Page 86 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 86
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
Ketika Akuntan secara bersama-sama dilibatkan oleh dua klien dan muncul
suatu perselisihan yang terjadi di antara kedua klien tersebut.
Ketika terdapat perubahan hubungan personel atau keluarga dekat dari
Akuntan.
Mengatasi ancaman
300.8-A1 Paragraf P120.10 hingga 120.10-A2 menjelaskan persyaratan dan materi aplikasi
untuk mengatasi ancaman yang tidak berada pada level yang dapat diterima.
Contoh Pengamanan
300.8-A2. Pengamanan sangat bervariasi bergantung pada fakta dan keadaan. Contoh
tindakan yang dalam keadaan tertentu mungkin merupakan pengamanan untuk
mengatasi ancaman meliputi:
Menetapkan tambahan waktu dan menugaskan personel yang memenuhi
kualifikasi untuk penugasan yang disyaratkan ketika perikatan diterima,
dapat mengatasi ancaman kepentingan pribadi.
Menugaskan penelaah yang tepat yang bukan merupakan personel tim
asurans untuk menelaah atau memberikan saran yang diperlukan terhadap
suatu pekerjaan asurans, dapat mengatasi ancaman telaah pribadi.
Menugaskan rekan dan tim perikatan yang berbeda untuk klien asurans
yang terpisah secara tanggung jawab dan pelaporan dengan rekan dan tim
perikatan untuk jasa nonasurans, dapat mengatasi ancaman telaah pribadi,
advokasi, atau kedekatan.
Melibatkan Kantor lain untuk mengerjakan atau mengerjakan kembali suatu
bagian dari perikatan, dapat mengatasi ancaman kepentingan pribadi,
telaah pribadi, advokasi, kedekatan, atau intimidasi.
Mengungkapkan kepada klien atas setiap imbalan rujukan atau komisi
pengaturan yang diterima untuk merekomendasikan jasa atau produk, dapat
mengatasi ancaman kepentingan pribadi.
Memisahkan tim ketika berurusan dengan permasalahan yang bersifat
rahasia dapat mengatasi ancaman kepentingan pribadi.
300.8-A3. Bagian 3 berikutnya dan Standar Independensi (Bagian 4A dan 4B)
menggambarkan ancaman tertentu yang mungkin muncul selama melakukan
jasa profesional dan termasuk contoh tindakan yang mungkin tepat untuk
mengatasi ancaman.
68