Page 92 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 92
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
310.9-A1 Faktor-faktor yang dipertimbangkan ketika menentukan perlunya pengungkapan
spesifik dan persetujuan eksplisit tersebut, meliputi:
Keadaan yang memunculkan suatu benturan kepentingan.
Pihak-pihak yang mungkin terkena dampak.
Sifat dari berbagai permasalahan yang mungkin muncul.
Potensi atas suatu permasalahan tertentu yang berkembang secara tidak
terduga.
310.9-A2 Bentuk dari pengungkapan dan persetujuan mungkin berbeda, sebagai contoh:
Pengungkapan secara umum kepada para klien mengenai berbagai keadaan
bahwa, berdasarkan kelaziman praktik komersial, Akuntan tersebut tidak
memberikan jasa profesional secara eksklusif kepada satu klien (misalnya,
melakukan jasa profesional tertentu dalam sektor pasar tertentu). Hal
tersebut memungkinkan klien memberikan persetujuan secara umum.
Sebagai contoh, Akuntan dapat membuat pengungkapan umum berdasarkan
persyaratan dan ketentuan terstandardisasi untuk perikatan.
Pengungkapan spesifik kepada klien yang terdampak oleh suatu keadaan
dari benturan kepentingan tertentu termasuk penyajian terperinci yang
memungkinkan klien untuk membuat suatu keputusan memadai terkait
dengan permasalahan tersebut dan untuk memberikan persetujuan
secara eksplisit berdasarkan informasi tentang permasalahan tersebut.
Pengungkapan tersebut mungkin mencakup penyajian terperinci tentang
keadaaan dan penjelasan komprehensif tentang pengamanan yang
direncanakan dan risiko yang melekat.
Persetujuan mungkin diterima secara tersirat dari perilaku klien ketika
Akuntan telah mempunyai bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa
klien mengetahui keadaan tersebut sejak awal dan telah menerima benturan
kepentingan tersebut ketika mereka tidak menyampaikan keberatan atas
terjadinya benturan kepentingan.
310.9-A3 Secara umum Akuntan perlu untuk:
(a) Mengungkapkan sifat benturan kepentingan dan bagaimana setiap ancaman
yang muncul, kepada klien yang terkena dampak benturan kepentingan; dan
(b) Memperoleh persetujuan dari klien Akuntan yang terkena dampak, untuk
melaksanakan pemberian jasa profesional ketika pengamanan diterapkan
untuk mengatasi ancaman.
310.9-A4 Jika pengungkapan dilakukan secara lisan, atau persetujuan diberikan secara lisan
atau tersirat, maka setiap Akuntan dianjurkan untuk mendokumentasikan:
(a) Sifat dari keadaan yang memunculkan benturan kepentingan;
(b) Pengamanan yang diterapkan untuk mengatasi ancaman; dan
(c) Persetujuan yang diperoleh.
74