Page 135 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 135

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


            [Paragraf 400.32 hingga 400.39 sengaja dikosongkan]

            komunikasi dengan Pihak yang Bertanggung Jawab atas tata kelola


            400.40-A1 Paragraf P300.9 dan P300.10 menetapkan persyaratan mengenai komunikasi
                     dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola.

            400.40-A2  Bahkan ketika tidak disyaratkan oleh Kode Etik, standar profesional, dan peraturan
                     perundang-undangan  yang  berlaku,  komunikasi  secara  teratur  dianjurkan
                     antara Kantor dan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola klien mengenai
                     hubungan  dan  hal  lain  yang  mungkin  berdasarkan  opini  Kantor,  yang  secara
                     rasional mengandung independensi. Komunikasi tersebut memungkinkan pihak
                     yang bertanggung jawab atas tata kelola untuk:
                     (a)   Mempertimbangkan keputusan Kantor dalam mengidentifikasi dan
                          mengevaluasi ancaman;
                     (b)   Mempertimbangkan bagaimana ancaman telah diatasi termasuk ketepatan
                          pengamanan yang tersedia dan dapat diterapkan; dan
                     (c)   Tindakan tepat yang diambil.
                     Pendekatan tersebut sangat membantu terkait dengan ancaman intimidasi dan
                     ancaman kedekatan.

            [Paragraf 400.41hingga 400.49 sengaja dikosongkan]


            Jaringan kantor


            400.50-A1  Beberapa Kantor sering membentuk struktur yang lebih besar dengan Kantor
                     lain dan entitas lain untuk meningkatkan kemampuannya dalam memberikan
                     jasa profesional. Apakah struktur yang lebih besar tersebut membentuk suatu
                     Jaringan Kantor, bergantung pada fakta dan keadaan tertentu. Struktur tersebut
                     tidak bergantung pada ketika Kantor dan entitas tersebut berbeda dan terpisah
                     secara hukum.


            P400.51   Suatu  Jaringan  Kantor  harus  independen  dari  klien  audit  Kantor  lain  dalam
                     Jaringan Kantor tersebut seperti yang diharuskan oleh bagian ini.

            400.51-A1  Persyaratan independensi dalam bagian ini yang berlaku untuk suatu Jaringan
                     Kantor, juga berlaku untuk setiap entitas yang memenuhi definisi sebagai suatu
                     Jaringan Kantor. Entitas tersebut tidak perlu memenuhi definisi sebagai suatu
                     Kantor. Misalnya,  suatu praktik konsultasi atau praktik hukum profesional
                     mungkin merupakan suatu Jaringan Kantor tetapi bukan sebagai suatu Kantor.






                                                                                         117
   130   131   132   133   134   135   136   137   138   139   140