Page 57 - SAK_EMKM
P. 57

ENTITAS MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH                                SAK


            kemudahan yang ditawarkan dalam SAK EMKM ini adalah pengukuran yang hanya berdasar
            pada biaya historis saja.

                DK20. Terdapat usulan dari publik untuk mengakomodasi metode pengukuran
            lainnya, misalnya metode nilai realisasi atau nilai kini untuk pengukuran aset atau liabilitas
            tertentu. DSAK IAI memahami keunggulan penggunaan metode pengukuran selain metode
            biaya historis untuk pengukuran atas aset  dan liabilitas tertentu. Namun demikian, dengan
            mempertimbangkan karakteristik, ukuran bisnis, jenis dan kompleksitas transaksi yang
            dilakukan oleh UMKM, biaya yang akan timbul dianggap akan melampaui manfaat yang
            akan diperoleh dari penggunaan metode pengukuran lainnya tersebut.

            Laporan Keuangan

                DK21. Terdapat tanggapan publik yang menyatakan bahwa komponen laporan keuangan
            yang disyaratkan dalam SAK EMKM bertentangan dengan Undang-Undang tentang Perseroan
            Terbatas (UU PT) yang mensyaratkan sekurang-kurangnya 5 jenis laporan keuangan. DSAK
            IAI memahami bahwa laporan keuangan yang disyaratkan oleh UU PT tersebut harus dibaca
            dalam konteks laporan keuangan sebagai bagian dari laporan tahunan.

                DK22. Terdapat  pula  masukan  yang  mengusulkan  agar  laporan  arus  kas  menjadi
            komponen laporan keuangan yang wajib disajikan oleh UMKM. Untuk tujuan kemudahan,
                        SAK IAI
            entitas hanya perlu menyajikan laporan keuangan minimum sebagaimana dipersyaratkan
            dalam paragraf 3.9. Namun, entitas diperkenankan untuk menyajikan komponen laporan
            keuangan lainnya, seperti laporan arus kas, jika informasi dalam laporan tersebut menambah
            manfaat bagi pengguna laporan keuangan. Komponen laporan keuangan SAK EMKM tidak
            meliputi laporan perubahan ekuitas maupun laporan arus kas karena:
            (a)  Pengguna laporan keuangan yang terbatas;
              ONLINE
            (b)  Relevansi informasi yang dihasilkan oleh laporan keuangan; dan
            (d)  Pertimbangan kemudahan dalam penerapan pengaturan SAK EMKM.
            Penentuan Kebijakan Akuntansi

                DK23. Entitas yang memiliki transaksi yang tidak secara spesifik diatur dalam SAK
            EMKM ini disyaratkan untuk hanya mengacu kepada Bab 2 Konsep dan Prinsip Pervasif dalam
            SAK EMKM ini dalam menentukan kebijakan akuntansinya. Oleh karena itu, entitas tidak
            disyaratkan untuk mengacu kepada SAK lain karena persyaratan yang diatur dalam SAK lain
            tersebut mungkin tidak konsisten dengan persyaratan dan pengaturan yang ada dalam SAK
            EMKM ini. Selain itu, meskipun memenuhi seluruh kriteria untuk menerapkan SAK EMKM
            sesuai DK10, entitas diharuskan mempertimbangkan apakah ketentuan yang diatur dalam
            SAK EMKM ini telah sesuai dan memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan entitas tersebut.
            Jika, karena bergerak di bidang usaha tertentu atau memiliki jenis transaksi tertentu, entitas
            berkesimpulan bahwa pengukuran semata berdasarkan metode biaya historis tidak memenuhi
            kebutuhan pengguna laporan keuangan atas suatu informasi keuangan tertentu, maka entitas
            diperkenankan untuk tidak memilih SAK EMKM sebagai kerangka pelaporan keuangannya
            dan dapat menyusun laporan keuangannya secara konsisten berdasarkan SAK lainnya.

                DK24. Terdapat usulan dari publik agar koreksi kesalahan periode lalu dapat langsung
            disesuaikan pada saldo laba tahun berjalan agar memudahkan UMKM dalam menyusun
            laporan keuangannya. DSAK IAI mengatur koreksi kesalahan periode lalu secara retrospektif
            dengan mempertimbangkan aspek keterbandingan laporan keuangan antar periode, sehingga
            entitas dapat menentukan pengaruh kesalahan pada periode spesifik di mana kesalahan
            tersebut terjadi, sepanjang hal tersebut praktis untuk dilakukan oleh EMKM. Selain itu,
            pemberian opsi ini juga konsisten dengan pengaturan serupa yang terdapat dalam SAK yang
            lain.



            Hak Cipta © 2016 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  45
   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62