Page 95 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 95
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
SekSi 320
PENUNJUKAN PROFESIONAL
PendaHuLuan
320.1 Akuntan disyaratkan untuk mematuhi prinsip dasar etika dan menerapkan
kerangka kerja konseptual yang ditetapkan di Seksi 120 untuk mengidentifikasi,
mengevaluasi, dan mengatasi ancaman.
320.2 Penerimaan hubungan dengan klien baru atau perubahan atas perikatan yang ada
mungkin menciptakan ancaman terhadap kepatuhan pada satu atau lebih prinsip
dasar etika. Seksi ini menetapkan persyaratan dan materi aplikasi spesifik yang
relevan untuk menerapkan kerangka kerja konseptual dalam keadaan tersebut.
PeRSYaRatan dan MateRi aPLikaSi
Penerimaan klien dan Perikatan
Umum
320.3 A1 Ancaman untuk mematuhi prinsip integritas atau perilaku profesional mungkin
muncul, misalnya, dari masalah yang ditanyakan terkait dengan klien (pemilik,
manajemen, atau aktivitas). Berbagai permasalahan klien, jika diketahui, mungkin
mengancam kepatuhan terhadap prinsip dasar etika termasuk, misalnya,
keterlibatan klien dalam aktivitas ilegal, dan ketidakjujuran atau praktik pelaporan
keuangan yang dipertanyakan dan perilaku tidak etis lainnya.
320.3-A2 Faktor-faktor yang relevan dalam mengevaluasi level ancaman tersebut termasuk:
Pengetahuan dan pemahaman tentang klien, pemilik, pengelola, dan semua
pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola dan aktivitas bisnis.
Komitmen klien untuk mengatasi permasalahan yang dipertanyakan,
misalnya, untuk meningkatkan praktik tata kelola korporat atau pengendalian
internal.
320.3-A3 Ancaman kepentingan pribadi terhadap kepatuhan pada prinsip kompetensi
profesional dan kehati-hatian profesional muncul jika tim perikatan tidak
memiliki, atau tidak dapat memperoleh, kompetensi untuk melakukan jasa
profesional.
77