Page 55 - SAK_EMKM
P. 55
ENTITAS MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH SAK
(d) Tidak memiliki dan/atau menguasai UMKM mitra usahanya sebagaimana dijelaskan
dalam Pasal 35 UU No 20 Tahun 2008.
DK11. Salah satu tanggapan publik mengusulkan agar ruang lingkup SAK EMKM tidak
dikaitkan dengan terminologi yang ada dalam SAK ETAP dengan pertimbangan apabila definisi
dan terminologi SAK ETAP direvisi, maka perubahan tersebut tidak akan berpengaruh pada
SAK EMKM. DSAK IAI berpandangan bahwa terminologi ETAP yang menjadi referensi dalam
SAK EMKM ini nantinya dapat disesuaikan jika SAK ETAP direvisi.
DK12. SAK EMKM mensyaratkan entitas untuk memenuhi seluruh kriteria dalam
DK10, kecuali untuk entitas yang baru pertama kali didirikan, setidaknya selama 2 tahun
berturut-turut, dengan pertimbangan bahwa pemenuhan kriteria tidak bersifat temporer dan
bahwa entitas tersebut memang memenuhi kriteria yang sesuai dengan intensi awal DSAK
IAI dalam menyusun SAK EMKM. Artinya, entitas dapat menerapkan SAK EMKM dalam
konteks laporan keuangan tahun pertamanya jika seluruh kriteria sebagaimana dalam DK10
terpenuhi pada tahun pertama tersebut dan jika entitas memang memilih untuk menerapkan
SAK EMKM. Pada tahun kedua, entitas dapat terus menerapkan SAK EMKM jika seluruh
kriteria dalam DK10 tersebut masih terpenuhi. Namun, jika entitas tidak lagi memenuhi
seluruh kriteria dalam DK10 pada tahun kedua, maka penilaian apakah entitas masih dapat
menerapkan SAK EMKM hanya ditentukan jika pemenuhan kriteria terjadi dalam 2 tahun
berturut-turut. DSAK IAI memahami kebutuhan pengguna laporan keuangan, misalnya
SAK IAI
kreditor, atas konsistensi penggunaan kerangka penyusunan laporan keuangan antarwaktu,
sehingga analisis atas posisi dan kinerja keuangan didasarkan atas informasi keuangan yang
disusun dengan basis yang konsisten. Selama proses pembahasan dalam kelompok kerja, DSAK
IAI juga memperoleh informasi bahwa dalam penyaluran kredit, kreditor pada umumnya
mensyaratkan entitas telah menjalankan usahanya paling sedikit 2 tahun di lokasi dengan
bidang usaha yang sama. Oleh karena itu, persyaratan pemenuhan kriteria selama 2 tahun
ONLINE
berturut-turut menjadi relevan.
DK13. Jika dibandingkan dengan SAK lainnya, SAK EMKM merupakan standar yang
paling sederhana, sehingga entitas yang memenuhi persyaratan menggunakan SAK EMKM
ini tetap perlu mempertimbangkan apakah ketentuan yang diatur dalam SAK EMKM ini
telah sesuai dan memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan entitas tersebut. Oleh karena
itu, entitas perlu mempertimbangkan kerangka pelaporan keuangan yang akan diterapkan,
apakah berdasarkan SAK EMKM atau SAK lainnya, dengan memperhatikan kemudahan yang
ditawarkan dalam SAK EMKM, dan kebutuhan informasi pengguna laporan keuangan entitas
tersebut.
DK14. Selain kriteria yang wajib dipenuhi, entitas yang masuk dalam ruang lingkup
SAK EMKM dapat:
(a) Menerima hibah dan sumber pembiayaan lain yang sah serta tidak mengikat dari
Pemerintah dan Pemerintah Daerah, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 21 UU No 20
Tahun 2008;
(b) Menyelenggarakan usaha dengan modal patungan (joint venture) dengan pihak
asing sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 32 UU No 20 Tahun 2008; dan
(c) Memiliki saham milik Usaha Besar yang terdaftar di Bursa Efek sebagaimana dijelaskan
dalam Pasal 33 UU No 20 Tahun 2008.
DK15. Entitas yang memiliki akuntabilitas publik yang signifikan di sektor jasa keuangan
dapat menerapkan SAK EMKM, jika diizinkan oleh otoritas di bidang jasa keuangan.
Hak Cipta © 2016 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 43