Page 131 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 131

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


            SekSi 400

            PENERAPAN KERANGKA KERJA
            KONSEPTUAL UNTUK INDEPENDENSI

            DALAM PERIKATAN AUDIT DAN
            PERIKATAN REVIU


            PendaHuLuan


            Umum


            400.1    Dalam melindungi kepentingan publik dan diharuskan oleh Kode Etik, Akuntan
                     yang berpraktik melayani publik harus independen ketika melakukan perikatan
                     audit atau perikatan reviu.


            400.2    Bagian ini berlaku baik untuk perikatan audit dan perikatan reviu. Terminologi
                     “audit”, “tim audit”, “perikatan audit”, “klien audit”, dan “laporan audit” berlaku
                     sama untuk reviu, tim reviu, perikatan reviu, klien reviu, dan laporan perikatan
                     reviu.

            400.3    Dalam bagian ini, istilah “Akuntan” mengacu pada Akuntan individu dalam praktik
                     melayani publik dan Kantornya.


            400.4    Standar Pengendalian Mutu (SPM) 1 mensyaratkan Kantor untuk menetapkan
                     kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk memberikan keyakinan memadai
                     bahwa  Kantor, personel  dan,  jika  dapat diterapkan, pihak lain untuk  tunduk
                     pada persyaratan independensi (termasuk personel dari Jaringan Kantor),
                     mempertahankan independensi jika diharuskan oleh persyaratan etika yang
                     relevan. Standar audit dan standar perikatan reviu menetapkan tanggung jawab
                     rekan perikatan dan tim perikatan pada level perikatan audit dan perikatan reviu.
                     Alokasi tanggung jawab dalam suatu Kantor bergantung pada ukuran, struktur,
                     dan organisasinya. Banyak ketentuan dalam bagian ini tidak mengatur tanggung
                     jawab spesifik dari individu dalam Kantor untuk melakukan tindakan yang
                     berkaitan dengan independensi, melainkan mengacu kepada  “Kantor” untuk
                     kemudahan referensi. Kantor menetapkan tanggung jawab untuk melakukan
                     tindakan tertentu bagi individu atau sekelompok individu (seperti tim audit),
                     berdasarkan SPM 1. Selain itu, seorang Akuntan yang berpraktik melayani publik
                     tetap bertanggung jawab atas kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku untuk
                     aktivitas, kepentingan, atau hubungan dari Akuntan yang berpraktik melayani
                     publik.



                                                                                         113
   126   127   128   129   130   131   132   133   134   135   136