Page 103 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 103

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


            imbalan kontinjen

            330.4-A1   Imbalan kontinjen kadang digunakan untuk perikatan nonasurans tertentu.
                     Namun demikian, imbalan kontinjen dapat memunculkan ancaman terhadap
                     kepatuhan pada prinsip dasar etika, terutama ancaman kepentingan pribadi
                     terhadap kepatuhan pada prinsip objektivitas, dalam keadaan tertentu.

            330.4-A2   Faktor-faktor yang relevan dalam pengevaluasian level ancaman tersebut
                     mencakup:
                           Sifat perikatan.
                           Rentang besaran imbalan yang dimungkinkan.
                           Basis penetapan besaran imbalan.
                           Pengungkapan kepada pengguna yang dituju dari pekerjaan yang dilakukan
                          oleh Akuntan dan basis remunerasi.
                           Apakah pihak ketiga yang independen menelaah keluaran atau hasil dari
                          transaksi.
                           Apakah besaran imbalan ditetapkan oleh pihak ketiga yang independen,
                          seperti regulator.


            330.4-A3   Contoh tindakan yang dapat menjadi pengamanan terhadap ancaman
                     kepentingan pribadi tersebut meliputi:
                           Menugaskan penelaah yang tepat yang tidak terlibat dalam pelaksanaan jasa
                          nonasurans untuk menelaah pekerjaan yang dilakukan oleh Akuntan.
                           Memperoleh persetujuan tertulis dari klien pada awal perikatan mengenai
                          basis remunerasi.

            330.4-A4   Persyaratan dan materi aplikasi yang terkait dengan imbalan kontinjen atas jasa
                     yang disediakan untuk klien audit atau klien reviu dan klien asurans lainnya yang
                     diatur dalam Standar Independensi (Bagian 4A dan 4B).

            imbalan Rujukan dan komisi


            330.5-A1   Ancaman kepentingan pribadi terhadap kepatuhan pada prinsip objektivitas dan
                     prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional muncul jika Akuntan membayar
                     atau menerima imbalan rujukan atau menerima komisi yang berkaitan dengan
                     klien. Imbalan rujukan atau komisi tersebut termasuk, misalnya:
                          Imbalan yang dibayarkan kepada Akuntan lain untuk tujuan mendapatkan
                          klien  baru ketika klien  berlanjut  sebagai klien dari Akuntan yang sedang
                          memberikan jasa namun mensyaratkan jasa spesialis yang tidak ditawarkan
                          oleh Akuntan tersebut.




                                                                                         85
   98   99   100   101   102   103   104   105   106   107   108