Page 85 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 85

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


            Kantor dan Lingkungan Operasinya

            300.7-A5  Evaluasi Akuntan tentang level ancaman mungkin dipengaruhi oleh lingkungan
                     kerja dalam Kantor dan lingkungan operasinya. Sebagai contoh:
                           Kepemimpinan dalam Kantor mendorong kepatuhan terhadap prinsip dasar
                          etika dan menetapkan ekspektasi bahwa anggota tim asurans akan bertindak
                          demi kepentingan publik.
                           Kebijakan atau prosedur menetapkan dan memantau kepatuhan terhadap
                          prinsip dasar etika oleh semua personel.
                           Kompensasi, penilaian kinerja, dan kebijakan serta prosedur pendisiplinan
                          yang mendorong kepatuhan terhadap prinsip dasar etika.
                           Pengelolaan terhadap ketergantungan pendapatan yang diterima dari satu
                          klien.
                           Rekan perikatan memiliki kewenangan dalam Kantor untuk mengambil
                          keputusan mengenai kepatuhan terhadap prinsip dasar etika, termasuk
                          keputusan tentang penerimaan atau penyediaan jasa kepada klien.
                           Persyaratan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman.
                           Proses untuk memfasilitasi dan mengatasi masalah atau keluhan, baik
                          internal maupun eksternal.

            Pertimbangan atas Informasi Baru atau Perubahan Fakta dan Keadaan


            300.7-A6   Informasi baru atau perubahan atas fakta dan keadaan mungkin:
                     (a)   Berdampak terhadap level ancaman; atau
                     (b)   Memengaruhi  kesimpulan  Akuntan  tentang  apakah  pengamanan  terus
                          digunakan  untuk  mengatasi  ancaman  yang  teridentifikasi  sebagaimana
                          dimaksud.
                     Dalam situasi demikian, tindakan yang telah diimplementasikan sebagai upaya
                     pengamanan  mungkin  tidak lagi  efektif dalam mengatasi ancaman. Dengan
                     demikian, penerapan kerangka kerja konseptual mensyaratkan Akuntan
                     mengevaluasi kembali dan mengatasi ancaman yang sesuai. (Referensi: paragraf
                     P120.9 dan P120.10).

            300.7-A7   Contoh informasi baru atau perubahan fakta dan keadaan yang mungkin
                     berdampak terhadap level ancaman adalah:
                           Ketika lingkup jasa profesional diperluas.
                           Ketika klien menjadi entitas yang terdaftar di pasar modal atau mengakuisisi
                          unit bisnis lain.
                           Ketika Kantor melakukan merjer dengan Kantor lain.





                                                                                         67
   80   81   82   83   84   85   86   87   88   89   90