Page 96 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 96

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


           320.3-A4   Faktor-faktor yang relevan dalam mengevaluasi level ancaman tersebut termasuk:
                        Pemahaman yang memadai atas:
                             Sifat bisnis klien;
                             Kompleksitas operasi;
                             Persyaratan perikatan; dan
                             Tujuan, sifat dan lingkup dari pekerjaan yang dilakukan.
                        Pengetahuan yang relevan atas industri atau perihal pokok.
                        Pengalaman  atas  peraturan  atau  berbagai  persyaratan pelaporan  yang
                        relevan.
                        Adanya kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang dirancang untuk
                        memberikan keyakinan yang memadai bahwa perikatan diterima hanya jika
                        tim perikatan mampu melaksanakannya secara kompeten.


           320.3-A5   Contoh tindakan yang dapat menjadi pengamanan untuk mengatasi suatu
                    ancaman kepentingan pribadi meliputi:
                         Menugaskan personel perikatan dalam jumlah yang memadai dengan
                        berbagai kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan.
                         Menyetujui suatu jangka waktu yang realistis untuk melaksanakan perikatan.
                         Menggunakan tenaga ahli jika diperlukan.

           Perubahan Penunjukan Profesional


           Umum


           P320.4    Akuntan  harus menentukan apakah terdapat alasan untuk tidak menerima
                    perikatan ketika Akuntan:
                    (a)   Diminta oleh klien potensial untuk menggantikan Akuntan lain;
                    (b)   Mempertimbangkan untuk melakukan penawaran atas suatu perikatan yang
                        saat ini dilakukan oleh Akuntan lain; atau
                    (c)   Mempertimbangkan untuk melakukan pekerjaan yang saling melengkapi
                        atau tambahan dari Akuntan lain.


           320.4-A1   Mungkin terdapat alasan untuk tidak menerima perikatan. Salah satu alasannya
                    mungkin jika ancaman yang muncul karena adanya fakta dan keadaan yang tidak
                    dapat  diatasi  dengan  menerapkan  pengamanan. Misalnya,  mungkin  terdapat
                    ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip kompetensi dan kehati-hatian
                    profesional, jika Akuntan menerima perikatan sebelum mengetahui semua fakta
                    yang relevan.








           78
   91   92   93   94   95   96   97   98   99   100   101