Page 138 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 138

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


                         Sumber daya bersama mungkin melibatkan pertukaran personel atau
                        informasi, seperti ketika personel diambil dari suatu kumpulan staf bersama,
                        atau ketika suatu departemen teknis bersama dibuat dalam suatu struktur
                        yang lebih besar untuk memberikan advis teknis kepada Kantor yang
                        berpartisipasi dan Kantor tersebut harus melaksanakannya. Dalam keadaan
                        demikian, suatu pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi yang
                        memadai, kemungkinan besar menyimpulkan bahwa sumber daya bersama
                        adalah signifikan. (Ref: paragraf P400.53(f)).


           P400.54   Jika Kantor atau Jaringan Kantor menjual suatu komponen praktiknya, dan
                    komponen tersebut secara berkelanjutan mengggunakan semua atau sebagian
                    dari nama Kantor atau Jaringan Kantor untuk waktu yang terbatas, maka entitas
                    yang relevan tersebut harus menentukan bagaimana mengungkapkan bahwa
                    pihak-pihak tersebut bukan merupakan Jaringan Kantor ketika menampilkan
                    dirinya kepada pihak luar.


           400.54-A1   Perjanjian penjualan suatu komponen praktik mungkin mengatur bahwa, untuk
                    periode waktu terbatas, komponen yang dijual tersebut dapat terus menggunakan
                    semua atau sebagian nama dari Kantor atau Jaringan Kantor, meskipun komponen
                    tersebut tidak ada hubungannya dengan Kantor atau Jaringan Kantor. Dalam
                    keadaan tersebut, ketika dua entitas berpraktik dengan menggunakan suatu nama
                    yang sama, namun faktanya bahwa pihak-pihak tersebut tidak termasuk dalam
                    suatu struktur yang lebih besar yang ditujukan untuk kerjasama. Oleh karena itu,
                    dua entitas tersebut bukan merupakan Jaringan Kantor.


           [Paragraf 400.55 hingga 400.59 sengaja dikosongkan]

           dokumentasi umum independensi Perikatan audit dan Perikatan Reviu


           P .400.60   Kantor harus mendokumentasikan kesimpulan mengenai kepatuhan pada bagian
                    ini, dan substansi dari setiap diskusi yang relevan yang mendukung kesimpulan
                    tersebut. Khususnya:
                    (a)  Ketika pengamanan diterapkan untuk mengatasi suatu ancaman, Kantor
                        harus mendokumentasikan sifat ancaman dan pengamanan yang tersedia
                        atau diterapkan; dan
                    (b)  Ketika  suatu  ancaman  memerlukan  analisis signifikan, dan Kantor
                        menyimpulkan bahwa ancaman tersebut berada pada suatu level yang dapat
                        diterima, maka Kantor tersebut harus mendokumentasikan sifat ancaman
                        dan alasan kesimpulan.








           120
   133   134   135   136   137   138   139   140   141   142   143