Page 97 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 97

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


            320.4-A2   Jika Akuntan diminta untuk mengambil alih pekerjaan yang merupakan pekerjaan
                     yang saling melengkapi atau tambahan dari Akuntan yang sedang memberikan
                     jasa atau Akuntan pendahulu, maka ancaman kepentingan pribadi untuk
                     mematuhi prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional mungkin muncul,
                     misalnya, sebagai hasil dari informasi yang tidak lengkap.

            320.4-A3   Faktor yang relevan dalam pengevaluasian level ancaman tersebut adalah apakah
                     ketentuan tender menyatakan bahwa disyaratkan untuk melakukan komunikasi
                     dengan Akuntan yang sedang memberikan jasa atau Akuntan pendahulu, sebelum
                     menerima suatu perikatan. Komunikasi tersebut memberikan kesempatan bagi
                     Akuntan yang diusulkan untuk menanyakan apakah terdapat alasan mengapa
                     perikatan tersebut tidak diterima.


            320.4-A4   Contoh tindakan yang dapat menjadi pengamanan untuk mengatasi ancaman
                     kepentingan pribadi meliputi:
                           Meminta Akuntan yang sedang memberikan jasa atau Akuntan pendahulu
                          untuk memberikan informasi setiap fakta atau keadaan bahwa, berdasarkan
                          opini Akuntan yang sedang memberikan jasa atau Akuntan pendahulu,
                          Akuntan yang diusulkan harus menyadari fakta atau keadaan tersebut
                          sebelum  memutuskan apakah menerima perikatan tersebut. Sebagai
                          contoh, wawancara mungkin mengungkapkan fakta-fakta terkait yang tidak
                          diungkapkan  dan  mungkin  mengindikasikan ketidaksepakatan dengan
                          Akuntan  yang sedang  memberikan jasa  atau Akuntan pendahulu yang
                          mungkin memengaruhi keputusan untuk menerima penunjukan.
                           Memperoleh informasi yang diperlukan dari sumber lain,seperti melalui
                          wawancara oleh pihak ketiga atau investigasi latar belakang mengenai
                          manajemen senior atau pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola klien.

            Berkomunikasi dengan Akuntan yang Sedang Memberikan Jasa atau Akuntan
            Pendahulu


            320.5-A1   Akuntan yang diusulkan biasanya akan membutuhkan izin dari klien, lebih
                     baik secara tertulis, untuk memulai pembahasan dengan Akuntan yang sedang
                     memberikan jasa atau Akuntan pendahulu.


            P320.6    Jika tidak dapat berkomunikasi dengan Akuntan yang sedang memberikan jasa
                     atau Akuntan pendahulu, maka Akuntan yang diusulkan harus mengambil
                     langkah-langkah memadai lainnya untuk memperoleh informasi tentang
                     kemungkinan adanya ancaman.







                                                                                         79
   92   93   94   95   96   97   98   99   100   101   102