Page 57 - SAK_EMKM
P. 57
ENTITAS MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH SAK
kemudahan yang ditawarkan dalam SAK EMKM ini adalah pengukuran yang hanya berdasar
pada biaya historis saja.
DK20. Terdapat usulan dari publik untuk mengakomodasi metode pengukuran
lainnya, misalnya metode nilai realisasi atau nilai kini untuk pengukuran aset atau liabilitas
tertentu. DSAK IAI memahami keunggulan penggunaan metode pengukuran selain metode
biaya historis untuk pengukuran atas aset dan liabilitas tertentu. Namun demikian, dengan
mempertimbangkan karakteristik, ukuran bisnis, jenis dan kompleksitas transaksi yang
dilakukan oleh UMKM, biaya yang akan timbul dianggap akan melampaui manfaat yang
akan diperoleh dari penggunaan metode pengukuran lainnya tersebut.
Laporan Keuangan
DK21. Terdapat tanggapan publik yang menyatakan bahwa komponen laporan keuangan
yang disyaratkan dalam SAK EMKM bertentangan dengan Undang-Undang tentang Perseroan
Terbatas (UU PT) yang mensyaratkan sekurang-kurangnya 5 jenis laporan keuangan. DSAK
IAI memahami bahwa laporan keuangan yang disyaratkan oleh UU PT tersebut harus dibaca
dalam konteks laporan keuangan sebagai bagian dari laporan tahunan.
DK22. Terdapat pula masukan yang mengusulkan agar laporan arus kas menjadi
komponen laporan keuangan yang wajib disajikan oleh UMKM. Untuk tujuan kemudahan,
SAK IAI
entitas hanya perlu menyajikan laporan keuangan minimum sebagaimana dipersyaratkan
dalam paragraf 3.9. Namun, entitas diperkenankan untuk menyajikan komponen laporan
keuangan lainnya, seperti laporan arus kas, jika informasi dalam laporan tersebut menambah
manfaat bagi pengguna laporan keuangan. Komponen laporan keuangan SAK EMKM tidak
meliputi laporan perubahan ekuitas maupun laporan arus kas karena:
(a) Pengguna laporan keuangan yang terbatas;
ONLINE
(b) Relevansi informasi yang dihasilkan oleh laporan keuangan; dan
(d) Pertimbangan kemudahan dalam penerapan pengaturan SAK EMKM.
Penentuan Kebijakan Akuntansi
DK23. Entitas yang memiliki transaksi yang tidak secara spesifik diatur dalam SAK
EMKM ini disyaratkan untuk hanya mengacu kepada Bab 2 Konsep dan Prinsip Pervasif dalam
SAK EMKM ini dalam menentukan kebijakan akuntansinya. Oleh karena itu, entitas tidak
disyaratkan untuk mengacu kepada SAK lain karena persyaratan yang diatur dalam SAK lain
tersebut mungkin tidak konsisten dengan persyaratan dan pengaturan yang ada dalam SAK
EMKM ini. Selain itu, meskipun memenuhi seluruh kriteria untuk menerapkan SAK EMKM
sesuai DK10, entitas diharuskan mempertimbangkan apakah ketentuan yang diatur dalam
SAK EMKM ini telah sesuai dan memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan entitas tersebut.
Jika, karena bergerak di bidang usaha tertentu atau memiliki jenis transaksi tertentu, entitas
berkesimpulan bahwa pengukuran semata berdasarkan metode biaya historis tidak memenuhi
kebutuhan pengguna laporan keuangan atas suatu informasi keuangan tertentu, maka entitas
diperkenankan untuk tidak memilih SAK EMKM sebagai kerangka pelaporan keuangannya
dan dapat menyusun laporan keuangannya secara konsisten berdasarkan SAK lainnya.
DK24. Terdapat usulan dari publik agar koreksi kesalahan periode lalu dapat langsung
disesuaikan pada saldo laba tahun berjalan agar memudahkan UMKM dalam menyusun
laporan keuangannya. DSAK IAI mengatur koreksi kesalahan periode lalu secara retrospektif
dengan mempertimbangkan aspek keterbandingan laporan keuangan antar periode, sehingga
entitas dapat menentukan pengaruh kesalahan pada periode spesifik di mana kesalahan
tersebut terjadi, sepanjang hal tersebut praktis untuk dilakukan oleh EMKM. Selain itu,
pemberian opsi ini juga konsisten dengan pengaturan serupa yang terdapat dalam SAK yang
lain.
Hak Cipta © 2016 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 45