Page 55 - SAK_EMKM
P. 55

ENTITAS MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH                                SAK


            (d)  Tidak memiliki dan/atau menguasai UMKM mitra usahanya sebagaimana dijelaskan
                dalam Pasal 35 UU No 20 Tahun 2008.

                DK11. Salah satu tanggapan publik mengusulkan agar ruang lingkup SAK EMKM tidak
            dikaitkan dengan terminologi yang ada dalam SAK ETAP dengan pertimbangan apabila definisi
            dan terminologi SAK ETAP direvisi, maka perubahan tersebut tidak akan berpengaruh pada
            SAK EMKM. DSAK IAI berpandangan bahwa terminologi ETAP yang menjadi referensi dalam
            SAK EMKM ini nantinya dapat disesuaikan jika SAK ETAP direvisi.
                DK12. SAK EMKM mensyaratkan entitas untuk memenuhi seluruh kriteria dalam
            DK10, kecuali untuk entitas yang baru pertama kali didirikan, setidaknya selama 2 tahun
            berturut-turut, dengan pertimbangan bahwa pemenuhan kriteria tidak bersifat temporer dan
            bahwa entitas tersebut memang memenuhi kriteria yang sesuai dengan intensi awal DSAK
            IAI dalam menyusun SAK EMKM. Artinya, entitas dapat menerapkan SAK EMKM dalam
            konteks laporan keuangan tahun pertamanya jika seluruh kriteria sebagaimana dalam DK10
            terpenuhi pada tahun pertama tersebut dan jika entitas memang memilih untuk menerapkan
            SAK EMKM. Pada tahun kedua, entitas dapat terus menerapkan SAK EMKM jika seluruh
            kriteria dalam DK10 tersebut masih terpenuhi. Namun, jika entitas tidak lagi memenuhi
            seluruh kriteria dalam DK10 pada tahun kedua, maka penilaian apakah entitas masih dapat
            menerapkan SAK EMKM hanya ditentukan jika pemenuhan kriteria terjadi dalam 2 tahun
            berturut-turut. DSAK IAI memahami kebutuhan pengguna laporan keuangan, misalnya
                        SAK IAI
            kreditor,  atas  konsistensi  penggunaan  kerangka  penyusunan  laporan  keuangan  antarwaktu,
            sehingga analisis atas posisi dan kinerja keuangan didasarkan atas informasi keuangan yang
            disusun dengan basis yang konsisten. Selama proses pembahasan dalam kelompok kerja, DSAK
            IAI juga memperoleh informasi bahwa dalam penyaluran kredit, kreditor pada umumnya
            mensyaratkan entitas  telah  menjalankan  usahanya  paling  sedikit  2  tahun  di  lokasi  dengan
            bidang usaha yang sama. Oleh karena itu, persyaratan pemenuhan kriteria selama 2 tahun
                       ONLINE
            berturut-turut menjadi relevan.
                DK13. Jika  dibandingkan dengan SAK lainnya,  SAK EMKM  merupakan standar yang
            paling sederhana, sehingga entitas yang memenuhi persyaratan menggunakan SAK EMKM
            ini  tetap  perlu mempertimbangkan  apakah  ketentuan yang  diatur  dalam SAK EMKM ini
            telah sesuai dan memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan entitas tersebut. Oleh karena
            itu, entitas perlu mempertimbangkan kerangka pelaporan keuangan yang akan diterapkan,
            apakah berdasarkan SAK EMKM atau SAK lainnya, dengan memperhatikan kemudahan yang
            ditawarkan dalam SAK EMKM, dan kebutuhan informasi pengguna laporan keuangan entitas
            tersebut.

                DK14. Selain  kriteria yang  wajib  dipenuhi, entitas yang  masuk  dalam  ruang  lingkup
            SAK EMKM dapat:
            (a)  Menerima hibah dan sumber pembiayaan lain yang sah serta tidak mengikat dari
                Pemerintah dan Pemerintah Daerah, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 21 UU No 20
                Tahun 2008;
            (b)  Menyelenggarakan  usaha  dengan  modal  patungan  (joint  venture)  dengan  pihak
                asing sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 32 UU No 20 Tahun 2008; dan
            (c)  Memiliki saham milik Usaha Besar yang terdaftar di Bursa Efek sebagaimana dijelaskan
                dalam Pasal 33 UU No 20 Tahun 2008.
                DK15. Entitas yang memiliki akuntabilitas publik yang signifikan di sektor jasa keuangan
            dapat menerapkan SAK EMKM, jika diizinkan oleh otoritas di bidang jasa keuangan.








            Hak Cipta © 2016 IKATAN AKUNTAN INDONESIA – Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak  43
   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60