Page 97 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 97
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
320.4-A2 Jika Akuntan diminta untuk mengambil alih pekerjaan yang merupakan pekerjaan
yang saling melengkapi atau tambahan dari Akuntan yang sedang memberikan
jasa atau Akuntan pendahulu, maka ancaman kepentingan pribadi untuk
mematuhi prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional mungkin muncul,
misalnya, sebagai hasil dari informasi yang tidak lengkap.
320.4-A3 Faktor yang relevan dalam pengevaluasian level ancaman tersebut adalah apakah
ketentuan tender menyatakan bahwa disyaratkan untuk melakukan komunikasi
dengan Akuntan yang sedang memberikan jasa atau Akuntan pendahulu, sebelum
menerima suatu perikatan. Komunikasi tersebut memberikan kesempatan bagi
Akuntan yang diusulkan untuk menanyakan apakah terdapat alasan mengapa
perikatan tersebut tidak diterima.
320.4-A4 Contoh tindakan yang dapat menjadi pengamanan untuk mengatasi ancaman
kepentingan pribadi meliputi:
Meminta Akuntan yang sedang memberikan jasa atau Akuntan pendahulu
untuk memberikan informasi setiap fakta atau keadaan bahwa, berdasarkan
opini Akuntan yang sedang memberikan jasa atau Akuntan pendahulu,
Akuntan yang diusulkan harus menyadari fakta atau keadaan tersebut
sebelum memutuskan apakah menerima perikatan tersebut. Sebagai
contoh, wawancara mungkin mengungkapkan fakta-fakta terkait yang tidak
diungkapkan dan mungkin mengindikasikan ketidaksepakatan dengan
Akuntan yang sedang memberikan jasa atau Akuntan pendahulu yang
mungkin memengaruhi keputusan untuk menerima penunjukan.
Memperoleh informasi yang diperlukan dari sumber lain,seperti melalui
wawancara oleh pihak ketiga atau investigasi latar belakang mengenai
manajemen senior atau pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola klien.
Berkomunikasi dengan Akuntan yang Sedang Memberikan Jasa atau Akuntan
Pendahulu
320.5-A1 Akuntan yang diusulkan biasanya akan membutuhkan izin dari klien, lebih
baik secara tertulis, untuk memulai pembahasan dengan Akuntan yang sedang
memberikan jasa atau Akuntan pendahulu.
P320.6 Jika tidak dapat berkomunikasi dengan Akuntan yang sedang memberikan jasa
atau Akuntan pendahulu, maka Akuntan yang diusulkan harus mengambil
langkah-langkah memadai lainnya untuk memperoleh informasi tentang
kemungkinan adanya ancaman.
79