Page 103 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 103
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
imbalan kontinjen
330.4-A1 Imbalan kontinjen kadang digunakan untuk perikatan nonasurans tertentu.
Namun demikian, imbalan kontinjen dapat memunculkan ancaman terhadap
kepatuhan pada prinsip dasar etika, terutama ancaman kepentingan pribadi
terhadap kepatuhan pada prinsip objektivitas, dalam keadaan tertentu.
330.4-A2 Faktor-faktor yang relevan dalam pengevaluasian level ancaman tersebut
mencakup:
Sifat perikatan.
Rentang besaran imbalan yang dimungkinkan.
Basis penetapan besaran imbalan.
Pengungkapan kepada pengguna yang dituju dari pekerjaan yang dilakukan
oleh Akuntan dan basis remunerasi.
Apakah pihak ketiga yang independen menelaah keluaran atau hasil dari
transaksi.
Apakah besaran imbalan ditetapkan oleh pihak ketiga yang independen,
seperti regulator.
330.4-A3 Contoh tindakan yang dapat menjadi pengamanan terhadap ancaman
kepentingan pribadi tersebut meliputi:
Menugaskan penelaah yang tepat yang tidak terlibat dalam pelaksanaan jasa
nonasurans untuk menelaah pekerjaan yang dilakukan oleh Akuntan.
Memperoleh persetujuan tertulis dari klien pada awal perikatan mengenai
basis remunerasi.
330.4-A4 Persyaratan dan materi aplikasi yang terkait dengan imbalan kontinjen atas jasa
yang disediakan untuk klien audit atau klien reviu dan klien asurans lainnya yang
diatur dalam Standar Independensi (Bagian 4A dan 4B).
imbalan Rujukan dan komisi
330.5-A1 Ancaman kepentingan pribadi terhadap kepatuhan pada prinsip objektivitas dan
prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional muncul jika Akuntan membayar
atau menerima imbalan rujukan atau menerima komisi yang berkaitan dengan
klien. Imbalan rujukan atau komisi tersebut termasuk, misalnya:
Imbalan yang dibayarkan kepada Akuntan lain untuk tujuan mendapatkan
klien baru ketika klien berlanjut sebagai klien dari Akuntan yang sedang
memberikan jasa namun mensyaratkan jasa spesialis yang tidak ditawarkan
oleh Akuntan tersebut.
85