Page 136 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 136

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


           P400.52   Ketika dikaitkan dengan struktur Kantor dan entitas lain yang lebih besar, suatu
                    Kantor harus:
                    (a)   Menerapkan pertimbangan profesional untuk menentukan apakah suatu
                        Jaringan Kantor terbentuk oleh struktur yang lebih besar tersebut;
                    (b)   Mempertimbangkan  apakah  pihak  ketiga  yang  rasional  dan  memiliki
                        informasi yang memadai kemungkinan akan menyimpulkan bahwa Kantor
                        dan entitas-entitas lain tersebut terhubung sedemikan rupa sehingga
                        merupakan suatu Jaringan Kantor; dan
                    (c)   Menerapkan pertimbangan tersebut secara konsisten pada seluruh Jaringan
                        Kantor yang lebih besar.

           P400.53    Ketika menentukan apakah jaringan yang terbentuk oleh struktur Kantor dan
                    entitas lain yang lebih besar, Kantor harus menyimpulkan bahwa Jaringan Kantor
                    muncul karena struktur yang lebih besar tersebut bertujuan untuk kerjasama dan:
                    (a)   Hal tersebut jelas ditujukan untuk berbagi laba atau biaya antar entitas
                        dalam struktur tersebut. (Ref: paragraf 400.53-A2);
                    (b)   Entitas dalam struktur tersebut berbagi kepemilikan, pengendalian, atau
                        manajemen secara bersama. (Ref: paragraf 400.53-A3);
                    (c)   Entitas dalam struktur tersebut berbagi penggunaan kebijakan dan prosedur
                        pengendalian mutu secara bersama. (Ref: paragraf 400.53-A4);
                    (d)   Entitas dalam struktur tersebut berbagi suatu strategi bisnis secara bersama.
                        (Ref: paragraf 400.53-A5);
                    (e)   Entitas  dalam  struktur  tersebut  berbagi  penggunaan  suatu  nama  merek
                        bersama. (Ref: paragraf 400.53-A6, 400.53-A7); atau
                    (f)   Entitas dalam struktur tersebut berbagi bagian penting dari sumber daya
                        profesional. (Ref: paragraf 400.53-A8. 400.53-A9).

           400.53-A1 Mungkin ada pengaturan lain antara Kantor dan entitas dalam suatu struktur yang
                    lebih besar sebagai suatu Jaringan Kantor, sebagai tambahan pengaturan yang
                    dijelaskan di paragraf P400.53. Namun, suatu struktur yang lebih besar mungkin
                    hanya ditujukan untuk memfasilitasi pekerjaan referral, yang dengan sendirinya
                    tidak memenuhi kriteria yang diperlukan sebagai suatu Jaringan Kantor.


           400.53-A2  Pembagian biaya yang tidak material tidak dengan sendirinya membentuk
                    suatu Jaringan Kantor. Sebagai tambahan, jika pembagian biaya terbatas hanya
                    pada biaya yang berkaitan dengan pengembangan metodologi audit, manual,
                    atau biaya pelatihan, hal tersebut tidak dengan sendirinya membentuk suatu
                    Jaringan Kantor. Selanjutnya, suatu kerjasama antara suatu Kantor dan entitas
                    lain yang tidak berkaitan secara bersama-sama untuk menyediakan jasa atau
                    mengembangkan suatu produk tidak dengan sendirinya membentuk suatu
                    Jaringan Kantor.




           118
   131   132   133   134   135   136   137   138   139   140   141