Page 100 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 100

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


           SekSi 321

           PENDAPAT KEDUA



           PendaHuLuan

           321.1    Akuntan disyaratkan untuk mematuhi prinsip dasar etika dan menerapkan
                    kerangka kerja konseptual yang ditetapkan di Seksi 120 untuk mengidentifikasi,
                    mengevaluasi, dan mengatasi ancaman.

           321.2    Memberikan pendapat kedua kepada entitas yang bukan merupakan klien pada
                    saat ini dapat memunculkan ancaman kepentingan pribadi atau ancaman lain
                    terhadap kepatuhan dari satu atau lebih prinsip dasar etika. Seksi ini menetapkan
                    persyaratan dan materi aplikasi spesifik yang relevan untuk menerapkan kerangka
                    kerja konseptual dalam keadaan tersebut.

           PeRSYaRatan dan MateRi aPLikaSi


           umum


           321.3-A1   Akuntan  mungkin diminta untuk memberikan pendapat kedua mengenai
                    penerapan akuntansi, auditing, pelaporan, atau standar atau prinsip lain untuk
                    (a) suatu keadaan khusus, atau (b) transaksi tertentu oleh, atau atas nama, suatu
                    perusahaan atau suatu entitas yang saat ini bukan merupakan klien. Ancaman,
                    misalnya, ancaman kepentingan pribadi terhadap kepatuhan pada prinsip
                    kompetensi dan kehati-hatian profesional, mungkin muncul jika pendapat
                    kedua tidak didasarkan pada fakta yang sama yang dimiliki Akuntan yang sedang
                    memberikan jasa atau Akuntan pendahulu, atau didasarkan pada bukti yang tidak
                    memadai.

           321.3-A2   Faktor  yang relevan dalam mengevaluasi level  ancaman kepentingan pribadi
                    adalah keadaan dari permintaan serta semua fakta dan asumsi lainnya yang
                    tersedia yang relevan untuk menyatakan suatu pertimbangan profesional.

           321.3-A3   Contoh tindakan yang mungkin merupakan pengamanan untuk mengatasi
                    ancaman kepentingan pribadi, meliputi:
                         Dengan izin dari klien, memperoleh informasi dari Akuntan yang sedang
                        memberikan jasa atau Akuntan pendahulu.
                         Menjelaskan keterbatasan yang melingkupi setiap pendapat yang diberikan
                        ketika berkomunikasi dengan klien.




           82
   95   96   97   98   99   100   101   102   103   104   105