Page 135 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 135
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
[Paragraf 400.32 hingga 400.39 sengaja dikosongkan]
komunikasi dengan Pihak yang Bertanggung Jawab atas tata kelola
400.40-A1 Paragraf P300.9 dan P300.10 menetapkan persyaratan mengenai komunikasi
dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola.
400.40-A2 Bahkan ketika tidak disyaratkan oleh Kode Etik, standar profesional, dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, komunikasi secara teratur dianjurkan
antara Kantor dan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola klien mengenai
hubungan dan hal lain yang mungkin berdasarkan opini Kantor, yang secara
rasional mengandung independensi. Komunikasi tersebut memungkinkan pihak
yang bertanggung jawab atas tata kelola untuk:
(a) Mempertimbangkan keputusan Kantor dalam mengidentifikasi dan
mengevaluasi ancaman;
(b) Mempertimbangkan bagaimana ancaman telah diatasi termasuk ketepatan
pengamanan yang tersedia dan dapat diterapkan; dan
(c) Tindakan tepat yang diambil.
Pendekatan tersebut sangat membantu terkait dengan ancaman intimidasi dan
ancaman kedekatan.
[Paragraf 400.41hingga 400.49 sengaja dikosongkan]
Jaringan kantor
400.50-A1 Beberapa Kantor sering membentuk struktur yang lebih besar dengan Kantor
lain dan entitas lain untuk meningkatkan kemampuannya dalam memberikan
jasa profesional. Apakah struktur yang lebih besar tersebut membentuk suatu
Jaringan Kantor, bergantung pada fakta dan keadaan tertentu. Struktur tersebut
tidak bergantung pada ketika Kantor dan entitas tersebut berbeda dan terpisah
secara hukum.
P400.51 Suatu Jaringan Kantor harus independen dari klien audit Kantor lain dalam
Jaringan Kantor tersebut seperti yang diharuskan oleh bagian ini.
400.51-A1 Persyaratan independensi dalam bagian ini yang berlaku untuk suatu Jaringan
Kantor, juga berlaku untuk setiap entitas yang memenuhi definisi sebagai suatu
Jaringan Kantor. Entitas tersebut tidak perlu memenuhi definisi sebagai suatu
Kantor. Misalnya, suatu praktik konsultasi atau praktik hukum profesional
mungkin merupakan suatu Jaringan Kantor tetapi bukan sebagai suatu Kantor.
117