Page 140 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 140
Kode etiK AKuntAn indoneSiA
400.72-A2 Faktor-faktor yang relevan dalam pengevaluasian level suatu ancaman yang
muncul karena merger dan akuisisi ketika terdapat kepentingan dan hubungan
yang tidak dapat diakhiri secara wajar, termasuk:
Sifat dan signifikansi kepentingan atau hubungan tersebut.
Sifat dan signifikansi hubungan entitas berelasi tersebut (sebagai contoh,
apakah entitas berelasi tersebut merupakan entitas anak atau entitas induk).
Rentang waktu hingga kepentingan atau hubungan secara wajar dapat
diakhiri.
P400.73 Jika, setelah berdiskusi sebagaimana dijelaskan di paragraf P400.72(b), pihak yang
bertanggung jawab atas tata kelola meminta Kantor tersebut untuk melanjutkan
sebagai auditor, Kantor tersebut harus melakukannya hanya jika:
(a) Kepentingan atau hubungan tersebut akan diakhiri sesegera mungkin,
namun tidak lebih lambat dari 6 (enam) bulan setelah tanggal efektif merger
atau akuisisi;
(b) Setiap individu yang memiliki kepentingan atau hubungan seperti itu,
termasuk yang telah muncul melalui pelaksanaan jasa nonasurans yang
tidak diperkenankan oleh Seksi 600 dan subseksinya, tidak akan menjadi
anggota tim perikatan audit atau individu yang bertanggung jawab atas
pengendalian mutu perikatan; dan
(c) Tindakan transisi akan diterapkan, seperlunya, dan didiskusikan dengan
pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola.
400.73-A1 Contoh tindakan transisi tersebut termasuk:
Menugaskan Akuntan untuk menelaah pekerjaan audit atau nonasurans
secara tepat.
Menugaskan Akuntan, yang bukan personel Kantor yang menyatakan opini
atas laporan keuangan, untuk melakukan penelahaan yang setara dengan
pengendalian mutu perikatan.
Menugaskan Kantor lain untuk mengevaluasi hasil dari jasa nonasurans atau
menunjuk Kantor lain untuk melakukan kembali jasa nonasurans sejauh
yang diperlukan untuk memungkinkan Kantor lain tersebut mengambil
tanggung jawab atas jasa tersebut.
P400.74 Kantor mungkin telah menyelesaikan sebagian besar pekerjaan audit sebelum
tanggal efektif merger atau akuisisi dan mungkin dapat menyelesaikan prosedur
audit yang tersisa dalam waktu singkat. Dalam keadaan demikian, jika pihak yang
bertanggung jawab atas tata kelola meminta Kantor untuk menyelesaikan audit,
sementara kepentingan atau hubungan yang teridentifikasi di paragraf 400.70-A1
terus berlanjut, Kantor tersebut hanya akan melakukannya jika:
122