Page 9 - SAK_EMKM
P. 9
ENTITAS MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH SAK
KATA PENGANTAR
DEWAN PENGURUS NASIONAL IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terbukti mendorong dan meningkatkan
pertumbuhan ekonomi nasional secara berkesinambungan. Kontribusi besar UMKM
meliputi penciptaan lapangan kerja, penyerapan tenaga kerja, dan terutama menjadi
penahan saat terjadinya guncangan krisis ekonomi. Melihat peran penting tersebut,
dibutuhkan dukungan dari seluruh pihak untuk mengembangkan dan mewujudkan
UMKM yang maju, mandiri, dan modern, termasuk memiliki akses pendanaan yang
semakin luas ke sektor perbankan.
Dalam rangka membantu UMKM memenuhi kebutuhan pelaporan keuangannya,
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada
tahun 2016 telah menyusun dan mengesahkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas
SAK IAI
Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM). Penerbitan SAK EMKM ini adalah
bentuk dukungan IAI sebagai organisasi profesi akuntan, dalam meningkatkan
penegakan transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan entitas, sekaligus
mendorong pertumbuhan sektor UMKM di Indonesia.
ONLINE
Pada tahun 2009, DSAK IAI telah menerbitkan SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas
Publik (SAK ETAP) yang juga diintensikan untuk digunakan oleh entitas kecil
dan menengah. Namun, seiring perkembangannya, terdapat kebutuhan mengenai
ketersediaan standar akuntansi yang lebih sederhana karena keterbatasan sumber
daya manusia. SAK EMKM merupakan standar akuntansi keuangan yang lebih
sederhana dibandingkan dengan SAK ETAP karena mengatur transaksi yang umum
dilakukan oleh EMKM. Dasar pengukurannya murni menggunakan biaya historis,
sehingga EMKM cukup mencatat aset dan liabilitas sebesar biaya perolehannya.
Kehadiran SAK EMKM ini diharapkan dapat membantu pelaku UMKM di Indonesia
dalam menyusun laporan keuangan sehingga memudahkan para pelaku UMKM
mendapatkan akses pendanaan dari berbagai lembaga keuangan.
Hak Cipta © 2016 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak ix

