Page 59 - SAK_EMKM
P. 59

ENTITAS MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH                                SAK


            Contoh Ilustratif Laporan Keuangan Entitas

            Contoh  Ilustratif  laporan  keuangan  ini  melengkapi,  namun  bukan  merupakan  bagian  dari,
            SAK EMKM.

            LATAR BELAKANG

                CI01.  Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM)
            disusun untuk memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan entitas mikro, kecil, dan menengah.
            Undang-Undang yang relevan sebagai acuan pengaturan tentang definisi, kriteria, dan rentang
            kuantitatif usaha mikro, kecil, dan menengah diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 20
            Tahun 2008 (UU 20/2008).
            TUJUAN DAN RUANG LINGKUP

                CI02.  Entitas dapat menggunakan contoh ilustratif ini sebagai panduan untuk
            mempermudah dan mendapatkan pemahaman dalam penyusunan laporan keuangannya agar
            sesuai dengan SAK EMKM.

                CI03.  Entitas mikro adalah usaha ekonomi produktif milik orang perorangan dan/atau
            badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro  sebagaimana diatur dalam
                        SAK IAI
            peraturan perundang-undangan.
                CI04.  Menurut  ketentuan  peraturan  perundang-undangan  tersebut,  entitas  kecil  dan
            menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang
            perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang
            perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung
                       ONLINE
            dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil atau usaha
            menengah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
                CI05.  Bentuk badan usaha entitas mikro, kecil, dan menengah di Indonesia bervariasi
            seperti perusahaan perseorangan, koperasi, dan perseroan terbatas. Namun contoh ilustratif ini
            menekankan pada konsep entitas bisnis, sebagaimana diatur dalam SAK EMKM dan bukan
            pada bentuk hukum entitas.

            ASUMSI DASAR

                CI06.  Asumsi dasar akrual dan kelangsungan usaha digunakan dalam penyusunan
            laporan keuangan entitas mikro, kecil, dan menengah.

                CI07.  Entitas yang telah melakukan pencatatan akuntansi berdasar kas melakukan
            penyesuaian menjadi dasar akrual atas pos-pos yang material pada akhir periode pelaporan.

            LAPORAN KEUANGAN LENGKAP
                CI08.  Laporan keuangan entitas mikro, kecil, dan menengah terdiri dari:
            (a)  Laporan posisi keuangan;
            (b)  Laporan laba rugi;
            (c)  Catatan atas laporan keuangan.

                CI09.  Sumber dan penggunaan dana berdasar kas yang telah disiapkan entitas mikro,
            kecil, atau menengah dapat dilampirkan pada catatan atas laporan keuangan.






            Hak Cipta © 2016 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  47
   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63   64