Page 87 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 87
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
Penelaah yang Tepat
300.8-A4. Penelaah yang tepat adalah seorang profesional dengan pengetahuan, keahlian,
pengalaman, dan kewenangan untuk menelaah secara objektif, pekerjaan yang
telah dilakukan atau jasa yang telah diberikan yang relevan. Individu tersebut
mungkin adalah seorang Akuntan.
Berkomunikasi dengan Pihak yang Bertanggung Jawab atas tata kelola
P300.9 Ketika berkomunikasi dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola sesuai
dengan Kode Etik ini, maka Akuntan harus menentukan orang yang tepat untuk
berkomunikasi dalam struktur tata kelola organisasi. Jika Akuntan berkomunikasi
dengan subkelompok dari pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, maka
Akuntan harus menentukan apakah perlu berkomunikasi dengan semua pihak
yang bertanggung jawab atas tata kelola agar mereka mendapatkan informasi
yang cukup.
300.9-A1 Dalam menentukan dengan siapa berkomunikasi, Akuntan dapat
mempertimbangkan:
(a) Sifat dan pentingnya keadaan; dan
(b) Hal tertentu yang akan dikomunikasikan.
300.9-A2 Contoh subkelompok dari pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola,
mencakup komite audit atau anggota individual dari pihak yang bertanggung
jawab atas tata kelola.
P300.10 Jika Akuntan berkomunikasi dengan individu yang bertanggung jawab atas
manajemen dan juga bertanggung jawab atas tata kelola, maka Akuntan harus
diyakinkan bahwa dengan berkomunikasi dengan individu tersebut berarti telah
berkomunikasi secara memadai kepada semua pihak yang bertanggung jawab
atas tata kelola.
300.10-A1 Dalam beberapa kasus, semua pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola
terlibat dalam pengelolaan entitas, misalnya, usaha kecil dengan pemilik tunggal
yang mengelola entitas dan tidak ada pihak lain yang memiliki peran atas tata
kelola. Dalam kasus tersebut, jika permasalahan dikomunikasikan kepada individu
(pihak) yang bertanggung jawab atas manajemen, dan individu (pihak) tersebut
juga memiliki tanggung jawab atas tata kelola, maka permasalahan tersebut tidak
perlu dikomunikasikan lagi kepada individu (pihak) yang sama dalam perannya
atas tata kelola, Akuntan telah memenuhi persyaratan untuk berkomunikasi
dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola.
69