Page 53 - SAK_EMKM
P. 53

ENTITAS MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH                                SAK


            DASAR KESIMPULAN

            Dasar Kesimpulan berikut melengkapi, namun bukan merupakan bagian dari, SAK EMKM.

            Latar Belakang

                DK01. Dasar Kesimpulan ini memberikan  ringkasan pertimbangan  Dewan  Standar
            Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) dalam menyusun SAK EMKM.
                DK02. SAK EMKM disusun untuk mendorong dan memfasilitasi kebutuhan pelaporan
            keuangan usaha mikro, kecil dan menengah (“UMKM”). Banyak riset yang menemukan
            bahwa sebagian UMKM masih belum dapat menerapkan Standar Akuntansi Keuangan
            Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) dengan tepat, karena SAK ETAP dianggap
            masih terlalu kompleks dan tidak sesuai dengan kebutuhan pelaporan keuangan UMKM.
            Riset-riset tersebut memberikan rekomendasi untuk penyusunan suatu standar akuntansi
            keuangan yang lebih sederhana untuk UMKM. Kerangka pelaporan keuangan SAK EMKM
            diharapkan dapat membantu entitas dalam melakukan transisi dari pelaporan keuangan yang
            berdasar kas ke pelaporan keuangan dengan dasar akrual. SAK EMKM juga diharapkan dapat
            membantu entitas untuk dapat menerapkan SAK lain yang lebih komprehensif, seiring dengan
            perkembangan ukuran dan kompleksitas transaksi bisnis yang dilakukan entitas tersebut.
                        SAK IAI
                DK03. Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan
            Mikro mensyaratkan agar lembaga keuangan mikro melakukan dan memelihara pencatatan
            dan/atau pembukuan keuangan yang sesuai dengan SAK yang berlaku. Untuk memenuhi
            amanah ini, DSAK IAI menyusun SAK EMKM yang:
            (a)  Konsisten dengan pilar standar akuntansi keuangan yang ada;
            (b)  Mencerminkan   perkembangan  terkini   mengenai  operasi  bisnis  dan   transaksi
              ONLINE
                yang dilakukan oleh entitas secara umum;
            (d)  Menyeimbangkan prinsip akuntansi yang sesuai dengan ukuran, kompleksitas, kebutuhan
                informasi pengguna laporan keuangan; dan
            (f)  Berdasarkan prinsip efektivitas biaya.

                DK04. Dalam menyusun SAK EMKM, DSAK IAI mempertimbangkan standar akuntansi
            keuangan serupa yang diterbitkan oleh badan penyusun standar akuntansi keuangan di negara
            lain, dan/atau pedoman akuntansi serupa yang disusun oleh badan internasional lainnya.
            Keberadaan standar dan/atau pedoman akuntansi serupa di negara-negara lain semakin
            menegaskan adanya kebutuhan akan suatu standar akuntansi keuangan yang sesuai dengan
            kebutuhan pelaporan keuangan UMKM.
                DK05. Dalam penyusunan SAK EMKM, DSAK IAI juga mempertimbangkan pengaturan
            yang ada dalam peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, sehingga diharapkan laporan
            keuangan yang disusun sesuai dengan SAK EMKM dapat menjadi dasar bagi entitas dalam
            menghitung dan melaporkan kewajiban perpajakannya. Hal ini tercermin dalam, misalnya,
            contoh  perhitungan  metode  penyusutan  aset  tetap  pada  contoh  ilustrasi  yang  dilampirkan
            dalam SAK EMKM ini yang mengacu pada peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia
            pada saat SAK EMKM ini disusun.

                DK06. SAK EMKM diharapkan menjadi salah satu pendorong literasi keuangan bagi
            UMKM di Indonesia. Selain itu, SAK EMKM ini juga diharapkan dapat menjadi dasar
            penyusunan dan pengembangan pedoman atau panduan akuntansi untuk UMKM yang
            bergerak di berbagai jenis bidang usaha.







            Hak Cipta © 2016 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  41
   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58