Page 136 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 136
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
P400.52 Ketika dikaitkan dengan struktur Kantor dan entitas lain yang lebih besar, suatu
Kantor harus:
(a) Menerapkan pertimbangan profesional untuk menentukan apakah suatu
Jaringan Kantor terbentuk oleh struktur yang lebih besar tersebut;
(b) Mempertimbangkan apakah pihak ketiga yang rasional dan memiliki
informasi yang memadai kemungkinan akan menyimpulkan bahwa Kantor
dan entitas-entitas lain tersebut terhubung sedemikan rupa sehingga
merupakan suatu Jaringan Kantor; dan
(c) Menerapkan pertimbangan tersebut secara konsisten pada seluruh Jaringan
Kantor yang lebih besar.
P400.53 Ketika menentukan apakah jaringan yang terbentuk oleh struktur Kantor dan
entitas lain yang lebih besar, Kantor harus menyimpulkan bahwa Jaringan Kantor
muncul karena struktur yang lebih besar tersebut bertujuan untuk kerjasama dan:
(a) Hal tersebut jelas ditujukan untuk berbagi laba atau biaya antar entitas
dalam struktur tersebut. (Ref: paragraf 400.53-A2);
(b) Entitas dalam struktur tersebut berbagi kepemilikan, pengendalian, atau
manajemen secara bersama. (Ref: paragraf 400.53-A3);
(c) Entitas dalam struktur tersebut berbagi penggunaan kebijakan dan prosedur
pengendalian mutu secara bersama. (Ref: paragraf 400.53-A4);
(d) Entitas dalam struktur tersebut berbagi suatu strategi bisnis secara bersama.
(Ref: paragraf 400.53-A5);
(e) Entitas dalam struktur tersebut berbagi penggunaan suatu nama merek
bersama. (Ref: paragraf 400.53-A6, 400.53-A7); atau
(f) Entitas dalam struktur tersebut berbagi bagian penting dari sumber daya
profesional. (Ref: paragraf 400.53-A8. 400.53-A9).
400.53-A1 Mungkin ada pengaturan lain antara Kantor dan entitas dalam suatu struktur yang
lebih besar sebagai suatu Jaringan Kantor, sebagai tambahan pengaturan yang
dijelaskan di paragraf P400.53. Namun, suatu struktur yang lebih besar mungkin
hanya ditujukan untuk memfasilitasi pekerjaan referral, yang dengan sendirinya
tidak memenuhi kriteria yang diperlukan sebagai suatu Jaringan Kantor.
400.53-A2 Pembagian biaya yang tidak material tidak dengan sendirinya membentuk
suatu Jaringan Kantor. Sebagai tambahan, jika pembagian biaya terbatas hanya
pada biaya yang berkaitan dengan pengembangan metodologi audit, manual,
atau biaya pelatihan, hal tersebut tidak dengan sendirinya membentuk suatu
Jaringan Kantor. Selanjutnya, suatu kerjasama antara suatu Kantor dan entitas
lain yang tidak berkaitan secara bersama-sama untuk menyediakan jasa atau
mengembangkan suatu produk tidak dengan sendirinya membentuk suatu
Jaringan Kantor.
118

