Page 138 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 138
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
Sumber daya bersama mungkin melibatkan pertukaran personel atau
informasi, seperti ketika personel diambil dari suatu kumpulan staf bersama,
atau ketika suatu departemen teknis bersama dibuat dalam suatu struktur
yang lebih besar untuk memberikan advis teknis kepada Kantor yang
berpartisipasi dan Kantor tersebut harus melaksanakannya. Dalam keadaan
demikian, suatu pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi yang
memadai, kemungkinan besar menyimpulkan bahwa sumber daya bersama
adalah signifikan. (Ref: paragraf P400.53(f)).
P400.54 Jika Kantor atau Jaringan Kantor menjual suatu komponen praktiknya, dan
komponen tersebut secara berkelanjutan mengggunakan semua atau sebagian
dari nama Kantor atau Jaringan Kantor untuk waktu yang terbatas, maka entitas
yang relevan tersebut harus menentukan bagaimana mengungkapkan bahwa
pihak-pihak tersebut bukan merupakan Jaringan Kantor ketika menampilkan
dirinya kepada pihak luar.
400.54-A1 Perjanjian penjualan suatu komponen praktik mungkin mengatur bahwa, untuk
periode waktu terbatas, komponen yang dijual tersebut dapat terus menggunakan
semua atau sebagian nama dari Kantor atau Jaringan Kantor, meskipun komponen
tersebut tidak ada hubungannya dengan Kantor atau Jaringan Kantor. Dalam
keadaan tersebut, ketika dua entitas berpraktik dengan menggunakan suatu nama
yang sama, namun faktanya bahwa pihak-pihak tersebut tidak termasuk dalam
suatu struktur yang lebih besar yang ditujukan untuk kerjasama. Oleh karena itu,
dua entitas tersebut bukan merupakan Jaringan Kantor.
[Paragraf 400.55 hingga 400.59 sengaja dikosongkan]
dokumentasi umum independensi Perikatan audit dan Perikatan Reviu
P .400.60 Kantor harus mendokumentasikan kesimpulan mengenai kepatuhan pada bagian
ini, dan substansi dari setiap diskusi yang relevan yang mendukung kesimpulan
tersebut. Khususnya:
(a) Ketika pengamanan diterapkan untuk mengatasi suatu ancaman, Kantor
harus mendokumentasikan sifat ancaman dan pengamanan yang tersedia
atau diterapkan; dan
(b) Ketika suatu ancaman memerlukan analisis signifikan, dan Kantor
menyimpulkan bahwa ancaman tersebut berada pada suatu level yang dapat
diterima, maka Kantor tersebut harus mendokumentasikan sifat ancaman
dan alasan kesimpulan.
120

