Page 21 - SAK_EMKM
P. 21
ENTITAS MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH SAK
BAB 4 LAPORAN POSISI KEUANGAN
RUANG LINGKUP
4.1. Bab ini mengatur informasi yang disajikan di dalam laporan posisi keuangan dan
bagaimana menyajikannya. Laporan posisi keuangan menyajikan informasi tentang aset,
liabilitas, dan ekuitas entitas pada akhir periode pelaporan.
INFORMASI YANG DISAJIKAN
4.2. Laporan posisi keuangan entitas dapat mencakup pos-pos berikut:
(a) Kas dan setara kas;
(b) Piutang;
(c) Persediaan;
(f) Aset tetap;
(g) Utang usaha;
(h) Utang bank;
(j) Ekuitas.
4.3. Entitas menyajikan pos dan bagian dari pos dalam laporan posisi keuangan jika
penyajian tersebut relevan untuk memahami posisi keuangan entitas.
SAK IAI
4.4. SAK EMKM tidak menentukan format atau urutan terhadap pos-pos yang disajikan.
Meskipun demikian, entitas dapat menyajikan pos-pos aset berdasarkan urutan likuiditas dan
pos-pos liabilitas berdasarkan urutan jatuh tempo.
KLASIFIKASI ASET DAN LIABILITAS
ONLINE
4.5. Entitas dapat menyajikan aset lancar dan aset tidak lancar serta liabilitas jangka
pendek dan liabilitas jangka panjang secara terpisah di dalam laporan posisi keuangan.
4.6. Entitas mengklasifikasikan aset sebagai aset lancar, jika:
(a) Diperkirakan akan direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan, dalam jangka
waktu siklus operasi normal entitas;
(b) Dimiliki untuk diperdagangkan;
(d) Diharapkan akan direalisasikan dalam jangka waktu 12 bulan setelah akhir periode
pelaporan; atau
(f) Berupa kas atau setara kas, kecuali jika dibatasi penggunaannya dari pertukaran
atau digunakan untuk menyelesaikan liabilitas setidaknya 12 bulan setelah akhir periode
pelaporan.
4.7. Entitas mengklasifikasikan semua aset lainnya sebagai tidak lancar. Jika siklus
operasi normal entitas tidak dapat diidentifikasi dengan jelas, maka siklus operasi diasumsikan
12 bulan.
4.8. Entitas mengklasifikasikan liabilitas sebagai liabilitas jangka pendek, jika:
(a) Diperkirakan akan diselesaikan dalam jangka waktu siklus normal operasi entitas;
(b) Dimiliki untuk diperdagangkan;
(d) Kewajiban akan diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan setelah akhir periode
pelaporan; atau
(f) Entitas tidak memiliki hak tanpa syarat untuk menunda penyelesaian liabilitas setidaknya
12 bulan setelah akhir periode pelaporan.
4.9. Entitas mengklasifikasikan semua liabilitas lainnya sebagai liabilitas jangka panjang.
Hak Cipta © 2016 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 9