Page 132 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 132
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
400.5 Independensi berkaitan dengan prinsip objektivitas dan integritas. Independensi
mencakup:
(a) Independensi dalam pemikiran - sikap mental pemikiran yang
memungkinkan untuk menyatakan suatu kesimpulan dengan tidak
terpengaruh oleh tekanan yang dapat mengompromikan pertimbangan
profesional, sehingga memungkinkan individu bertindak secara
berintegritas serta menerapkan objektivitas dan skeptisisme profesional.
(b) Independensi dalam penampilan - penghindaran fakta dan keadaan
yang sangat signifikan sehingga pihak ketiga yang rasional dan memiliki
informasi yang cukup, kemungkinan akan menyimpulkan bahwa integritas,
objektivitas, atau skeptisisme profesional dari Kantor, atau seorang anggota
tim audit telah dikompromikan.
Dalam bagian ini, rujukan terhadap seorang individu atau Kantor yang
“independen” berarti bahwa individu atau Kantor tersebut telah memenuhi
ketentuan pada bagian ini.
400.6 Ketika melakukan perikatan audit, Kode Etik mengharuskan Kantor untuk mematuhi
prinsip dasar etika dan independen. Bagian ini menetapkan persyaratan dan materi
aplikasi spesifik tentang bagaimana menerapkan kerangka kerja konseptual untuk
mempertahankan independensi ketika melakukan perikatan tersebut. Kerangka
kerja konseptual yang ditetapkan di Seksi 120 berlaku untuk independensi seperti
halnya prinsip dasar etika yang ditetapkan di Seksi 110.
400.7 Bagian ini menjelaskan:
(a) Fakta dan keadaan, termasuk aktivitas, kepentingan, dan hubungan
profesional yang memunculkan atau mungkin memunculkan ancaman
terhadap independensi;
(b) Tindakan potensial, termasuk pengamanan, yang mungkin tepat diterapkan
untuk mengatasi ancaman tersebut; dan
(c) Beberapa situasi ketika ancaman tidak dapat dihilangkan atau tidak terdapat
pengamanan untuk menurunkannya pada level yang dapat diterima.
entitas dengan akuntabilitas Publik
400.8 Beberapa persyaratan dan materi aplikasi yang ditetapkan dalam bagian
ini mencerminkan luasnya kepentingan publik dalam entitas tertentu yang
didefinisikan sebagai entitas dengan akuntabilitas publik. Kantor didorong untuk
menentukan apakah memperlakukan entitas tambahan, atau kategori entitas
tertentu, sebagai entitas dengan akuntabilitas publik karena entitas tersebut
memiliki pemangku kepentingan dalam jumlah yang besar dan luas. Faktor-faktor
yang harus dipertimbangkan termasuk:
114