Page 95 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 95

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


            SekSi 320

            PENUNJUKAN PROFESIONAL



            PendaHuLuan

            320.1    Akuntan disyaratkan untuk mematuhi prinsip dasar etika dan menerapkan
                     kerangka kerja konseptual yang ditetapkan di Seksi 120 untuk mengidentifikasi,
                     mengevaluasi, dan mengatasi ancaman.

            320.2    Penerimaan hubungan dengan klien baru atau perubahan atas perikatan yang ada
                     mungkin menciptakan ancaman terhadap kepatuhan pada satu atau lebih prinsip
                     dasar etika. Seksi ini menetapkan persyaratan dan materi aplikasi spesifik yang
                     relevan untuk menerapkan kerangka kerja konseptual dalam keadaan tersebut.

            PeRSYaRatan dan MateRi aPLikaSi

            Penerimaan klien dan Perikatan


            Umum


            320.3 A1   Ancaman untuk mematuhi prinsip integritas atau perilaku profesional mungkin
                     muncul, misalnya, dari masalah yang ditanyakan terkait dengan klien (pemilik,
                     manajemen, atau aktivitas). Berbagai permasalahan klien, jika diketahui, mungkin
                     mengancam kepatuhan terhadap prinsip dasar etika termasuk, misalnya,
                     keterlibatan klien dalam aktivitas ilegal, dan ketidakjujuran atau praktik pelaporan
                     keuangan yang dipertanyakan dan perilaku tidak etis lainnya.


            320.3-A2   Faktor-faktor yang relevan dalam mengevaluasi level ancaman tersebut termasuk:
                          Pengetahuan dan pemahaman tentang klien, pemilik, pengelola, dan semua
                          pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola dan aktivitas bisnis.
                          Komitmen klien untuk mengatasi permasalahan yang dipertanyakan,
                          misalnya, untuk meningkatkan praktik tata kelola korporat atau pengendalian
                          internal.


            320.3-A3   Ancaman kepentingan pribadi terhadap kepatuhan pada prinsip kompetensi
                     profesional dan kehati-hatian profesional muncul jika tim perikatan tidak
                     memiliki, atau tidak dapat memperoleh, kompetensi untuk melakukan jasa
                     profesional.






                                                                                         77
   90   91   92   93   94   95   96   97   98   99   100