Page 54 - SAK_EMKM
P. 54

ENTITAS MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH                               SAK


          Due Process

             DK07. Sebagai bagian dari  due process dalam penyusunan SAK EMKM, DSAK IAI
          membentuk kelompok kerja yang melibatkan asosiasi pelaku UMKM, asosiasi perbankan,
          regulator, dan akuntan publik, untuk membahas dan meminta tanggapan atas draf awal SAK
          EMKM yang telah disusun oleh DSAK IAI.

             DK08.  Exposure Draft (“ED”) SAK EMKM disahkan oleh DSAK IAI dalam rapatnya
          pada tanggal 18 Mei 2016, setelah mempertimbangkan tanggapan dan masukan dari anggota
          kelompok kerja. Publik diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan atas ED SAK EMKM
          sampai dengan 23 September 2016. DSAK IAI mempertimbangkan seluruh tanggapan yang
          masuk dan mengakomodasi tanggapan tersebut jika relevan.
          Ruang Lingkup

             DK09. Terdapat usulan agar entitas mikro dikecualikan dari ruang lingkup SAK
          EMKM dengan alasan bahwa entitas mikro belum mampu menyusun laporan keuangan.
          Terdapat pula usulan agar entitas menengah dikecualikan dari ruang lingkup SAK EMKM,
          karena entitas menengah dinilai sudah mampu menyusun laporan keuangan sesuai dengan
          SAK ETAP. Dalam menyusun SAK EMKM, DSAK IAI mempertimbangkan karakteristik
          entitas yang memenuhi kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana diatur
                        SAK IAI
          dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
          DSAK IAI memahami bahwa rentang kuantitatif yang cukup lebar, misalnya antara usaha
          mikro dengan usaha menengah, mengindikasikan perbedaan ukuran antara masing-masing
          klasifikasi usaha tersebut. DSAK IAI mencermati bahwa, meskipun klasifikasi usaha mikro,
          kecil dan menengah didasarkan pada rentang kuantiatif tertentu, Undang-Undang tersebut
          tidak memberikan pengaturan yang secara signifikan berbeda antara usaha mikro, kecil,
                       ONLINE
          dan menengah. Tidak adanya perbedaan pengaturan dalam Undang-Undang tersebut
          mengindikasikan bahwa usaha mikro, kecil dan menengah secara umum dianggap memiliki
          karakteristik operasi dan pendanaan yang serupa, dan dengan demikian memiliki kebutuhan
          pelaporan keuangan yang serupa. Oleh karena itu, ruang lingkup SAK EMKM mencakup
          usaha mikro, kecil, dan menengah, dan DSAK IAI berkesimpulan tidak memberikan
          pengaturan atas perlakuan akuntansi yang berbeda-beda untuk entitas mikro, kecil dan
          menengah.

             DK10. Entitas yang masuk dalam ruang lingkup SAK EMKM adalah entitas yang
          memenuhi seluruh kriteria maupun karakteristik sebagai berikut:
          (a)  Definisi ETAP sebagaimana diatur dalam Bab 1 Ruang Lingkup dalam SAK ETAP, yaitu
             entitas  yang  tidak  memiliki  akuntabilitas  publik  signifikan  dan  menerbitkan  laporan
             keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal.
          (b)  Bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki,
             dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah
             atau usaha besar (bukan merupakan entitas anak dan entitas asosiasi) sebagaimana
             dijelaskan dalam Pasal 1 UU No 20 Tahun 2008.
          (c)  Rentang kuantitatif sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 dalam UU No 20 Tahun 2008,
             bahwa kriteria UMKM adalah sebagai berikut:
             (i)   Usaha Mikro:  memiliki  kekayaan  bersih  (tidak  termasuk  tanah  dan  bangunan)
                 paling banyak Rp50.000.000 atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak
                 Rp300.000.000;
             (ii)  Usaha Kecil: memiliki kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan) antara
                 Rp50.000.000 dan Rp500.000.000 atau memiliki hasil penjualan tahunan antara
                 Rp300.000.000 dan Rp2.500.000.000;
             (iii)  Usaha Menengah: memiliki kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan)
                 antara Rp500.000.000 dan Rp10.000.000.000 atau memiliki hasil penjualan tahunan
                 antara Rp2.500.000.000 dan Rp50.000.000.000.

          42      Hak Cipta © 2016 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak
   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59