Page 139 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 139

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


            P400.60-A  Dokumentasi menyediakan bukti atas pertimbangan Kantor dalam menyusun
                     kesimpulan mengenai kepatuhan terhadap bagian ini. Namun kurangnya
                     dokumentasi tidak menentukan apakah suatu Kantor telah mempertimbangkan
                     permasalahan tertentu atau apakah Kantor tersebut independen.

            [Paragraf 400.61 hingga 400.69 sengaja dikosongkan]


            Merger dan akuisisi

            Ketika Merger Klien Memunculkan Ancaman


            400.70 A1  Entitas mungkin menjadi entitas berelasi dengan klien audit karena merger atau
                     akuisisi. Ancaman terhadap independensi dan, oleh karena itu, ancaman terhadap
                     kemampuan Kantor untuk melanjutkan perikatan audit mungkin muncul akibat
                     kepentingan atau hubungan pada saat ini atau sebelumnya antara Kantor atau
                     Jaringan Kantor dengan entitas berelasi tersebut.


            P400.71   Dalam keadaan yang dijelaskan di paragraf 400.70-A1,
                     (a)   Kantor harus mengidentifikasi dan mengevaluasi kepentingan dan hubungan
                          sebelumnya dan saat ini dengan entitas berelasi dengan mempertimbangkan
                          tindakan  apa pun  yang dilakukan untuk mengatasi ancaman, dapat
                          memengaruhi independensinya, dan oleh karena itu, kemampuannya untuk
                          melanjutkan perikatan audit setelah tanggal efektif merger atau akuisisi; dan
                     (b)   Tunduk pada paragraf P400.72, Kantor harus melakukan langkah-langkah
                          untuk mengakhiri kepentingan atau hubungan apa pun yang tidak
                          diperkenankan oleh kode etik pada tanggal efektif merger atau akuisisi.

            P400.72    Sebagai suatu pengecualian paragraf P400.71(b), jika kepentingan atau hubungan
                     tidak dapat diakhiri secara wajar pada tanggal efektif merger atau akuisisi, Kantor
                     harus:
                     (a)  Mengevaluasi ancaman yang muncul karena kepentingan atau hubungan
                          tersebut; dan
                     (b)   Mendiskusikan dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola
                          mengenai alasan kepentingan atau hubungan tidak dapat diakhiri secara
                          wajar pada tanggal efektif dan evaluasi terhadap level ancaman.


            400.72-A1   Dalam beberapa keadaan, mungkin tidak ada alasan yang wajar untuk mengakhiri
                     suatu kepentingan atau hubungan yang memunculkan ancaman pada tanggal
                     efektif merger atau akuisisi. Keadaan ini mungkin karena Kantor menyediakan
                     jasa nonasurans kepada entitas berelasi, dan entitas tidak dapat melakukan
                     transisi secara baik kepada Kantor lain pada tanggal tersebut.




                                                                                         121
   134   135   136   137   138   139   140   141   142   143   144