Page 132 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 132

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


           400.5    Independensi berkaitan dengan prinsip objektivitas dan integritas. Independensi
                    mencakup:
                    (a)   Independensi dalam pemikiran - sikap mental pemikiran yang
                        memungkinkan untuk menyatakan suatu kesimpulan dengan tidak
                        terpengaruh oleh tekanan yang dapat mengompromikan pertimbangan
                        profesional,  sehingga  memungkinkan   individu  bertindak  secara
                        berintegritas serta menerapkan objektivitas dan skeptisisme profesional.
                    (b)  Independensi dalam penampilan - penghindaran fakta dan keadaan
                        yang sangat signifikan sehingga pihak ketiga yang rasional dan memiliki
                        informasi yang cukup, kemungkinan akan menyimpulkan bahwa integritas,
                        objektivitas, atau skeptisisme profesional dari Kantor, atau seorang anggota
                        tim audit telah dikompromikan.
                    Dalam bagian ini, rujukan terhadap seorang individu atau Kantor yang
                    “independen” berarti bahwa individu atau Kantor tersebut telah memenuhi
                    ketentuan pada bagian ini.


           400.6    Ketika melakukan perikatan audit, Kode Etik mengharuskan Kantor untuk mematuhi
                    prinsip dasar etika dan independen. Bagian ini menetapkan persyaratan dan materi
                    aplikasi spesifik tentang bagaimana menerapkan kerangka kerja konseptual untuk
                    mempertahankan independensi ketika melakukan perikatan tersebut. Kerangka
                    kerja konseptual yang ditetapkan di Seksi 120 berlaku untuk independensi seperti
                    halnya prinsip dasar etika yang ditetapkan di Seksi 110.

           400.7    Bagian ini menjelaskan:
                    (a)  Fakta dan keadaan, termasuk aktivitas, kepentingan, dan hubungan
                        profesional yang memunculkan atau mungkin memunculkan ancaman
                        terhadap independensi;
                    (b)  Tindakan potensial, termasuk pengamanan, yang mungkin tepat diterapkan
                        untuk mengatasi ancaman tersebut; dan
                    (c)  Beberapa situasi ketika ancaman tidak dapat dihilangkan atau tidak terdapat
                        pengamanan untuk menurunkannya pada level yang dapat diterima.


           entitas dengan akuntabilitas Publik

           400.8    Beberapa persyaratan dan materi aplikasi yang ditetapkan dalam bagian
                    ini mencerminkan luasnya kepentingan publik dalam entitas tertentu yang
                    didefinisikan sebagai entitas dengan akuntabilitas publik. Kantor didorong untuk
                    menentukan apakah memperlakukan entitas tambahan, atau kategori entitas
                    tertentu, sebagai entitas dengan akuntabilitas publik karena entitas tersebut
                    memiliki pemangku kepentingan dalam jumlah yang besar dan luas. Faktor-faktor
                    yang harus dipertimbangkan termasuk:




           114
   127   128   129   130   131   132   133   134   135   136   137