Page 96 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 96
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
320.3-A4 Faktor-faktor yang relevan dalam mengevaluasi level ancaman tersebut termasuk:
Pemahaman yang memadai atas:
Sifat bisnis klien;
Kompleksitas operasi;
Persyaratan perikatan; dan
Tujuan, sifat dan lingkup dari pekerjaan yang dilakukan.
Pengetahuan yang relevan atas industri atau perihal pokok.
Pengalaman atas peraturan atau berbagai persyaratan pelaporan yang
relevan.
Adanya kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang dirancang untuk
memberikan keyakinan yang memadai bahwa perikatan diterima hanya jika
tim perikatan mampu melaksanakannya secara kompeten.
320.3-A5 Contoh tindakan yang dapat menjadi pengamanan untuk mengatasi suatu
ancaman kepentingan pribadi meliputi:
Menugaskan personel perikatan dalam jumlah yang memadai dengan
berbagai kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan.
Menyetujui suatu jangka waktu yang realistis untuk melaksanakan perikatan.
Menggunakan tenaga ahli jika diperlukan.
Perubahan Penunjukan Profesional
Umum
P320.4 Akuntan harus menentukan apakah terdapat alasan untuk tidak menerima
perikatan ketika Akuntan:
(a) Diminta oleh klien potensial untuk menggantikan Akuntan lain;
(b) Mempertimbangkan untuk melakukan penawaran atas suatu perikatan yang
saat ini dilakukan oleh Akuntan lain; atau
(c) Mempertimbangkan untuk melakukan pekerjaan yang saling melengkapi
atau tambahan dari Akuntan lain.
320.4-A1 Mungkin terdapat alasan untuk tidak menerima perikatan. Salah satu alasannya
mungkin jika ancaman yang muncul karena adanya fakta dan keadaan yang tidak
dapat diatasi dengan menerapkan pengamanan. Misalnya, mungkin terdapat
ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip kompetensi dan kehati-hatian
profesional, jika Akuntan menerima perikatan sebelum mengetahui semua fakta
yang relevan.
78