Page 101 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 101

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


                           Memberikan salinan pendapat Akuntan yang sedang memberikan jasa atau
                          Akuntan pendahulu.

            Ketika Izin Berkomunikasi Tidak Diperoleh


            P321.4    Jika entitas yang meminta pendapat kedua dari Akuntan tidak mengizinkan
                     Akuntan tersebut untuk melakukan komunikasi dengan Akuntan yang
                     memberikan pendapat pertama atau Akuntan pendahulu, maka Akuntan
                     tersebut harus menentukan apakah boleh memberikan pendapat kedua dengan
                     memperhatikan semua keadaan.


























































                                                                                         83
   96   97   98   99   100   101   102   103   104   105   106