karena itu, DSAK
            IAI melakukan pengembangan standar akuntansi yang dapat memenuhi
            kebutuhan UMKM dengan membentuk kelompok kerja yang melibatkan
            asosiasi industri, regulator, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam
                       ONLINE
            menghadirkan SAK yang dapat mendukung kemajuan UMKM di Indonesia.
            Hingga akhirnya pada tahun 2016, DSAK IAI mengesahkan SAK Entitas
            Mikro, Kecil, dan Menengah (EMKM) sebagai upaya mendukung kemajuan
            perekonomian di Indonesia.


            Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (EMKM) adalah entitas tanpa
            akuntabilitas publik yang signifikan, sebagaimana didefinisikan dalam SAK
            ETAP, yang memenuhi definisi dan kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah
            sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di
            Indonesia, setidak-tidaknya selama 2 tahun berturut-turut.


            SAK EMKM memuat pengaturan akuntansi yang lebih sederhana dari SAK
            ETAP  karena  mengatur  transaksi  yang  umum  dilakukan oleh  EMKM  dan
            dasar  pengukurannya murni  menggunakan  biaya  historis.  SAK  EMKM
            ini juga dilengkapi dengan hal-hal yang bukan merupakan bagian dari
            SAK EMKM, yakni Dasar Kesimpulan (DK) dan Contoh Ilustratif. Dasar
            Kesimpulan memberikan penjelasan atas latar belakang pengaturan akuntansi
            yang ditetapkan dalam SAK EMKM ini. Contoh Ilustratif memberikan





            Hak Cipta © 2016 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  xi
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16