Page 139 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 139
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
P400.60-A Dokumentasi menyediakan bukti atas pertimbangan Kantor dalam menyusun
kesimpulan mengenai kepatuhan terhadap bagian ini. Namun kurangnya
dokumentasi tidak menentukan apakah suatu Kantor telah mempertimbangkan
permasalahan tertentu atau apakah Kantor tersebut independen.
[Paragraf 400.61 hingga 400.69 sengaja dikosongkan]
Merger dan akuisisi
Ketika Merger Klien Memunculkan Ancaman
400.70 A1 Entitas mungkin menjadi entitas berelasi dengan klien audit karena merger atau
akuisisi. Ancaman terhadap independensi dan, oleh karena itu, ancaman terhadap
kemampuan Kantor untuk melanjutkan perikatan audit mungkin muncul akibat
kepentingan atau hubungan pada saat ini atau sebelumnya antara Kantor atau
Jaringan Kantor dengan entitas berelasi tersebut.
P400.71 Dalam keadaan yang dijelaskan di paragraf 400.70-A1,
(a) Kantor harus mengidentifikasi dan mengevaluasi kepentingan dan hubungan
sebelumnya dan saat ini dengan entitas berelasi dengan mempertimbangkan
tindakan apa pun yang dilakukan untuk mengatasi ancaman, dapat
memengaruhi independensinya, dan oleh karena itu, kemampuannya untuk
melanjutkan perikatan audit setelah tanggal efektif merger atau akuisisi; dan
(b) Tunduk pada paragraf P400.72, Kantor harus melakukan langkah-langkah
untuk mengakhiri kepentingan atau hubungan apa pun yang tidak
diperkenankan oleh kode etik pada tanggal efektif merger atau akuisisi.
P400.72 Sebagai suatu pengecualian paragraf P400.71(b), jika kepentingan atau hubungan
tidak dapat diakhiri secara wajar pada tanggal efektif merger atau akuisisi, Kantor
harus:
(a) Mengevaluasi ancaman yang muncul karena kepentingan atau hubungan
tersebut; dan
(b) Mendiskusikan dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola
mengenai alasan kepentingan atau hubungan tidak dapat diakhiri secara
wajar pada tanggal efektif dan evaluasi terhadap level ancaman.
400.72-A1 Dalam beberapa keadaan, mungkin tidak ada alasan yang wajar untuk mengakhiri
suatu kepentingan atau hubungan yang memunculkan ancaman pada tanggal
efektif merger atau akuisisi. Keadaan ini mungkin karena Kantor menyediakan
jasa nonasurans kepada entitas berelasi, dan entitas tidak dapat melakukan
transisi secara baik kepada Kantor lain pada tanggal tersebut.
121