Page 93 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 93

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


            Ketika Persetujuan Eksplisit Ditolak

            P310.10   Jika Akuntan telah menentukan bahwa persetujuan diperlukan secara eksplisit
                     sesuai  paragraf  P310.9 dan  permintaan tersebut  telah ditolak oleh klien,  maka
                     Akuntan harus:
                     (a)  Mengakhiri atau menolak untuk melaksanakan jasa profesional yang akan
                          mengakibatkan benturan kepentingan; atau
                     (b)  Mengakhiri hubungan yang relevan atau melepaskan kepentingan yang
                          relevan untuk menghilangkan ancaman atau menurunkannya pada level
                          yang dapat diterima.

            kerahasiaan

            Umum


            P310.11   Akuntan harus waspada terhadap prinsip kerahasiaan, termasuk ketika membuat
                     pengungkapan atau berbagi informasi di dalam Kantor atau Jaringan Kantor dan
                     mencari panduan dari pihak ketiga.

            310.11-A1  Subseksi 114 menetapkan persyaratan dan materi aplikasi yang relevan dengan
                     situasi yang mungkin memunculkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip
                     kerahasiaan.

            Ketika Pengungkapan untuk Memperoleh Persetujuan akan Melanggar Kerahasiaan


            P310.12   Ketika membuat pengungkapan spesifik dengan tujuan untuk mendapatkan
                     persetujuan  eksplisit dapat menyebabkan pelanggaran terhadap prinsip
                     kerahasiaan, dan persetujuan eksplisit tersebut tidak dapat diperoleh, maka
                     Kantor hanya akan menerima atau melanjutkan perikatan jika:
                     (a)  Kantor tidak melakukan peran advokasi bagi satu klien dalam posisi
                          berseberangan terhadap kliennya yang lain sehubungan dengan
                          permasalahan yang sama;
                     (b)  Terdapat mekanisme tertentu untuk mencegah pengungkapan informasi
                          rahasia diantara para tim perikatan yang menangani dua klien; dan
                     (c)  Kantor meyakini bahwa pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi
                          yang memadai, dengan mempertimbangkan semua fakta dan keadaan yang
                          tersedia bagi Akuntan pada saat itu, akan menyimpulkan bahwa hal tersebut
                          adalah tepat bagi Kantor untuk menerima atau melanjutkan perikatan
                          karena adanya pembatasan atas kemampuan Kantor untuk melaksanakan
                          jasa tersebut  yang  dapat  menghasilkan kerugian yang  tidak proporsional
                          bagi klien atau pihak ketiga lain yang relevan.




                                                                                         75
   88   89   90   91   92   93   94   95   96   97   98