Page 131 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 131
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
SekSi 400
PENERAPAN KERANGKA KERJA
KONSEPTUAL UNTUK INDEPENDENSI
DALAM PERIKATAN AUDIT DAN
PERIKATAN REVIU
PendaHuLuan
Umum
400.1 Dalam melindungi kepentingan publik dan diharuskan oleh Kode Etik, Akuntan
yang berpraktik melayani publik harus independen ketika melakukan perikatan
audit atau perikatan reviu.
400.2 Bagian ini berlaku baik untuk perikatan audit dan perikatan reviu. Terminologi
“audit”, “tim audit”, “perikatan audit”, “klien audit”, dan “laporan audit” berlaku
sama untuk reviu, tim reviu, perikatan reviu, klien reviu, dan laporan perikatan
reviu.
400.3 Dalam bagian ini, istilah “Akuntan” mengacu pada Akuntan individu dalam praktik
melayani publik dan Kantornya.
400.4 Standar Pengendalian Mutu (SPM) 1 mensyaratkan Kantor untuk menetapkan
kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk memberikan keyakinan memadai
bahwa Kantor, personel dan, jika dapat diterapkan, pihak lain untuk tunduk
pada persyaratan independensi (termasuk personel dari Jaringan Kantor),
mempertahankan independensi jika diharuskan oleh persyaratan etika yang
relevan. Standar audit dan standar perikatan reviu menetapkan tanggung jawab
rekan perikatan dan tim perikatan pada level perikatan audit dan perikatan reviu.
Alokasi tanggung jawab dalam suatu Kantor bergantung pada ukuran, struktur,
dan organisasinya. Banyak ketentuan dalam bagian ini tidak mengatur tanggung
jawab spesifik dari individu dalam Kantor untuk melakukan tindakan yang
berkaitan dengan independensi, melainkan mengacu kepada “Kantor” untuk
kemudahan referensi. Kantor menetapkan tanggung jawab untuk melakukan
tindakan tertentu bagi individu atau sekelompok individu (seperti tim audit),
berdasarkan SPM 1. Selain itu, seorang Akuntan yang berpraktik melayani publik
tetap bertanggung jawab atas kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku untuk
aktivitas, kepentingan, atau hubungan dari Akuntan yang berpraktik melayani
publik.
113

