Page 53 - SAK_EMKM
P. 53
ENTITAS MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH SAK
DASAR KESIMPULAN
Dasar Kesimpulan berikut melengkapi, namun bukan merupakan bagian dari, SAK EMKM.
Latar Belakang
DK01. Dasar Kesimpulan ini memberikan ringkasan pertimbangan Dewan Standar
Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) dalam menyusun SAK EMKM.
DK02. SAK EMKM disusun untuk mendorong dan memfasilitasi kebutuhan pelaporan
keuangan usaha mikro, kecil dan menengah (“UMKM”). Banyak riset yang menemukan
bahwa sebagian UMKM masih belum dapat menerapkan Standar Akuntansi Keuangan
Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) dengan tepat, karena SAK ETAP dianggap
masih terlalu kompleks dan tidak sesuai dengan kebutuhan pelaporan keuangan UMKM.
Riset-riset tersebut memberikan rekomendasi untuk penyusunan suatu standar akuntansi
keuangan yang lebih sederhana untuk UMKM. Kerangka pelaporan keuangan SAK EMKM
diharapkan dapat membantu entitas dalam melakukan transisi dari pelaporan keuangan yang
berdasar kas ke pelaporan keuangan dengan dasar akrual. SAK EMKM juga diharapkan dapat
membantu entitas untuk dapat menerapkan SAK lain yang lebih komprehensif, seiring dengan
perkembangan ukuran dan kompleksitas transaksi bisnis yang dilakukan entitas tersebut.
SAK IAI
DK03. Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan
Mikro mensyaratkan agar lembaga keuangan mikro melakukan dan memelihara pencatatan
dan/atau pembukuan keuangan yang sesuai dengan SAK yang berlaku. Untuk memenuhi
amanah ini, DSAK IAI menyusun SAK EMKM yang:
(a) Konsisten dengan pilar standar akuntansi keuangan yang ada;
(b) Mencerminkan perkembangan terkini mengenai operasi bisnis dan transaksi
ONLINE
yang dilakukan oleh entitas secara umum;
(d) Menyeimbangkan prinsip akuntansi yang sesuai dengan ukuran, kompleksitas, kebutuhan
informasi pengguna laporan keuangan; dan
(f) Berdasarkan prinsip efektivitas biaya.
DK04. Dalam menyusun SAK EMKM, DSAK IAI mempertimbangkan standar akuntansi
keuangan serupa yang diterbitkan oleh badan penyusun standar akuntansi keuangan di negara
lain, dan/atau pedoman akuntansi serupa yang disusun oleh badan internasional lainnya.
Keberadaan standar dan/atau pedoman akuntansi serupa di negara-negara lain semakin
menegaskan adanya kebutuhan akan suatu standar akuntansi keuangan yang sesuai dengan
kebutuhan pelaporan keuangan UMKM.
DK05. Dalam penyusunan SAK EMKM, DSAK IAI juga mempertimbangkan pengaturan
yang ada dalam peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, sehingga diharapkan laporan
keuangan yang disusun sesuai dengan SAK EMKM dapat menjadi dasar bagi entitas dalam
menghitung dan melaporkan kewajiban perpajakannya. Hal ini tercermin dalam, misalnya,
contoh perhitungan metode penyusutan aset tetap pada contoh ilustrasi yang dilampirkan
dalam SAK EMKM ini yang mengacu pada peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia
pada saat SAK EMKM ini disusun.
DK06. SAK EMKM diharapkan menjadi salah satu pendorong literasi keuangan bagi
UMKM di Indonesia. Selain itu, SAK EMKM ini juga diharapkan dapat menjadi dasar
penyusunan dan pengembangan pedoman atau panduan akuntansi untuk UMKM yang
bergerak di berbagai jenis bidang usaha.
Hak Cipta © 2016 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 41