Page 100 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 100
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
SekSi 321
PENDAPAT KEDUA
PendaHuLuan
321.1 Akuntan disyaratkan untuk mematuhi prinsip dasar etika dan menerapkan
kerangka kerja konseptual yang ditetapkan di Seksi 120 untuk mengidentifikasi,
mengevaluasi, dan mengatasi ancaman.
321.2 Memberikan pendapat kedua kepada entitas yang bukan merupakan klien pada
saat ini dapat memunculkan ancaman kepentingan pribadi atau ancaman lain
terhadap kepatuhan dari satu atau lebih prinsip dasar etika. Seksi ini menetapkan
persyaratan dan materi aplikasi spesifik yang relevan untuk menerapkan kerangka
kerja konseptual dalam keadaan tersebut.
PeRSYaRatan dan MateRi aPLikaSi
umum
321.3-A1 Akuntan mungkin diminta untuk memberikan pendapat kedua mengenai
penerapan akuntansi, auditing, pelaporan, atau standar atau prinsip lain untuk
(a) suatu keadaan khusus, atau (b) transaksi tertentu oleh, atau atas nama, suatu
perusahaan atau suatu entitas yang saat ini bukan merupakan klien. Ancaman,
misalnya, ancaman kepentingan pribadi terhadap kepatuhan pada prinsip
kompetensi dan kehati-hatian profesional, mungkin muncul jika pendapat
kedua tidak didasarkan pada fakta yang sama yang dimiliki Akuntan yang sedang
memberikan jasa atau Akuntan pendahulu, atau didasarkan pada bukti yang tidak
memadai.
321.3-A2 Faktor yang relevan dalam mengevaluasi level ancaman kepentingan pribadi
adalah keadaan dari permintaan serta semua fakta dan asumsi lainnya yang
tersedia yang relevan untuk menyatakan suatu pertimbangan profesional.
321.3-A3 Contoh tindakan yang mungkin merupakan pengamanan untuk mengatasi
ancaman kepentingan pribadi, meliputi:
Dengan izin dari klien, memperoleh informasi dari Akuntan yang sedang
memberikan jasa atau Akuntan pendahulu.
Menjelaskan keterbatasan yang melingkupi setiap pendapat yang diberikan
ketika berkomunikasi dengan klien.
82