Page 85 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 85
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
Kantor dan Lingkungan Operasinya
300.7-A5 Evaluasi Akuntan tentang level ancaman mungkin dipengaruhi oleh lingkungan
kerja dalam Kantor dan lingkungan operasinya. Sebagai contoh:
Kepemimpinan dalam Kantor mendorong kepatuhan terhadap prinsip dasar
etika dan menetapkan ekspektasi bahwa anggota tim asurans akan bertindak
demi kepentingan publik.
Kebijakan atau prosedur menetapkan dan memantau kepatuhan terhadap
prinsip dasar etika oleh semua personel.
Kompensasi, penilaian kinerja, dan kebijakan serta prosedur pendisiplinan
yang mendorong kepatuhan terhadap prinsip dasar etika.
Pengelolaan terhadap ketergantungan pendapatan yang diterima dari satu
klien.
Rekan perikatan memiliki kewenangan dalam Kantor untuk mengambil
keputusan mengenai kepatuhan terhadap prinsip dasar etika, termasuk
keputusan tentang penerimaan atau penyediaan jasa kepada klien.
Persyaratan pendidikan, pelatihan, dan pengalaman.
Proses untuk memfasilitasi dan mengatasi masalah atau keluhan, baik
internal maupun eksternal.
Pertimbangan atas Informasi Baru atau Perubahan Fakta dan Keadaan
300.7-A6 Informasi baru atau perubahan atas fakta dan keadaan mungkin:
(a) Berdampak terhadap level ancaman; atau
(b) Memengaruhi kesimpulan Akuntan tentang apakah pengamanan terus
digunakan untuk mengatasi ancaman yang teridentifikasi sebagaimana
dimaksud.
Dalam situasi demikian, tindakan yang telah diimplementasikan sebagai upaya
pengamanan mungkin tidak lagi efektif dalam mengatasi ancaman. Dengan
demikian, penerapan kerangka kerja konseptual mensyaratkan Akuntan
mengevaluasi kembali dan mengatasi ancaman yang sesuai. (Referensi: paragraf
P120.9 dan P120.10).
300.7-A7 Contoh informasi baru atau perubahan fakta dan keadaan yang mungkin
berdampak terhadap level ancaman adalah:
Ketika lingkup jasa profesional diperluas.
Ketika klien menjadi entitas yang terdaftar di pasar modal atau mengakuisisi
unit bisnis lain.
Ketika Kantor melakukan merjer dengan Kantor lain.
67