Page 15 - SAK_EMKM
P. 15
ENTITAS MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH SAK
BAB 2 KONSEP DAN PRINSIP PERVASIF
2.1. Tujuan laporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi posisi keuangan
dan kinerja suatu entitas yang bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna dalam pengambilan
keputusan ekonomik oleh siapapun yang tidak dalam posisi dapat meminta laporan keuangan
khusus untuk memenuhi kebutuhan informasi tersebut. Pengguna tersebut meliputi penyedia
sumber daya bagi entitas, seperti kreditor maupun investor. Dalam memenuhi tujuannya,
laporan keuangan juga menunjukkan pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang
dipercayakan kepadanya.
POSISI KEUANGAN
2.2. Informasi posisi keuangan entitas terdiri dari informasi mengenai aset, liabilitas,
dan ekuitas entitas pada tanggal tertentu, dan disajikan dalam laporan posisi keuangan. Unsur-
unsur tersebut didefinisikan sebagai berikut:
(a) Aset adalah sumber daya yang dikuasai oleh entitas sebagai akibat dari peristiwa masa
lalu dan yang dari mana manfaat ekonomik di masa depan diharapkan akan diperoleh
oleh entitas.
(b) Liabilitas adalah kewajiban kini entitas yang timbul dari peristiwa masa lalu, yang
penyelesaiannya mengakibatkan arus keluar dari sumber daya entitas yang mengandung
manfaat ekonomik.
(c) Ekuitas adalah hak residual atas aset entitas setelah dikurangi seluruh liabilitasnya.
Aset SAK IAI
2.3. Manfaat ekonomik masa depan suatu aset adalah potensi aset tersebut untuk
memberikan kontribusi, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap arus kas
ONLINE
entitas. Arus kas tersebut dapat timbul dari penggunaan maupun pelepasan aset.
2.4. Beberapa aset memiliki wujud, sementara beberapa aset tidak memiliki wujud
(takberwujud). Namun demikian, wujud aset tidak esensial untuk menentukan keberadaan
aset.
Liabilitas
2.5. Karakteristik esensial dari liabilitas adalah bahwa entitas memiliki kewajiban saat
ini untuk bertindak atau untuk melaksanakan sesuatu dengan cara tertentu. Kewajiban dapat
berupa kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif. Kewajiban hukum dapat dipaksakan
menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak mengikat atau peraturan perundangan.
Kewajiban konstruktif adalah kewajiban yang timbul dari tindakan entitas ketika:
(a) Oleh praktik baku masa lalu, kebijakan yang telah dipublikasikan atau pernyataan kini
yang cukup spesifik, entitas telah memberikan indikasi kepada pihak lain bahwa entitas akan
menerima tanggung jawab tertentu; dan
(b) Akibatnya, timbul ekspektasi kuat dan sah dari pihak lain bahwa entitas akan
melaksanakan tanggung jawab tersebut.
2.6. Penyelesaian kewajiban saat ini biasanya melibatkan pembayaran kas, penyerahan
aset selain kas, pemberian jasa, dan/atau penggantian kewajiban tersebut dengan kewajiban
lain. Kewajiban juga dapat diselesaikan dengan cara lain, seperti kreditor membebaskan atau
membatalkan haknya.
Hak Cipta © 2016 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 3