Page 11 - SAK_EMKM
P. 11
ENTITAS MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH PSAK
KATA PENGANTAR
DEWAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN IKATAN AKUNTAN
INDONESIA
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK
IAI) sebagai penyusun standar akuntansi keuangan yang diakui di
Indonesia, menyadari pentingnya peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(UMKM) dalam memajukan perekonomian bangsa. Oleh karena itu, pada
tahun 2009 DSAK IAI menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas
Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) sebagai bentuk dukungan untuk
mendorong perkembangan dan pertumbuhan UMKM di Indonesia.
Seiring perkembangannya, terdapat kebutuhan mengenai ketersediaan standar
akuntansi yang lebih sederhana dari SAK umum berbasis IFRS dan SAK
SAK IAI
ETAP dikarenakan keterbatasan sumber daya manusia dalam menghasilkan
laporan keuangan menggunakan kedua pilar SAK tersebut. Karena itu, DSAK
IAI melakukan pengembangan standar akuntansi yang dapat memenuhi
kebutuhan UMKM dengan membentuk kelompok kerja yang melibatkan
asosiasi industri, regulator, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam
ONLINE
menghadirkan SAK yang dapat mendukung kemajuan UMKM di Indonesia.
Hingga akhirnya pada tahun 2016, DSAK IAI mengesahkan SAK Entitas
Mikro, Kecil, dan Menengah (EMKM) sebagai upaya mendukung kemajuan
perekonomian di Indonesia.
Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (EMKM) adalah entitas tanpa
akuntabilitas publik yang signifikan, sebagaimana didefinisikan dalam SAK
ETAP, yang memenuhi definisi dan kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, setidak-tidaknya selama 2 tahun berturut-turut.
SAK EMKM memuat pengaturan akuntansi yang lebih sederhana dari SAK
ETAP karena mengatur transaksi yang umum dilakukan oleh EMKM dan
dasar pengukurannya murni menggunakan biaya historis. SAK EMKM
ini juga dilengkapi dengan hal-hal yang bukan merupakan bagian dari
SAK EMKM, yakni Dasar Kesimpulan (DK) dan Contoh Ilustratif. Dasar
Kesimpulan memberikan penjelasan atas latar belakang pengaturan akuntansi
yang ditetapkan dalam SAK EMKM ini. Contoh Ilustratif memberikan
Hak Cipta © 2016 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak xi

