Page 87 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 87

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


            Penelaah yang Tepat

            300.8-A4.  Penelaah yang tepat adalah seorang profesional dengan pengetahuan, keahlian,
                     pengalaman, dan kewenangan untuk menelaah secara objektif, pekerjaan yang
                     telah dilakukan atau jasa yang telah diberikan yang relevan. Individu tersebut
                     mungkin adalah seorang Akuntan.

            Berkomunikasi dengan Pihak yang Bertanggung Jawab atas tata kelola


            P300.9    Ketika berkomunikasi dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola sesuai
                     dengan Kode Etik ini, maka Akuntan harus menentukan orang yang tepat untuk
                     berkomunikasi dalam struktur tata kelola organisasi. Jika Akuntan berkomunikasi
                     dengan subkelompok dari pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, maka
                     Akuntan harus menentukan apakah perlu berkomunikasi dengan semua pihak
                     yang bertanggung jawab atas tata kelola agar mereka mendapatkan informasi
                     yang cukup.


            300.9-A1  Dalam   menentukan    dengan   siapa  berkomunikasi,  Akuntan   dapat
                     mempertimbangkan:
                     (a)   Sifat dan pentingnya keadaan; dan
                     (b)   Hal tertentu yang akan dikomunikasikan.

            300.9-A2    Contoh subkelompok dari pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola,
                     mencakup komite audit atau anggota individual dari pihak yang bertanggung
                     jawab atas tata kelola.

            P300.10   Jika Akuntan berkomunikasi dengan individu yang bertanggung jawab atas
                     manajemen dan juga bertanggung jawab atas tata kelola, maka Akuntan harus
                     diyakinkan bahwa dengan berkomunikasi dengan individu tersebut berarti telah
                     berkomunikasi secara memadai kepada semua pihak yang bertanggung jawab
                     atas tata kelola.


            300.10-A1  Dalam beberapa kasus, semua pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola
                     terlibat dalam pengelolaan entitas, misalnya, usaha kecil dengan pemilik tunggal
                     yang mengelola entitas dan tidak ada pihak lain yang memiliki peran atas tata
                     kelola. Dalam kasus tersebut, jika permasalahan dikomunikasikan kepada individu
                     (pihak) yang bertanggung jawab atas manajemen, dan individu (pihak) tersebut
                     juga memiliki tanggung jawab atas tata kelola, maka permasalahan tersebut tidak
                     perlu dikomunikasikan lagi kepada individu (pihak) yang sama dalam perannya
                     atas tata kelola, Akuntan telah memenuhi persyaratan untuk berkomunikasi
                     dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola.




                                                                                         69
   82   83   84   85   86   87   88   89   90   91   92