Page 140 - Kode Etik Akuntan Indonesia - IAI Global
P. 140

Kode etiK AKuntAn indoneSiA


           400.72-A2 Faktor-faktor yang relevan dalam pengevaluasian level suatu ancaman yang
                    muncul karena merger dan akuisisi ketika terdapat kepentingan dan hubungan
                    yang tidak dapat diakhiri secara wajar, termasuk:
                         Sifat dan signifikansi kepentingan atau hubungan tersebut.
                         Sifat dan signifikansi hubungan entitas berelasi tersebut (sebagai contoh,
                        apakah entitas berelasi tersebut merupakan entitas anak atau entitas induk).
                         Rentang waktu hingga kepentingan atau hubungan secara wajar dapat
                        diakhiri.

           P400.73   Jika, setelah berdiskusi sebagaimana dijelaskan di paragraf P400.72(b), pihak yang
                    bertanggung jawab atas tata kelola meminta Kantor tersebut untuk melanjutkan
                    sebagai auditor, Kantor tersebut harus melakukannya hanya jika:
                    (a)   Kepentingan atau hubungan tersebut akan diakhiri sesegera mungkin,
                        namun tidak lebih lambat dari 6 (enam) bulan setelah tanggal efektif merger
                        atau akuisisi;
                    (b)   Setiap individu yang memiliki kepentingan atau hubungan seperti itu,
                        termasuk yang telah muncul melalui pelaksanaan jasa nonasurans yang
                        tidak diperkenankan oleh Seksi 600 dan subseksinya, tidak akan menjadi
                        anggota tim perikatan audit atau individu yang bertanggung jawab atas
                        pengendalian mutu perikatan; dan
                    (c)   Tindakan transisi akan diterapkan, seperlunya, dan didiskusikan dengan
                        pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola.


           400.73-A1 Contoh tindakan transisi tersebut termasuk:
                         Menugaskan Akuntan untuk menelaah pekerjaan audit atau nonasurans
                        secara tepat.
                         Menugaskan Akuntan, yang bukan personel Kantor yang menyatakan opini
                        atas laporan keuangan, untuk melakukan penelahaan yang setara dengan
                        pengendalian mutu perikatan.
                         Menugaskan Kantor lain untuk mengevaluasi hasil dari jasa nonasurans atau
                        menunjuk Kantor lain untuk melakukan kembali jasa nonasurans sejauh
                        yang diperlukan untuk memungkinkan Kantor lain tersebut mengambil
                        tanggung jawab atas jasa tersebut.


           P400.74   Kantor mungkin telah menyelesaikan sebagian besar pekerjaan audit sebelum
                    tanggal efektif merger atau akuisisi dan mungkin dapat menyelesaikan prosedur
                    audit yang tersisa dalam waktu singkat. Dalam keadaan demikian, jika pihak yang
                    bertanggung jawab atas tata kelola meminta Kantor untuk menyelesaikan audit,
                    sementara kepentingan atau hubungan yang teridentifikasi di paragraf 400.70-A1
                    terus berlanjut, Kantor tersebut hanya akan melakukannya jika:




           122
   135   136   137   138   139   140   141   142   143   144   145