Page 9 - SAK_EMKM
P. 9

ENTITAS MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH                                SAK


            KATA PENGANTAR


            DEWAN PENGURUS NASIONAL IKATAN AKUNTAN INDONESIA


            Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terbukti mendorong dan meningkatkan
            pertumbuhan ekonomi nasional secara berkesinambungan. Kontribusi besar UMKM
            meliputi penciptaan lapangan kerja, penyerapan tenaga kerja, dan terutama menjadi
            penahan saat terjadinya guncangan krisis ekonomi. Melihat peran penting tersebut,
            dibutuhkan dukungan dari seluruh pihak untuk mengembangkan dan mewujudkan
            UMKM yang maju, mandiri, dan modern, termasuk memiliki akses pendanaan yang
            semakin luas ke sektor perbankan.

            Dalam rangka membantu UMKM memenuhi kebutuhan pelaporan keuangannya,
            Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada
            tahun 2016 telah menyusun dan mengesahkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas
                        SAK IAI
            Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM). Penerbitan SAK EMKM ini adalah
            bentuk dukungan IAI sebagai organisasi profesi akuntan, dalam meningkatkan
            penegakan transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan entitas, sekaligus
            mendorong pertumbuhan sektor UMKM di Indonesia.
                       ONLINE
            Pada tahun 2009, DSAK IAI telah menerbitkan SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas
            Publik (SAK ETAP) yang juga diintensikan untuk digunakan oleh entitas kecil
            dan  menengah.  Namun,  seiring  perkembangannya,  terdapat  kebutuhan  mengenai
            ketersediaan standar akuntansi yang lebih sederhana karena keterbatasan sumber
            daya manusia. SAK EMKM merupakan standar akuntansi keuangan yang lebih
            sederhana dibandingkan dengan SAK ETAP karena mengatur transaksi yang umum
            dilakukan oleh EMKM. Dasar pengukurannya murni menggunakan biaya historis,
            sehingga EMKM cukup mencatat aset dan liabilitas sebesar biaya perolehannya.
            Kehadiran SAK EMKM ini diharapkan dapat membantu pelaku UMKM di Indonesia
            dalam menyusun laporan keuangan sehingga memudahkan para pelaku UMKM
            mendapatkan akses pendanaan dari berbagai lembaga keuangan.


















            Hak Cipta © 2016 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  ix
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14