Page 88 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 88
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
SekSi 310
BENTURAN KEPENTINGAN
PendaHuLuan
310.1 Akuntan disyaratkan untuk mematuhi prinsip dasar etika dan menerapkan
kerangka kerja konseptual yang ditetapkan di Seksi 120 untuk mengidentifikasi,
mengevaluasi, dan mengatasi ancaman.
310.2 Benturan kepentingan dapat memunculkan ancaman terhadap kepatuhan pada
prinsip objektivitas dan mungkin pula akan memunculkan berbagai ancaman
terhadap prinsip dasar etika yang lain.
(a) Akuntan memberikan jasa profesional yang berhubungan dengan suatu
permasalahan tertentu untuk dua klien atau lebih dengan berbagai
kepentingan yang saling berbenturan; atau
(b) Kepentingan antara Akuntan terkait dengan suatu permasalahan tertentu
dan kepentingan klien yang menggunakan jasa profesional yang berkaitan
dengan permasalahan tersebut berada pada situasi berbenturan.
310.3 Seksi ini mengatur persyaratan spesifik dan materi aplikasi yang relevan
dengan penerapan kerangka kerja konseptual terhadap benturan kepentingan.
Ketika Akuntan memberikan jasa audit, reviu atau jasa asurans lainnya, maka
independensi juga disyaratkan sesuai dengan Standar Independensi.
PeRSYaRatan dan MateRi aPLikaSi
umum
P310.4 Akuntan tidak boleh membiarkan benturan kepentingan mengompromikan
pertimbangan profesional atau bisnis.
310.4-A1 Contoh keadaan yang dapat memunculkan benturan kepentingan meliputi:
Menyediakan jasa konsultansi untuk klien yang ingin mengakuisisi klien
audit dari Kantor, ketika Kantor telah mendapatkan informasi rahasia selama
pelaksanaan audit yang mungkin relevan dengan transaksi tersebut.
Memberikan advis kepada dua klien pada saat yang bersamaan yang
keduanya sedang bersaing untuk mengakuisisi perusahaan yang sama ketika
advis tersebut mungkin relevan untuk kedua belah pihak yang sedang dalam
posisi bersaing.
70