Page 101 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 101
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
Memberikan salinan pendapat Akuntan yang sedang memberikan jasa atau
Akuntan pendahulu.
Ketika Izin Berkomunikasi Tidak Diperoleh
P321.4 Jika entitas yang meminta pendapat kedua dari Akuntan tidak mengizinkan
Akuntan tersebut untuk melakukan komunikasi dengan Akuntan yang
memberikan pendapat pertama atau Akuntan pendahulu, maka Akuntan
tersebut harus menentukan apakah boleh memberikan pendapat kedua dengan
memperhatikan semua keadaan.
83