Page 92 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 92

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


           310.9-A1   Faktor-faktor yang dipertimbangkan ketika menentukan perlunya pengungkapan
                    spesifik dan persetujuan eksplisit tersebut, meliputi:
                        Keadaan yang memunculkan suatu benturan kepentingan.
                        Pihak-pihak yang mungkin terkena dampak.
                        Sifat dari berbagai permasalahan yang mungkin muncul.
                        Potensi atas suatu permasalahan tertentu yang berkembang secara tidak
                        terduga.

           310.9-A2   Bentuk dari pengungkapan dan persetujuan mungkin berbeda, sebagai contoh:
                        Pengungkapan secara umum kepada para klien mengenai berbagai keadaan
                        bahwa, berdasarkan kelaziman praktik komersial, Akuntan tersebut tidak
                        memberikan jasa profesional secara eksklusif kepada satu klien (misalnya,
                        melakukan jasa profesional tertentu dalam sektor pasar tertentu). Hal
                        tersebut memungkinkan klien memberikan persetujuan secara umum.
                        Sebagai contoh, Akuntan dapat membuat pengungkapan umum berdasarkan
                        persyaratan dan ketentuan terstandardisasi untuk perikatan.
                        Pengungkapan  spesifik  kepada  klien  yang  terdampak  oleh  suatu  keadaan
                        dari  benturan kepentingan  tertentu  termasuk  penyajian terperinci yang
                        memungkinkan klien untuk membuat suatu keputusan memadai terkait
                        dengan permasalahan tersebut dan untuk memberikan persetujuan
                        secara eksplisit berdasarkan informasi tentang permasalahan tersebut.
                        Pengungkapan tersebut mungkin mencakup penyajian terperinci tentang
                        keadaaan dan penjelasan komprehensif tentang pengamanan yang
                        direncanakan dan risiko yang melekat.
                        Persetujuan mungkin diterima secara tersirat dari perilaku klien ketika
                        Akuntan telah mempunyai bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa
                        klien mengetahui keadaan tersebut sejak awal dan telah menerima benturan
                        kepentingan tersebut ketika mereka tidak menyampaikan keberatan atas
                        terjadinya benturan kepentingan.

           310.9-A3   Secara umum Akuntan perlu untuk:
                    (a)   Mengungkapkan sifat benturan kepentingan dan bagaimana setiap ancaman
                        yang muncul, kepada klien yang terkena dampak benturan kepentingan; dan
                    (b)   Memperoleh persetujuan dari klien Akuntan yang terkena dampak, untuk
                        melaksanakan pemberian jasa profesional ketika pengamanan diterapkan
                        untuk mengatasi ancaman.
           310.9-A4   Jika pengungkapan dilakukan secara lisan, atau persetujuan diberikan secara lisan
                    atau tersirat, maka setiap Akuntan dianjurkan untuk mendokumentasikan:
                    (a)   Sifat dari keadaan yang memunculkan benturan kepentingan;
                    (b)   Pengamanan yang diterapkan untuk mengatasi ancaman; dan
                    (c)   Persetujuan yang diperoleh.



           74
   87   88   89   90   91   92   93   94   95   96   97